Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Qira’ah Mubadalah; Teori Progresif dalam Menyetarakan Perempuan

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender

Badrul Jihad by Badrul Jihad
6 Desember 2022
in Buku
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

10
SHARES
478
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memosisikan perempuan dan laki-laki secara setara dalam fikih Islam sangatlah sulit, sebab doktrin inferioritas perempuan sudah kadung tertanam kuat dalam benak kolektif umat Islam. Perempuan masih dianggap sebagai manusia yang kurang sempurna (tidak sesempurna laki-laki), sehingga mereka tidak diperkenankan untuk menjadi imam salat, tidak diperkenankan untuk bekerja di luar rumah, dan tidak diperkenankan mendapat warisan yang setara, karena semua itu adalah tanggung jawab dan hak laki-laki semata; perempuan tidak diperkenankan mendapatkan semua kesempatan itu dengan alasan bahwa mereka (dianggap) tidak akan mampu melakukannya, “itu adalah fitrah mereka”.

Dalam fikih klasik, perempuan masih diposisikan sebagai makhluk pelengkap bagi laki-laki, karena itu mereka selalu menjadi objek hukum, sedangkan yang menjadi subjeknya adalah laki-laki, dan yang menjadi ahli fikihnya juga selalu laki-laki.

Belasan abad setelah fikih klasik “berkuasa”, para ulama kontemporer mulai meninjau ulang hukum-hukum yang terkesan bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan. Telah banyak teori yang mereka ciptakan sebagai pisau analisis dalam melihat sekaligus meng-istinbath hukum.

Salah satu dari teori-teori tersebut adalah apa yang disebut sebagai Qira’ah Mubadalah. Teori yang digagas oleh Kyai Faqih (Faqihuddin Abdul Kodir) ini menawarkan suatu metode pembacaan teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan perempuan dengan kacamata kesetaraan dan kesalingan (resiprokal). Metode Mubadalah (kesalingan) ini mengandaikan adanya pesan yang universal pada teks yang dianggap hanya khusus tertuju pada satu gender saja (laki-laki).

Dalam Alquran maupun Hadis, hampir semua kalimatnya berbentuk maskulin (mudzakkar) jika ditinjau dari segi gramatika (nahwu) nya, dan hal ini memungkinkan banyak orang untuk memberi kesan bahwa Alquran dan Hadis sebetulnya hanyalah untuk laki-laki saja, karena itu banyak hukum di dalamnya yang berkaitan dengan urusan kelaki-lakian tanpa melibatkan perempuan.

Memang bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sensitif gender; untuk mengucap kamu saja kita dihadapkan pada dua pilihan kata ganti yaitu anta (kamu laki-laki) atau anti (kamu perempuan); kita dipaksa untuk memilih salah satu kata yang bergender berbeda. Begitulah dalam teks-teks keagamaan, Alquran kadang “terpaksa” menggunakan kata bergender karena memang bahasa Arab adalah bahasa yang mengharuskan adanya gender dalam tiap katanya.

Terlalu banyak contoh untuk hal ini, namun kita akan contohkan satu saja dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian (inna akramakum ‘inda Allah atqakum).” Membaca ayat ini dengan pendekatan gramatika bahasa Arab yang ketat akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa ayat ini hanyalah membahas tentang laki-laki, bahwa yang paling mulia di antara para laki-laki adalah yang paling bertakwa di antara laki-laki.

Hal ini dikarenakan kata kalian dalam ayat di atas menggunakan kum yang dalam bahasa Arab merupakan kata ganti maskulin (mudzakkar). Namun mayoritas ulama menggunakan kaidah khusus bernama al-taghlib yang memungkinkan kata bergender laki-laki dapat juga mencakup perempuan. Sehingga surat al-Hujurat ayat 13 di atas bukan hanya ditujukan kepada laki-laki semata walaupun menggunakan kata ganti kum, melainkan juga mencakup perempuan.

