Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HARPELNAS ; Momentum Mewujudkan Customer Experience dengan Strategi Mubadalah

Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan

Lenni Lestari Lenni Lestari
5 September 2021
in Publik
0
Harpelnas

Harpelnas

77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Kemarin, perusahaan Indonesia sedang merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang ke-18 sejak diresmikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri pada tanggal 4 September 2021. Harpelnas dicetuskan oleh Handi Irawan D. Ia adalah founder Top Brand Award, pencetus Indonesia’s Most Admired Companies (IMAC), Customer Satisfaction Award (ICSA) dan juga CEO Frontier Group.

Harpelnas yang diperingati setiap tahun, dijadikan sebagai ajang bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan terhadap pelanggan. Merujuk pada Senyum Pelanggan, Buletin Harpelnas Edisi September 2021, tema yang diangkat untuk merayakan Harpelnas tahun ini adalah Customer Experience (CX), yaitu memberikan kesan terbaik dan memorable bagi pelanggan. Hal yang lebih penting, ungkap Handi Irawan D, setiap pimpinan perusahaan, CEO, BOD, dan jajaran lainnya haruslah memberikan keteladanan dalam pelayanan di tanggal 4 September.

Melalui Harpelnas, diharapkan akan tumbuh banyak pengusaha dan perusahaan yang menjadi solusi bagi setiap keluhan masyarakat/pelanggan. Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan yang harus mengalihkan proses kerja melalui digital marketing. Meski tidak bisa bertatap muka secara langsung, pelayanan pelanggan harus tetap ditingkatkan.

Perusahaan dan Keadilan Gender

Ada kabar baik ketika berbicara mengenai perusahaan dan Keadilan Gender. Biasanya perusahaan dipimpin oleh laki-laki. Namun, kini ada peningkatan jumlah pemimpin perempuan dalam perusahaan di Indonesia.

Mengutip dari IDXChannel.com, hasil survei tahunan Grant Thornton “Women in Business 2021”, menyebutkan bahwa ada peningkatan jumlah perempuan yang menduduki jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) di Indonesia. Tahun lalu hanya di angka 20%, namun tahun 2021 naik ke angka 25%.

Tak hanya itu, April tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat lebih dari 80% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia merupakan perempuan.

Hasil survei ini menunjukkan bahwa ada nuansa perempuan di dunia bisnis masa kini dan telah memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan bisnis perusahaan. Hal Ini juga menunjukkan adanya peningkatan dalam hal kesetaraan gender di lingkup pekerjaan.

Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan menerapkan Work From Home (WFH). Awalnya pola rumahan ini lebih identik dengan pola kerja perempuan, namun WFH ini akan menjadi pola kerja yang akan marak di masa mendatang. Pola ini dianggap lebih fleksibel dan efektif, serta bisa dilakukan oleh siapapun tanpa ada sekat gender.

Selain itu, melansir katadata.co.id, menurut Associate Partner at McKinsey, Sebastian Jammer, perempuan dianggap mampu menciptakan organisasi perusahaan lebih “sehat”, karena beberapa alasan, diantaranya ;

Pertama, perempuan mampu mendorong peningkatan performa keuangan perusahaan. Kedua, kepekaan perempuan mampu menghasilkan strategi perusahaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ketiga, kehadiran perempuan mampu menciptakan kepemimpinan yang lebih egaliter.

Keempat, kehadiran perempuan dalam jajaran direksi, akan memotivasi rekan kerja perempuan lainnya mau berperan aktif secara profesional. Kelima, pemimpin perempuan mampu menghadirkan sudut pandang baru dalam pengambilan keputusan.

Dengan lima kelebihan ini, perempuan diharapkan sadar dan aktif untuk terus terlibat dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.

Strategi Mubadalah ; Fondasi Customer Experience

Data-data di atas menjadi angin segar bagi relasi keadilan gender. Ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa saling bekerja sama dalam ranah apapun untuk mewujudkan sebuah impian.

Dalam konteks perusahaan, relasi kesalingan ini bisa dijadikan sebagai strategi jitu untuk mewujudkan Customer Experience (pengalaman pelanggan) yang maksimal. Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan.

Dalam mubadalah dikenal ada lima prinsip kesalingan yang bisa diterapkan sebagai strategi marketing perusahaan. Lima prinsip ini sebenarnya bersifat tematikal, yaitu pada tema-tema marital (pernikahan). Namun, lima prinsip ini juga bisa digunakan pada isu-isu yang lain. Kelima prinsip itu ialah;

Pertama,  Komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah (al-Nisa’ : 21). Dalam perusahaan, kontrak kerja yang mubadalah adalah yang saling memegang amanah dengan baik. Baik antara sesama tim perusahaan, maupun antara tim dengan pelanggan.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (al-Baqarah : 187). Prinsip berpasangan pada dasarnya menyadari adanya perbedaan gender dari tiap individu. Hal ini membawa konsekuensi perbedaan potensi yang bisa saling melengkapi satu sama lain. Dalam upaya mewujudkan Customer Experience yang proporsional bagi pelanggan laki-laki dan perempuan, maka perspektif dari tim perusahaan harus mewakili masing-masing gender.

Ketiga, Perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (al-Baqarah : 233). Perusahaan harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan. Begitu juga dalam hal prestasi kerja, siapapun bisa menduduki jabatan apapun. Tidak boleh ada diskriminasi gender. Tak hanya itu, saling rela (‘an taradhin) ini juga sejatinya adalah prinsip dasar dalam jual-beli Islam. Dalam setiap transaksi harus melahirkan kepuasan antara penjual dan pembeli.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (al-Nisa’: 19). Merujuk pada tujuan Harpelnas yang ingin membahagiakan pelanggan sesering mungkin, maka perusahaan harus terus melakukan engagement dan involvement dengan pelanggan. Caranya adalah dengan menyediakan layanan yang membuat pelanggan semakin dekat dan nyaman dengan perusahan.

Kelima, Kebiasaan saling berembuk bersama (al-Baqarah : 233). Prinsip ini harus berjalan seirama dalam dua arah, yaitu antara sesama tim perusahaan dan antara tim dan pelanggan. Di ranah tim perusahaan,  musyawarah (berembuk bersama) harus dijunjung tinggi agar keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan dalam relasi dengan pelanggan, perusahaan harus menyediakan ruang interaksi seluas-luasnya dan responsif.

Jika perusahaan sudah mampu menciptakan lingkungan kerja yang mengusung asas mubadalah di atas, baik secara internal maupun eksternal, maka perusahaan akan mampu mewujudkan customer experience dengan optimal. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Hari Pelanggan NasionalHarpelnasIndonesiaMubadalahperspektif mubadalah
Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID