Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Islam dengan Feminisme

Mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
6 Januari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

13
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kalau jadi muslim, muslim saja. Tidak usah jadi feminis segala. Memperjuangkan perempuan tidak harus menjadi feminis, kok!” Begitulah komentar seorang teman tepat setelah saya menulis artikel berjudul “Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Tapi Jangan Hanya Aku Saja” di mubadalah.id bulan lalu.  Mereka mencibir saya seolah-olah saya memaksa Islam untuk melegitimasi feminisme yang saya perjuangkan dan menuduh saya menafikan bahwa Islam telah sempurna sejak diturunkan.

Komentar tersebut tentu saja hadir atas skeptisnya seseorang akan pertemuan Islam dan feminisme. Sebagaimana yang telah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, feminisme dianggap paham yang kebarat-baratan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai. Dengan begitu mengimani feminisme dituduh menyimpang dari ajaran Islam yang kamil ini.

Pada dasarnya, feminisme sendiri—menurut Kiyai Husein Muhammad, salah seorang ulama perempuan—adalah gerakan untuk membebaskan perempuan dari kekerasan dan subordinasi dengan tujuan guna menciptakan suatu keadilan.

Definisi ini dinilai oleh Kiyai Husein sangat Islami dan selaras dengan salah satu misi profetik (misi yang diajarkan nabi) yakni misi pembebasan manusia dari cengkeraman kebodohan dan penindasan. Artinya, masyarakat muslim harus memelihara semangat membangun generasi yang adil dan membangun kemanusiaan itu sendiri dan salah satunya lewat feminisme.

Sebelum saya dan mungkin pembaca, Neng Dara Affiah telah lebih dahulu menghadapi dilema antara memilih Islam dan feminsime ini. Tentu saja ia juga tidak mampu untuk meninggalkan ajaran Islam sebab hal tersebut memang terasa seperti pengkhianatan baginya. Menanggalkan feminisme juga bukan opsi yang tepat untuk membantunya dalam aktivisme pembebasan perempuan.

Neng Dara Afifah pun akhirnya mempertemukan keduanya dengan membuka dialog dengan melaksanakan sebuah metode hibridisasi antara Islam dan feminisme. Hibridisasi di sini berarti bahwa Neng Dara mendasarkan feminisme pada Alquran dan hadis serta fikih, tetapi dengan interpretasi yang anti-mainstream.

Musdah Mulia, penulis buku “Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan”, juga mengalami hal yang sama. Feminisme di masyarakat kita bagi beliau telah dianggap menyalahi budaya Indonesia, melawan kodrat, membenci laki-laki, mengajarkan pemberontakan perempuan terhadap kewajiban rumah tangga, hingga memicu penolakan terhadap hukum syariat sehingga menghasilkan ketegangan cukup hebat dengan kelompok fundamentalis Islam.

Padahal, tuduhan-tuduhan berbau logika generalisasi itu tidaklah semuanya tepat. Musdah berpendapat bahwa esensi perjuangan feminisme sama dengan perjuangan untuk memanusiakan manusia. Yakni, untuk untuk menciptakan makhluk bermoral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kesejahteraan.

Musdah pun menjawab nyinyiran tersebut dengan menghadirkan feminisme Islam dan menggunakan konsep-konsep tauhid (keesaan Tuhan), khalifah fil ardh (agen moral), dan amar makruf nahi munkar (memeluk kebajikan, menolak kebatilan) ketika membahas isu feminisime dalam Islam.

Senapas dengan Neng Dara dan Musdah, dalam pidato pengukuhan guru besarnya, Alimatul Qibtiyah menulis bahwa para feminis muslim pada dasarnya beraspirasi menggugat semangat beragama konservatif yang tidak sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Seperti perempuan yang sering dinilai sebagai status orang kedua oleh masayarakat yang dikuatkan oleh pemahaman tekstual yang konservatif dan diamini begitu saja. Padahal Islam sendiri hakikatnya telah menempatkan perempuan seimbang dan setara dengan laki-laki.

Oleh karenanya, startegi gerakan feminis muslim menurut Alimatul bersifat silent revolution. yakni dengan mempromosikan, mempertanyakan, memaknai ulang dan menginternalisasikan keadilan dengan mempertimbangkan konteks yang ia hadapi.

Secara metodologis, para feminis muslim memakai pendekatan sejarah dan hermeneutika dalam membaca juga menafsirkan ulang ayat-ayat suci untuk membongkar pemahaman bias gender dan patriarkal yang sudah mapan dalam budaya masyarakat Indonesia.

Selain itu, feminis Muslim juga menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam melihat feminisme melalui perspektif Islam. Bayani mengacu pada landasan normatif baik dari ayat Al-Qur’an dan hadis, sedangkan burhani mengacu pada ilmu pengetahuan dan fenomena empiris. Sementara irfani berarti hati nurani atau nilai-nilai kemanusiaan.

Berbeda dengan keempat tokoh di atas, dua tokoh baru dalam perjuangan kesetaraan gender Islam di Indonesia justru lahir dengan tanpa menggunakan istilah “feminisme”. Pertama, Faqihuddin Abdul Kodir dengan tawaran metode mubadalahnya, yakni usaha untuk mengungkapkan pesan utama dari suatu teks yang dijadikan sumber hukum, baik yang berbentuk umum tapi bias salah satu kelamin, atau yang khusus laki-laki di mana perempuan tidak disapa dan sebaliknya, menjadi teks yang bisa diaplikasikan ke dua jenis kelamin.

Kedua, Nur Rofi’ah dengan teori keadilan hakikinya yang dirumuskan dengan tidak menjadikan kelompok lebih kuat sebagai standar bagi kelompok lemah dalam sebuah relasi, tetapi mendudukkan keduanya sebagai subjek penuh sehingga kondisi dan kebutuhan spesifik pihak yang lebih lemah bisa terakomodasi. Dalam hal ini, Nur Rofi’ah betul-betul menekankan pada pentingnya pengalaman biologis dan diskriminasi gender yang dialami oleh perempuan dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan suatu hukum.

Melihat dari berbagai proses pendialogan Islam dan feminisme—atau perjuangan kesetaran gender—kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada satu definisi pasti mengenai bagaimana feminisme Islam itu sendiri. Saya sendiri sepakat dengan apa yang Neng Dara Afifah katakan, bahwa muslim tidak harus mengikuti satu aliran feminisme tertentu.

Sebab jika kita mengikuti jenis feminisme tertentu, mungkin kita tidak akan menemui jalan tengah feminisme dengan keimanan Islam. Feminisme perlu dilihat secara keseluruhan, barulah kita akan dapat menemukan keselarasan di antara kedua hal yang sering dibersitegangkan ini.

Lantas, sampai mana sebetulnya batas titik temu antara feminisme dan Islam ini? Mengambil dari hasil keputusan Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada tahun 2005 bertempat di Pondok Pesantren Sidogiri, kesetaraan gender dalam Islam diperbolehkan dalam sembilan hal berikut.

Yakni, sifat-sifat insayniyah; kewajiban menjalankan agama baik akidah dan syariat; pendidian dan akhlak; perlindungan jiwa; sanksi (uqubah); pengetahuan/ilmu; hukum, akad (transaksi), dan pengelolaan harta; peran serta dalam perjuangan Islam; dan bidang, hukum, akad, dan aktivitas qauliyah dan maliyah seperti donasi, hadiah, wasiat, dll.

Kesetaraan gender yang berhubungan selain hal-hal yang telah disebutkan dihukumi bid’ah mazmumah (tercela) hingga kufur oleh majelis ini dikarenakan menyimpang dari ajaran ahlus sunnah wal jama’ah. Namun bagi penulis, hasil bahsul masail ini masih bisa didiskusikan kembali dalam perspektif yang lebih modern.

Tentu saja dinamika pemikiran feminisme atau kesetaraan gender dalam Islam yang telah penulis sebutkan ini pada akhirnya kembali kepada kita sebagai seorang individu untuk melihat apa itu feminisme/kesetaraan gender dalam Islam dan sampai sejauh mana ia dapat bertemu. Pertanyaan ini sangatlah terbuka dan jawabannya tidaklah final.

Namun mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: feminismeislamKesetaraan GenderMuslimah Feminisulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Harapan Tahun Baru dalam Perspektif Psikoanalisis dan Tasawuf

Next Post

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
The Personal is Political
Personal

Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

14 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Next Post
Mitos Kecantikan

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0