Kaidah al-taghlib ini memiliki landasan contohnya dalam Alquran, seperti dalam surat al-Taubah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, laki-laki (al-mu’minun) dan perempuan (al-mu’minat), sebagian mereka (ba’dhuhum) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan (berbuat) yang makruf dan melarang yang munkar…”

Dalam ayat tersebut disebutkan subjek laki-laki dan perempuan, namun untuk menggunakan kata ganti keduanya ayat tersebut menggunakan hum dalam ba’dhuhum yang merupakan kata ganti maskulin. Artinya, walaupun ayat tersebut menggunakan kata ganti yang maskulin namun ia mencakup juga yang feminin (mu’annats) sebab subjeknya jelas-jelas tertulis laki-laki dan perempuan (wa al-mu’minun wa al-mu’minat).

Contoh seperti ini akan banyak ditemukan dalam ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis, yang menunjukkan bahwa teks-teks keagamaan pada dasarnya tidaklah mengabaikan perempuan seperti yang dikesankan oleh sebagian orang, namun ia telah bercampur dengan kata maskulin yang “kebetulan” digunakan sebagai median dalam menyampaikan pesan.

Menurut perspektif Mubadalah, kadiah al-taghlib yang dicontohkan di atas seharusnya lebih dikembangkan sehingga menyentuh ayat-ayat dan hadis-hadis yang selama ini masih terkesan bias gender. Perspektif ini akan memosisikan perempuan sebagai subjek sebagaimana laki-laki, betapapun maskulin (atau feminin)nya kata yang digunakan oleh suatu ayat atau hadis.

Hal ini sebetulnya telah diaplikasikan oleh ulama-ulama klasik, walaupun dalam level yang tidak luas. Sekarang jika perspektif ini akan diaplikasikan secara lebih luas, tentu ia akan memunculkan pertentangan yang keras, khususnya dari para pendukung ekstrem fikih klasik. Padahal perspektif Mubadalah menginginkan penafsiran yang berkesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, karena hanya dengan begitulah keduanya bisa mendapatkan hak mereka masing-masing dengan adil.

Kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib menegur istri bila ia membangkang (QS. Al-Nisa’: 34) misalnya, maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib menegur suami bila ia membangkang, meskipun tidak terdapat ayat yang tersurat mengenai hal ini. Inilah makna dari analisis kesalingan yang diusung oleh Qira’ah Mubadalah, bahwa ayat apapun dalam Alquran yang menggunakan kata bergender tertentu maka gender yang lain juga seharusnya tercakup.

Contoh lain adalah, kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib bermuamalah dengan baik kepada istri (QS. Al-Nisa’: 19), maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib bermuamalah dengan baik kepada suami. Kalau suatu hadis menyebutkan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan (HR. Muslim) berdasarkan perspektif laki-laki, maka secara Mubadalah, sebaik-baik perhiasan dunia adalah laki-laki berdasarkan perspektif perempuan.

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender.

Maka untuk meminimalisasi kepentingan laki-laki dan untuk memaksimalisasi aplikasi nilai kesetaraan, dibutuhkan teori, metode, dan cara baca yang ramah perempuan dan tidak bias gender. Qira’ah Mubadalah adalah salah satu dari teori, metode, dan cara baca yang dimaksud.

Walaupun Kyai Faqih mengakui sebetulnya secara aplikatif metode kesalingan ini telah dibahas oleh ulama klasik maupun kontemporer, namun ia belum menjadi sebuah terma khusus yang dikaji secara utuh, dan alhamdulillah Kyai Faqih telah menggarap proyek ini dengan baik dan menulisnya dalam bukunya Qira’ah Mubadalah; Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Sekarang, tugas kita sebagai penyeru kesetaraan adalah bagaimana mengarusutamakan teori Qira’ah Mubadalah ini dalam benak kolektif umat Islam, agar tercapai corak penafsiran yang lebih berkeadilan dan egaliter; suatu tugas yang sangat berat namun harus kita lakukan. []

Tags: bukubuku qiraah mubaadalahKesalinganTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nia Ramadani juga Manusia, Bukan Salak Berduri

Next Post

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
makna Peringatan Hari Ibu

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0