Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perempuan dalam Kiprah dan Pemikiran Zainab Al-Ghazali Part I

Islam telah memberi kemerdekaan perempuan setidaknya dalam tiga pilar, yakni ilmu, penghambaan, dan finansial.

Ayu Rikza Ayu Rikza
14 Juni 2021
in Figur, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

413
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang mufassir perempuan, nama Zainab Al-Ghazali tidaklah asing dalam sejarah gerakan kaum perempuan muslim. Ia tak hanya dikenal sebagai seorang intelektual Islam, tetapi juga seorang aktivis perempuan yang berhasil membentuk sebuah organisasi perempuan muslim terbesar di Mesir untuk pertama kalinya.

Zainab Al-Ghazali lahir di Mesir pada 2 Januari 1917 dari keluarga religius yang nasabnya bersambung kepada Sayyidina Umar bin Khattab RA dari jalur ayah dan sampai kepada Sayyidina Hasan bin Abi Thalib dari jalur ibu. Ayah beliau, Muhammad Al-Ghazali Al-Jalibi, adalah salah seorang syaikh di Al-Azhar. Sejak kecil, ia telah bermulazamah belajar ilmu-ilmu agama dengan para masyayikh Al-Azhar seperti Syaikh Muhammad Al-Audan, Syaikh Muhammad Sulaiman An-Najjar, dan Syaikh Abdul Majid Al-Lubnan. Ia menguasai ilmu hadis, tafsir, dan fikih yang kemudian ia menuliskan kapasitas intelektualnya dalam karya-karyanya seperti “Ayyamin Hayati”, “Nahwa Ba’thu Jadid”, “Nazarat Fikitabillah”, “Muyskilatu Shabab wa Fatayat”, “Gharizah al-Mar’ah”, hingga “Asma’Allah al-Husna”.

Zainab Al-Ghazali tumbuh dalam didikan seorang ayah yang mengharapkan putrinya menjadi seorang perempuan kuat yang dapat memimpin seperti sahabiyat Nusaibah Binti Ka’ab Al-Maziniyah, salah satu perempuan yang turut berjuang bersama Rasulullah dalam peperangan Islam di era kenabian. Selain itu, sang ayah juga mendidik Zainab agar dapat tumbuh menjadi perempuan yang memilikin prinsip dan semangat mengintegrasikan agama Islam dalam setiap hal yang ia pilih dan jalani.

Malangnya, pada tahun 1928 sang ayah harus kembali ke haribaan Allah Swt. Zainab kecil bersama keluarga harus pindah ke Khaeerah dan memulai hidup baru. Awalnya, Zainab tak didukung untuk melanjutkan Pendidikan karena alasan ekonomi dan situasi keluarga sepeninggal sang ayah. Namun, kakak laki-laki kedua Zainab Al-Ghazali membantunya belajar diskursus-diskursus ke-Islam-an dan mendukung perkembangan intelektualnya dengan memberikan buku-buku dari para pengarang seperti Aisyah At-Taimury.

Kiprah sang ayah sebagai seorang pejuang militer nasional di Mesir menginspirasi Zainab Al-Ghazali untuk memulai karirnya dalam dunia aktivisme. Pada usia 16 tahun—dalam beberapa literatur disebut 18 tahun, Zainab Al-Ghazali memutuskan bergabung dengan Egyptian Feminist Union (EFU), kelompok feminis Mesir sekuler yang memiliki konsentrasi pada isu gender dan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, yang dikoordinatori oleh Huda Sya’rawi.

Karena kecemerlangan pemikiran dan militansi gerakannya, Zainab Al-Ghazali kemudian terpilih mendapatkan beasiswa ke Paris dengan tujuan untuk mempersiapkan diri menggantikan Huda Sya’raawi sebagai pemimpin EFU. Namun, satu bulan sebelum keberangkatannya ke Paris, sang ayah menjumpainya dalam sebuah mimpi dan memintanya untuk membatalkan rencana tersebut.

Aktivisme Zainab Al-Ghazali di EFU mendapatkan banyak kritik dari para syaikh di Al-Azhar. Terlepas dari keputusan-keputusan personalnya seperti melepas hijab, Zainab Al-Ghazali dinilai telah berjalan jauh menuju ke arah jurang liberalisme dan sekularisme. Syaikh Muhammad Al-Najjar bahkan sangat prihatin dengan situasi yang meliputi Zainab Al-Ghazali dan membantunya berdialog perihal apa saja hal-hal yang ia tak pahami.

Dari serangkaian kritik, dialog, dan pengalaman spiritualnya yang menyebabkan Zainab Al-Ghazali hampir meregang nyawa, ia akhirnya menyadari bahwa EFU dan kiprahnya dalam EFU adalah keliru. Ia pun memulai diri untuk membangun sebuah gerakan perempuan baru yang beranggotakan perempuan-perempuan muslimah yang ia namai Jami’ah As-Sayyidah Al-Muslimin/Moslem Ladies Association (MLA) pada tahun 1355 H/1937 M. Sebuah organisasi yang ia harap bisa menjadikan agama Islam sebagai sarana untuk mengaktualisasi agensi personal dan sumber kemajuan (advancement) para perempuan pada khususnya serta umat Islam pada umumnya.

MLA sangatlah berbeda dengan EFU. Zainab Al-Ghazali, melalui MLA, mengkampanyekan isu perempuan dan bangsa dalam terminologi yang Islamis, sedangkan para feminis lain di waktu yang sama bergerak untuk hak-hak perempuan dan manusia dalam bahasa sekularisme dan demokrasi. Banyak feminis waktu itu berpendapat bahwa interpretasi tradisi-tradisi Islam yang tidak tepat menjadi akar dari penindasan perempuan, seperti seklusi perempuan berupa harem yang berubah menjadi sebuah institusi religius.

Namun, gerakan Zainab Al-Ghazali dan MLA meyakini bahwa subjugasi perempuan justru lahir dari kurangnya agama dalam sebuah masyarakat. Sebab Islam telah memberi kemerdekaan perempuan setidaknya dalam tiga pilar, yakni ilmu, penghambaan, dan finansial.

Zainab Al-Ghazali bersuara, “Islam has provided everything for both men and women. It gave women everything —freedom, economic rights, political rights, social rights, public and private rights. Islam gave women rights in the family granted by no other society. Women may talk of liberation in Christian society, Jewish society, or pagan society, but in Islamic society it is a grave error to speak of the liberation of women. The Muslim woman must study Islam so she will know that it is Islam that has given her all her rights.”

(Islam telah menyediakan segala sesuatu untuk laki-laki dan perempuan. Ia memberi perempuan segalanya—kebebasan, hak-hak ekonomi, politik, sosial, publik dan privat. Islam memberikan hak-hak perempuan dalam keluarga yang tidak diberikan oleh masyarakat lain. Perempuan boleh berbicara tentang pembebasan dalam masyarakat Kristen, masyarakat Yahudi, atau masyarakat Pagan, tetapi dalam masyarakat Islam, berbicara tentang pembebasan wanita adalah kesalahan besar. Perempuan Muslimah harus mempelajari Islam agar dia tahu bahwa Islam lah yang telah memberikan semua haknya.) [bersambung]

Tags: FeminisfeminismeislamMesirulama perempuanUlama Perempuan DuniaZainab Al Ghazali
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID