Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Qira’ah Mubadalah; Teori Progresif dalam Menyetarakan Perempuan

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender

Badrul Jihad by Badrul Jihad
6 Desember 2022
in Buku
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

10
SHARES
476
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memosisikan perempuan dan laki-laki secara setara dalam fikih Islam sangatlah sulit, sebab doktrin inferioritas perempuan sudah kadung tertanam kuat dalam benak kolektif umat Islam. Perempuan masih dianggap sebagai manusia yang kurang sempurna (tidak sesempurna laki-laki), sehingga mereka tidak diperkenankan untuk menjadi imam salat, tidak diperkenankan untuk bekerja di luar rumah, dan tidak diperkenankan mendapat warisan yang setara, karena semua itu adalah tanggung jawab dan hak laki-laki semata; perempuan tidak diperkenankan mendapatkan semua kesempatan itu dengan alasan bahwa mereka (dianggap) tidak akan mampu melakukannya, “itu adalah fitrah mereka”.

Dalam fikih klasik, perempuan masih diposisikan sebagai makhluk pelengkap bagi laki-laki, karena itu mereka selalu menjadi objek hukum, sedangkan yang menjadi subjeknya adalah laki-laki, dan yang menjadi ahli fikihnya juga selalu laki-laki.

Belasan abad setelah fikih klasik “berkuasa”, para ulama kontemporer mulai meninjau ulang hukum-hukum yang terkesan bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan. Telah banyak teori yang mereka ciptakan sebagai pisau analisis dalam melihat sekaligus meng-istinbath hukum.

Salah satu dari teori-teori tersebut adalah apa yang disebut sebagai Qira’ah Mubadalah. Teori yang digagas oleh Kyai Faqih (Faqihuddin Abdul Kodir) ini menawarkan suatu metode pembacaan teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan perempuan dengan kacamata kesetaraan dan kesalingan (resiprokal). Metode Mubadalah (kesalingan) ini mengandaikan adanya pesan yang universal pada teks yang dianggap hanya khusus tertuju pada satu gender saja (laki-laki).

Dalam Alquran maupun Hadis, hampir semua kalimatnya berbentuk maskulin (mudzakkar) jika ditinjau dari segi gramatika (nahwu) nya, dan hal ini memungkinkan banyak orang untuk memberi kesan bahwa Alquran dan Hadis sebetulnya hanyalah untuk laki-laki saja, karena itu banyak hukum di dalamnya yang berkaitan dengan urusan kelaki-lakian tanpa melibatkan perempuan.

Memang bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sensitif gender; untuk mengucap kamu saja kita dihadapkan pada dua pilihan kata ganti yaitu anta (kamu laki-laki) atau anti (kamu perempuan); kita dipaksa untuk memilih salah satu kata yang bergender berbeda. Begitulah dalam teks-teks keagamaan, Alquran kadang “terpaksa” menggunakan kata bergender karena memang bahasa Arab adalah bahasa yang mengharuskan adanya gender dalam tiap katanya.

Terlalu banyak contoh untuk hal ini, namun kita akan contohkan satu saja dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian (inna akramakum ‘inda Allah atqakum).” Membaca ayat ini dengan pendekatan gramatika bahasa Arab yang ketat akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa ayat ini hanyalah membahas tentang laki-laki, bahwa yang paling mulia di antara para laki-laki adalah yang paling bertakwa di antara laki-laki.

Hal ini dikarenakan kata kalian dalam ayat di atas menggunakan kum yang dalam bahasa Arab merupakan kata ganti maskulin (mudzakkar). Namun mayoritas ulama menggunakan kaidah khusus bernama al-taghlib yang memungkinkan kata bergender laki-laki dapat juga mencakup perempuan. Sehingga surat al-Hujurat ayat 13 di atas bukan hanya ditujukan kepada laki-laki semata walaupun menggunakan kata ganti kum, melainkan juga mencakup perempuan.

