Mubadalah.id – Mengutip perkataan Kiai Faqih dalam pembukaan ngaji Manba’ussa’adah menjelaskan bahwa pernikahan menjadi bagian dari kebahagian dan oleh sebab itu sebagi insan kita wajib mempersiapkannya sebaik mungkin. Pada pertemuan ke empat ini kajian Manba’ussa’adah menjelaskan secara eksplisit tentang bekal serta persiapan pernikahan.
Pernikahan perlu diartikan sebagai media kebahagiaan yang bernilai pahala jika dilakukan dengan kerelaan antar pasangan. Bu Nyai Yulianti menegaskan bahwasanya dalam pernikahan bukanlah praktik transaksi antara tiga laki-laki di meja akad. Perspektif beliau ini mencoba menegaskan bahwa wacana pernikahan itu harus menghadirkan ridho bi ridho antara perempuan, laki-laki dan keluarga kedua mempelai.
Di dalam kitab Manba’ussa’adah membagi prinsip pernikahan menjadi 5 poin, adapun point pertama menjelaskan bahwa pernikahan harus bermuara pada kemaslahatan. Hal ini terkandung dalam Quran Surah An-Nur ayat 32- 33 tentang perintah untuk menikahkan pemuda-pemudi yang masih bujang, namun dalam ayat ini juga menegaskan jika belum mampu untuk menikah dianjurkan untuk menjaga kesuciannya hingga ia mampu.
Kedua, pernikahan seperti dua mata sisi uang. Dalam kitab ini Kiai Faqih juga mewanti-wanti bahwa pernikahan bisa jadi maslahah bisa juga menimbulkan mafsadat. Oleh sebab itu perlu digaris bawahi perlakuan dalam pernikahan haruslah maslahah contohnya kesenangan hasrat biologis yang dilakukan dengan ma’ruf yaitu ridho dan iklhas.
Pada point ini tentang hubungan seksual itu seperti halnya makanan dimana semua makhluk itu membutuhkannya. Oleh sebab itu dalam berhubungan biologis atau hubungan seksual harus dilakukan dengan makruf yakni ikhlas dan ridho. Adapun pernikahan juga dapat menimbulkan mafsadat yang apabila pernikahan ini dilandaskan atas kontrol tubuh pasangan, mendzolimi pasangan, eksploitasi pasangan dan membatasi ruang gerak pasangan secara tidak wajar.
Ketiga, Muqoddimah Pernikahan. Dalam memulai pernikahan sebaiknya dilandasi atas moralitas taqwa yang diwujudkan dengan rasa takut kepada Allah. Selain itu dalam mencari pasangan sebaiknya mencari yang sekufu’ yaitu dilihat berdasarkan bebet, bibit, bobot. Sekufu’ menurut Bu Nyai Yulianti adalah perspektif yang sama, misalnya pemahaman mendasar atas konsep keluarga dimana adanya keterikatan pemahaman yang sama, tidak mendominasi, tidak mendiskriminasi, dan saling memanusiakan.
Pentingnya sekufu’ dalam pernikahan ini mempermudah pasangan untuk menapaki bahtera keluarga dan akan sulit jika tidak memilki perspektif yang sama, ketimpangan perspektif dan memiliki pemahaman yang kaku dan tidak menjadikan pasangan sebagai manusia.
Keempat, Ridho dan Ikhlas. Mengapa pernikahan itu harus dilandasi ridho dan ikhlas? Pernikahan sendiri merupakan perjalanan yang panjang dan pasangan suami istri sama-sama berangkat pada hal baru, artinya pasangan suami istri ini hanya mengetahui hanya sebatas kepribadian pasangan, oleh sebab itu penting untuk diterapkan sebelum berlangsungnya akad seorang pasangan suami istri harus ditanya apakah mereka sama-sama ikhlas dan ridho untuk menikah, hal ini juga berlaku bagi keluarga mempelai. Pernikahan yang baik ialah pernikahan yang tidak dilandasi atas paksaan dan intimidasi melainkan dilandasi atas kerelaan kedua belah pihak.
Kelima, mubadalah. Di dalam kitab ini banyak menjelaskan bahwa prinsip bermuamalah itu harus berasaskan pada sifat-sifat mubadalah. Contoh singkatnya ialah memberikan apresiasi atas pencapaian pasangan, anak dan anggota keluarga lainnya. Pentingnya memberikan apresiasi kepada satu sama lain dapat menumbuhkan cinta pada pasangan dan keluarga setiap harinya. Memberikan pujian dan evaluasi setiap harinya pada pasangan atau keluarga dapat memberi kemajuan pada pencapaiannya keluarga.
Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad. Tujuan pernikahan bukan satu-satunya tentang biologis melainkan kesempurnaan pernikahan dalam Islam ialah sakinah mawadah wa rohmah. Ta’aruf dalam pernikahan berbicara tentang keluarga salah satunya pola pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan yang mana hal-hal seperti ini perlu dibahas sebelum pernikahan dalam keadaan sadar. Karena, hal-hal tersebut kemungkinan besar akan terjadi pasca pernikahan.
Kemudian perihal khitbah, pada point khitbah ini berbicara lebih intens tentang persoalan kesehatan reproduksi seperti persoalan keturunan. Reproduksi di sini tidak hanya berbicara masalah hamil, melahirkan dan menyusui melainkan berbicara tentang kesehatan reproduksi secara luas yang mencakup masalah fisik, sosial, agama dan budaya.
Selanjutnya masalah perjanjian pernikahan dimana kesepakatan bersama tentang tidak adanya poligami dan tidak selingkuh dan tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga. Apabila perjanjian ini dilanggar maka boleh adanya talaq yang disetujui oleh keputusan hakim. Kemudian, akad, di dalam akad perlu dihadirkan seorang mempelai perempuan agar tidak terjadi transaksi antara laki-laki dengan laki-laki sebab pernikahan bukan semata-mata transaksi bisnis. Akad dalam Fiqh perlu menghadirkan perempuan sebagai subjek yang mandiri sehingga janji pernikahannya perlu disaksikan oleh dirinya.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas perlu digaris bawahi bahwa pernikahan adalah proses panjang. Oleh sebab itu hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pernikahan perlu disiapkan dengan adanya persamaan perspektif, pandangan pernikahan bukan hanya tentang masalah biologis melainkan lingkup yang besar dan luas, pernikahan harus dilandaskan atas sikap-sikap ketaatan pada Allah. Terimakasih. []