Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Qira’ah Mubadalah; Teori Progresif dalam Menyetarakan Perempuan

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender

Badrul Jihad Badrul Jihad
6 Desember 2022
in Buku
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

464
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memosisikan perempuan dan laki-laki secara setara dalam fikih Islam sangatlah sulit, sebab doktrin inferioritas perempuan sudah kadung tertanam kuat dalam benak kolektif umat Islam. Perempuan masih dianggap sebagai manusia yang kurang sempurna (tidak sesempurna laki-laki), sehingga mereka tidak diperkenankan untuk menjadi imam salat, tidak diperkenankan untuk bekerja di luar rumah, dan tidak diperkenankan mendapat warisan yang setara, karena semua itu adalah tanggung jawab dan hak laki-laki semata; perempuan tidak diperkenankan mendapatkan semua kesempatan itu dengan alasan bahwa mereka (dianggap) tidak akan mampu melakukannya, “itu adalah fitrah mereka”.

Dalam fikih klasik, perempuan masih diposisikan sebagai makhluk pelengkap bagi laki-laki, karena itu mereka selalu menjadi objek hukum, sedangkan yang menjadi subjeknya adalah laki-laki, dan yang menjadi ahli fikihnya juga selalu laki-laki.

Belasan abad setelah fikih klasik “berkuasa”, para ulama kontemporer mulai meninjau ulang hukum-hukum yang terkesan bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan. Telah banyak teori yang mereka ciptakan sebagai pisau analisis dalam melihat sekaligus meng-istinbath hukum.

Salah satu dari teori-teori tersebut adalah apa yang disebut sebagai Qira’ah Mubadalah. Teori yang digagas oleh Kyai Faqih (Faqihuddin Abdul Kodir) ini menawarkan suatu metode pembacaan teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan perempuan dengan kacamata kesetaraan dan kesalingan (resiprokal). Metode Mubadalah (kesalingan) ini mengandaikan adanya pesan yang universal pada teks yang dianggap hanya khusus tertuju pada satu gender saja (laki-laki).

Dalam Alquran maupun Hadis, hampir semua kalimatnya berbentuk maskulin (mudzakkar) jika ditinjau dari segi gramatika (nahwu) nya, dan hal ini memungkinkan banyak orang untuk memberi kesan bahwa Alquran dan Hadis sebetulnya hanyalah untuk laki-laki saja, karena itu banyak hukum di dalamnya yang berkaitan dengan urusan kelaki-lakian tanpa melibatkan perempuan.

Memang bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sensitif gender; untuk mengucap kamu saja kita dihadapkan pada dua pilihan kata ganti yaitu anta (kamu laki-laki) atau anti (kamu perempuan); kita dipaksa untuk memilih salah satu kata yang bergender berbeda. Begitulah dalam teks-teks keagamaan, Alquran kadang “terpaksa” menggunakan kata bergender karena memang bahasa Arab adalah bahasa yang mengharuskan adanya gender dalam tiap katanya.

Terlalu banyak contoh untuk hal ini, namun kita akan contohkan satu saja dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian (inna akramakum ‘inda Allah atqakum).” Membaca ayat ini dengan pendekatan gramatika bahasa Arab yang ketat akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa ayat ini hanyalah membahas tentang laki-laki, bahwa yang paling mulia di antara para laki-laki adalah yang paling bertakwa di antara laki-laki.

Hal ini dikarenakan kata kalian dalam ayat di atas menggunakan kum yang dalam bahasa Arab merupakan kata ganti maskulin (mudzakkar). Namun mayoritas ulama menggunakan kaidah khusus bernama al-taghlib yang memungkinkan kata bergender laki-laki dapat juga mencakup perempuan. Sehingga surat al-Hujurat ayat 13 di atas bukan hanya ditujukan kepada laki-laki semata walaupun menggunakan kata ganti kum, melainkan juga mencakup perempuan.

