Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
1 Mei 2020
in Featured, Hikmah
A A
0
16
SHARES
784
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam memerintahkan setiap orang yang hendak menikah dapat memahami terlebih dahulu keadaan seseorang yang akan dinikahinya. Setidaknya memahami bahwa pasangan yang dipilih adalah seorang yang secara syara’ boleh dinikahi dan keadaannya baik. Di sini kedudukan lamaran menjadi signifikan untuk keberlangsungan pernikahan setiap insan.

Lamaran dalam literatur Islam dikenal dengan istilah khiṭbah. Menurut KH. A. Aziz Masyhuri (2017: 296), khiṭbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan isteri sehingga salah seorang dari keduanya sudah terdapat ikatan sebagai calon suami isteri. Biasanya diwakili keluarga masing-masing. Khiṭbah merupakan wasilah untuk memperkenalkan pasangan lelaki dan perempuan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Dalam khiṭbah hendaknya bukan semata-mata hanya penyampaian tujuan untuk meminang dan menikah, tetapi juga baik diisi dengan saling tukar informasi dari kedua belah pihak. Misalnya, terkait pekerjaan calon suami-isteri, pendidikan, atau harapan-harapan seperti akan memilih berapa jumlah anaknya nanti, dimana akan bertempat tinggal? Apakah bertempat tinggal di rumah baru atau pilih membersamai orang tua dan lain sebagainya.

Bahkan di saat khiṭbah ini juga sangat baik disampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh calon. Misalnya, terkait kesehatan, apakah salah satu calon mempunyai riwayat sakit diabetes atau penyakit kronis lainnya. Persoalan ini jangan malah dirahasiakan. Justeru sebaiknya disampaikan di awal, sebelum terjadi akad nikah. Sebab diabetes adalah tergolong penyakit kronis yang berbahaya dan beresiko menular melalui mutasi gen.

Adapun etika mengajukan khiṭbah dalam fiqh adalah sebagai berukut:

Pertama, pinangan kepada gadis atau kepada janda yang sudah habis masa ‘iddah-nya boleh dinyatakan secara terang-terangan.

Kedua, pinangan kepada wanita yang masih dalam masa ‘iddah (talak bain atau pasca kematian suaminya) tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.

Ketiga, dilarang melamar perempuan dalam masa ‘iddah talak raj’i (pendapat Jumhur ulama).

Keempat, dilarang meminang perempuan yang sedang dipinang orang lain.

Sementara itu, berdasarkan ayat dalam surat al-Baqarah : 235, bahwa ketentuan perempuan yang dipinang harus memenui syarat-syarat sebagai berikut, tidak terikat oleh akad perkawinan dengan lelaki lain, tidak berada dalam masa ‘iddah talak raj’i, dan tidak sedang dipinang orang lain.

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi SAW berikut ini:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِب

Artinya: “Nabi saw melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Islam membedakan adab khiṭbah pada gadis dengan perempuan janda. Selain itu, orang melamar hendaknya tidak mengumumkan ke orang banyak. Bagaimana pun khiṭbah itu berbeda dengan pernikahan. Apabila di tengah perjalanan baru diketahui ada persoalan, khiṭbah boleh dibatalkan, dan tidak berlanjut ke jenjang pernikahan.

Khiṭbah itu belum ada ikatan resmi yang ditandai dengan akad nikah, sehingga tidak bisa disamakan hukumnya dengan pernikahan. Hal itu berdasarkan Hadits Nabi saw. Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.

Dalam kamus bahasa Arab, antara istilah “khiṭbah” dibedakan dengan istilah “zawâj” (menikah). Demikian juga dalam adat di Indonesia dibedakan antara mereka yang sudah menikah dengan yang bertunangan.

Hanya secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan ber-khalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Untuk itulah, pertunangan hendaknya tidak usah diumumkan. Memandangkan antara pertunangan dan pernikahan ada jeda waktu yang kadang tidak pasti.

Dikatakan tidak pasti, karena pertunangan ini ada kalanya berlanjut hingga ke pernikahan, tetapi juga tiada larangan apabila tidak dilanjutkan hingga ke pernikahan. Hal itu apabila di masa pertunangan ini ditemukan hal-hal yang tidak dikehendaki atau ternyata menjadi halangan untuk menuju akad pernikahan.

Namun, dalam ‘penggagalan’ khiṭbah tersebut ada etikanya. Sesama umat Islam dilarang saling menyakiti dan harus disampaikan alasan yang rasional mengapa tidak dilanjutkan ke pernikahan. Termasuk memperhatikan adat kekeluargaan dan masyarakat setempat yang berbeda-beda.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara dimusyawarakan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang terkait, disampaikan dengan bahasa yang lugas, santun, tidak berbelit-belit, tidak boleh membeberkan aib orang lain dan menghindari pemutusan silaturrahim. Intinya, apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki sebelum terjadi ijab-qabul pernikahan, maka pertunangan masih bisa digagalkan.

Di sini ada hikmah dari khiṭbah, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan antara dua insan merupakan pilihan terbaik. Tujuannya untuk menjalani kehidupan bersama yang penuh dengan cinta dan ikhlas untuk mencapai ridla Ilahi. Oleh itu, jika dibanding perkawinan pra-Islam, syariat khiṭbah memberikan kemuliaan kepada gadis atau perempuan, apakah perempuan tersebut sebagai yang dilamar atau pelamarnya.

Selain orang tua yang dimintai restu dan izinnya, khiṭbah juga meminta persetujuan perempuan, baik menerima atau menolaknya. Dengan adanya khiṭbah menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan tersebut telah direstui oleh orang tua (wali) mempelai pengantin juga atas kehendak mereka berdua.

Khiṭbah dapat membebaskan perempuan untuk menentukan dirinya dan memilih pasangan hidupnya. Tradisi khiṭbah juga dapat memberi gambaran tentang apa saja kegiatan pra pernikahan dalam ajaran Islam, yang berbeda dengan tradisi agama lain. Wallâhu a’lamu. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

Next Post

Pesan Sufistik dalam Covid 19

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Pesan Sufistik dalam Covid 19

Pesan Sufistik dalam Covid 19

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0