Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Qira’ah Mubadalah; Teori Progresif dalam Menyetarakan Perempuan

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender

Badrul Jihad by Badrul Jihad
22 Desember 2021
in Buku
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

10
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memosisikan perempuan dan laki-laki secara setara dalam fikih Islam sangatlah sulit, sebab doktrin inferioritas perempuan sudah kadung tertanam kuat dalam benak kolektif umat Islam. Perempuan masih dianggap sebagai manusia yang kurang sempurna (tidak sesempurna laki-laki), sehingga mereka tidak diperkenankan untuk menjadi imam salat, tidak diperkenankan untuk bekerja di luar rumah, dan tidak diperkenankan mendapat warisan yang setara, karena semua itu adalah tanggung jawab dan hak laki-laki semata; perempuan tidak diperkenankan mendapatkan semua kesempatan itu dengan alasan bahwa mereka (dianggap) tidak akan mampu melakukannya, “itu adalah fitrah mereka”.

Dalam fikih klasik, perempuan masih diposisikan sebagai makhluk pelengkap bagi laki-laki, karena itu mereka selalu menjadi objek hukum, sedangkan yang menjadi subjeknya adalah laki-laki, dan yang menjadi ahli fikihnya juga selalu laki-laki.

Belasan abad setelah fikih klasik “berkuasa”, para ulama kontemporer mulai meninjau ulang hukum-hukum yang terkesan bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan. Telah banyak teori yang mereka ciptakan sebagai pisau analisis dalam melihat sekaligus meng-istinbath hukum.

Salah satu dari teori-teori tersebut adalah apa yang disebut sebagai Qira’ah Mubadalah. Teori yang digagas oleh Kyai Faqih (Faqihuddin Abdul Kodir) ini menawarkan suatu metode pembacaan teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan perempuan dengan kacamata kesetaraan dan kesalingan (resiprokal). Metode Mubadalah (kesalingan) ini mengandaikan adanya pesan yang universal pada teks yang dianggap hanya khusus tertuju pada satu gender saja (laki-laki).

Dalam Alquran maupun Hadis, hampir semua kalimatnya berbentuk maskulin (mudzakkar) jika ditinjau dari segi gramatika (nahwu) nya, dan hal ini memungkinkan banyak orang untuk memberi kesan bahwa Alquran dan Hadis sebetulnya hanyalah untuk laki-laki saja, karena itu banyak hukum di dalamnya yang berkaitan dengan urusan kelaki-lakian tanpa melibatkan perempuan.

Memang bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sensitif gender; untuk mengucap kamu saja kita dihadapkan pada dua pilihan kata ganti yaitu anta (kamu laki-laki) atau anti (kamu perempuan); kita dipaksa untuk memilih salah satu kata yang bergender berbeda. Begitulah dalam teks-teks keagamaan, Alquran kadang “terpaksa” menggunakan kata bergender karena memang bahasa Arab adalah bahasa yang mengharuskan adanya gender dalam tiap katanya.

Terlalu banyak contoh untuk hal ini, namun kita akan contohkan satu saja dalam surat al-Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian (inna akramakum ‘inda Allah atqakum).” Membaca ayat ini dengan pendekatan gramatika bahasa Arab yang ketat akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa ayat ini hanyalah membahas tentang laki-laki, bahwa yang paling mulia di antara para laki-laki adalah yang paling bertakwa di antara laki-laki.

Hal ini dikarenakan kata kalian dalam ayat di atas menggunakan kum yang dalam bahasa Arab merupakan kata ganti maskulin (mudzakkar). Namun mayoritas ulama menggunakan kaidah khusus bernama al-taghlib yang memungkinkan kata bergender laki-laki dapat juga mencakup perempuan. Sehingga surat al-Hujurat ayat 13 di atas bukan hanya ditujukan kepada laki-laki semata walaupun menggunakan kata ganti kum, melainkan juga mencakup perempuan.

Kaidah al-taghlib ini memiliki landasan contohnya dalam Alquran, seperti dalam surat al-Taubah [9]: 71: “Orang-orang yang beriman, laki-laki (al-mu’minun) dan perempuan (al-mu’minat), sebagian mereka (ba’dhuhum) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan (berbuat) yang makruf dan melarang yang munkar…”

Dalam ayat tersebut disebutkan subjek laki-laki dan perempuan, namun untuk menggunakan kata ganti keduanya ayat tersebut menggunakan hum dalam ba’dhuhum yang merupakan kata ganti maskulin. Artinya, walaupun ayat tersebut menggunakan kata ganti yang maskulin namun ia mencakup juga yang feminin (mu’annats) sebab subjeknya jelas-jelas tertulis laki-laki dan perempuan (wa al-mu’minun wa al-mu’minat).

Contoh seperti ini akan banyak ditemukan dalam ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis, yang menunjukkan bahwa teks-teks keagamaan pada dasarnya tidaklah mengabaikan perempuan seperti yang dikesankan oleh sebagian orang, namun ia telah bercampur dengan kata maskulin yang “kebetulan” digunakan sebagai median dalam menyampaikan pesan.

Menurut perspektif Mubadalah, kadiah al-taghlib yang dicontohkan di atas seharusnya lebih dikembangkan sehingga menyentuh ayat-ayat dan hadis-hadis yang selama ini masih terkesan bias gender. Perspektif ini akan memosisikan perempuan sebagai subjek sebagaimana laki-laki, betapapun maskulin (atau feminin)nya kata yang digunakan oleh suatu ayat atau hadis.

Hal ini sebetulnya telah diaplikasikan oleh ulama-ulama klasik, walaupun dalam level yang tidak luas. Sekarang jika perspektif ini akan diaplikasikan secara lebih luas, tentu ia akan memunculkan pertentangan yang keras, khususnya dari para pendukung ekstrem fikih klasik. Padahal perspektif Mubadalah menginginkan penafsiran yang berkesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, karena hanya dengan begitulah keduanya bisa mendapatkan hak mereka masing-masing dengan adil.

Kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib menegur istri bila ia membangkang (QS. Al-Nisa’: 34) misalnya, maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib menegur suami bila ia membangkang, meskipun tidak terdapat ayat yang tersurat mengenai hal ini. Inilah makna dari analisis kesalingan yang diusung oleh Qira’ah Mubadalah, bahwa ayat apapun dalam Alquran yang menggunakan kata bergender tertentu maka gender yang lain juga seharusnya tercakup.

Contoh lain adalah, kalau suatu ayat Alquran menyebutkan bahwa suami wajib bermuamalah dengan baik kepada istri (QS. Al-Nisa’: 19), maka secara Mubadalah, perempuan juga wajib bermuamalah dengan baik kepada suami. Kalau suatu hadis menyebutkan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan (HR. Muslim) berdasarkan perspektif laki-laki, maka secara Mubadalah, sebaik-baik perhiasan dunia adalah laki-laki berdasarkan perspektif perempuan.

Cara membaca teks-teks keagamaan secara Mubadalah ini menjadi penting untuk diketahui dan dikembangkan lebih lanjut, sebab cara membaca mainstream yang digunakan selama ini oleh umat Islam masih mengutamakan kepentingan laki-laki tanpa mempertimbangkan nilai kesetaraan (al-musawah) antar gender.

Maka untuk meminimalisasi kepentingan laki-laki dan untuk memaksimalisasi aplikasi nilai kesetaraan, dibutuhkan teori, metode, dan cara baca yang ramah perempuan dan tidak bias gender. Qira’ah Mubadalah adalah salah satu dari teori, metode, dan cara baca yang dimaksud.

Walaupun Kyai Faqih mengakui sebetulnya secara aplikatif metode kesalingan ini telah dibahas oleh ulama klasik maupun kontemporer, namun ia belum menjadi sebuah terma khusus yang dikaji secara utuh, dan alhamdulillah Kyai Faqih telah menggarap proyek ini dengan baik dan menulisnya dalam bukunya Qira’ah Mubadalah; Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Sekarang, tugas kita sebagai penyeru kesetaraan adalah bagaimana mengarusutamakan teori Qira’ah Mubadalah ini dalam benak kolektif umat Islam, agar tercapai corak penafsiran yang lebih berkeadilan dan egaliter; suatu tugas yang sangat berat namun harus kita lakukan. []

Tags: bukubuku qiraah mubaadalahKesalinganTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nia Ramadani juga Manusia, Bukan Salak Berduri

Next Post

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Hari Mahabbah
Personal

Hari Mahabbah Ali dan Fatimah: Makna Kufu dan Cinta yang Penuh Kesalingan

19 Mei 2026
Franka Makarim
Aktual

Franka Makarim dan Bahasa Cinta Seorang Isteri di Masa Tersulit

16 Mei 2026
Pekerja Perempuan
Aktual

Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

1 Mei 2026
Kicau Mania
Personal

Mengintip Nasib Burung pada Lirik “Kicau Mania”

23 April 2026
Next Post
makna Peringatan Hari Ibu

Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan
  • Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli
  • Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?
  • Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik
  • Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0