Kaidah al-taghlib ini memiliki landasan contohnya dalam Alquran, seperti dalam surat al-Taubah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, laki-laki (al-mu’minun) dan perempuan (al-mu’minat), sebagian mereka (ba’dhuhum) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan (berbuat) yang makruf dan melarang yang munkar…”

Dalam ayat tersebut disebutkan subjek laki-laki dan perempuan, namun untuk menggunakan kata ganti keduanya ayat tersebut menggunakan hum dalam ba’dhuhum yang merupakan kata ganti maskulin. Artinya, walaupun ayat tersebut menggunakan kata ganti yang maskulin namun ia mencakup juga yang feminin (mu’annats) sebab subjeknya jelas-jelas tertulis laki-laki dan perempuan (wa al-mu’minun wa al-mu’minat).

Contoh seperti ini akan banyak ditemukan dalam ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis, yang menunjukkan bahwa teks-teks keagamaan pada dasarnya tidaklah mengabaikan perempuan seperti yang dikesankan oleh sebagian orang, namun ia telah bercampur dengan kata maskulin yang “kebetulan” digunakan sebagai median dalam menyampaikan pesan.

Menurut perspektif Mubadalah, kadiah al-taghlib yang dicontohkan di atas seharusnya lebih dikembangkan sehingga menyentuh ayat-ayat dan hadis-hadis yang selama ini masih terkesan bias gender. Perspektif ini akan memosisikan perempuan sebagai subjek sebagaimana laki-laki, betapapun maskulin (atau feminin)nya kata yang digunakan oleh suatu ayat atau hadis.

Hal ini sebetulnya telah diaplikasikan oleh ulama-ulama klasik, walaupun dalam level yang tidak luas. Sekarang jika perspektif ini akan diaplikasikan secara lebih luas, tentu ia akan memunculkan pertentangan yang keras, khususnya dari para pendukung ekstrem fikih klasik. Padahal perspektif Mubadalah menginginkan penafsiran yang berkesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, karena hanya dengan begitulah keduanya bisa mendapatkan hak mereka masing-masing dengan adil.

Kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib menegur istri bila ia membangkang (QS. Al-Nisa’: 34) misalnya, maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib menegur suami bila ia membangkang, meskipun tidak terdapat ayat yang tersurat mengenai hal ini. Inilah makna dari analisis kesalingan yang diusung oleh Qira’ah Mubadalah, bahwa ayat apapun dalam Alquran yang menggunakan kata bergender tertentu maka gender yang lain juga seharusnya tercakup.

Contoh lain adalah, kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib bermuamalah dengan baik kepada istri (QS. Al-Nisa’: 19), maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib bermuamalah dengan baik kepada suami. Kalau suatu hadis menyebutkan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan (HR. Muslim) berdasarkan perspektif laki-laki, maka secara Mubadalah, sebaik-baik perhiasan dunia adalah laki-laki berdasarkan perspektif perempuan.

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender.

Maka untuk meminimalisasi kepentingan laki-laki dan untuk memaksimalisasi aplikasi nilai kesetaraan, dibutuhkan teori, metode, dan cara baca yang ramah perempuan dan tidak bias gender. Qira’ah Mubadalah adalah salah satu dari teori, metode, dan cara baca yang dimaksud.

Walaupun Kyai Faqih mengakui sebetulnya secara aplikatif metode kesalingan ini telah dibahas oleh ulama klasik maupun kontemporer, namun ia belum menjadi sebuah terma khusus yang dikaji secara utuh, dan alhamdulillah Kyai Faqih telah menggarap proyek ini dengan baik dan menulisnya dalam bukunya Qira’ah Mubadalah; Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Sekarang, tugas kita sebagai penyeru kesetaraan adalah bagaimana mengarusutamakan teori Qira’ah Mubadalah ini dalam benak kolektif umat Islam, agar tercapai corak penafsiran yang lebih berkeadilan dan egaliter; suatu tugas yang sangat berat namun harus kita lakukan. []

Tags: bukubuku qiraah mubaadalahKesalinganTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nia Ramadani juga Manusia, Bukan Salak Berduri

Next Post

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Next Post
makna Peringatan Hari Ibu

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0