Kaidah al-taghlib ini memiliki landasan contohnya dalam Alquran, seperti dalam surat al-Taubah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, laki-laki (al-mu’minun) dan perempuan (al-mu’minat), sebagian mereka (ba’dhuhum) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan (berbuat) yang makruf dan melarang yang munkar…”

Dalam ayat tersebut disebutkan subjek laki-laki dan perempuan, namun untuk menggunakan kata ganti keduanya ayat tersebut menggunakan hum dalam ba’dhuhum yang merupakan kata ganti maskulin. Artinya, walaupun ayat tersebut menggunakan kata ganti yang maskulin namun ia mencakup juga yang feminin (mu’annats) sebab subjeknya jelas-jelas tertulis laki-laki dan perempuan (wa al-mu’minun wa al-mu’minat).

Contoh seperti ini akan banyak ditemukan dalam ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis, yang menunjukkan bahwa teks-teks keagamaan pada dasarnya tidaklah mengabaikan perempuan seperti yang dikesankan oleh sebagian orang, namun ia telah bercampur dengan kata maskulin yang “kebetulan” digunakan sebagai median dalam menyampaikan pesan.

Menurut perspektif Mubadalah, kadiah al-taghlib yang dicontohkan di atas seharusnya lebih dikembangkan sehingga menyentuh ayat-ayat dan hadis-hadis yang selama ini masih terkesan bias gender. Perspektif ini akan memosisikan perempuan sebagai subjek sebagaimana laki-laki, betapapun maskulin (atau feminin)nya kata yang digunakan oleh suatu ayat atau hadis.

Hal ini sebetulnya telah diaplikasikan oleh ulama-ulama klasik, walaupun dalam level yang tidak luas. Sekarang jika perspektif ini akan diaplikasikan secara lebih luas, tentu ia akan memunculkan pertentangan yang keras, khususnya dari para pendukung ekstrem fikih klasik. Padahal perspektif Mubadalah menginginkan penafsiran yang berkesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, karena hanya dengan begitulah keduanya bisa mendapatkan hak mereka masing-masing dengan adil.

Kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib menegur istri bila ia membangkang (QS. Al-Nisa’: 34) misalnya, maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib menegur suami bila ia membangkang, meskipun tidak terdapat ayat yang tersurat mengenai hal ini. Inilah makna dari analisis kesalingan yang diusung oleh Qira’ah Mubadalah, bahwa ayat apapun dalam Alquran yang menggunakan kata bergender tertentu maka gender yang lain juga seharusnya tercakup.

Contoh lain adalah, kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib bermuamalah dengan baik kepada istri (QS. Al-Nisa’: 19), maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib bermuamalah dengan baik kepada suami. Kalau suatu hadis menyebutkan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan (HR. Muslim) berdasarkan perspektif laki-laki, maka secara Mubadalah, sebaik-baik perhiasan dunia adalah laki-laki berdasarkan perspektif perempuan.

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender.

Maka untuk meminimalisasi kepentingan laki-laki dan untuk memaksimalisasi aplikasi nilai kesetaraan, dibutuhkan teori, metode, dan cara baca yang ramah perempuan dan tidak bias gender. Qira’ah Mubadalah adalah salah satu dari teori, metode, dan cara baca yang dimaksud.

Walaupun Kyai Faqih mengakui sebetulnya secara aplikatif metode kesalingan ini telah dibahas oleh ulama klasik maupun kontemporer, namun ia belum menjadi sebuah terma khusus yang dikaji secara utuh, dan alhamdulillah Kyai Faqih telah menggarap proyek ini dengan baik dan menulisnya dalam bukunya Qira’ah Mubadalah; Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Sekarang, tugas kita sebagai penyeru kesetaraan adalah bagaimana mengarusutamakan teori Qira’ah Mubadalah ini dalam benak kolektif umat Islam, agar tercapai corak penafsiran yang lebih berkeadilan dan egaliter; suatu tugas yang sangat berat namun harus kita lakukan. []

Tags: bukubuku qiraah mubaadalahKesalinganTafsir Adil Gender
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Terkait Posts

Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Fahmina yang
Aktual

Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

26 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • www.lowes.com survey pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Lk21 Layarkaca21 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 7 Situs Togel Terpercaya dengan Jackpot Terbesar pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Victoria3905 pada Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Why Is Royal Reels Not Working pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID