Mubadalah.id – Tidak semua kabar yang memunggungi fakta disebut hoaks. Sewaktu dilatih menjadi seorang fact checker, saya dikenalkan oleh First Draft -sebuah organisasi nirlaba yang mendukung jurnalis, akademisi, dan teknolog dalam upaya pemberantasan hoaks di era digital- dengan tujuh jenis kabar palsu yang bisa dibedakan berdasarkan ciri dan pola persebarannya.
Tujuh bentuk disinformasi itu adalah satire atau parodi, misleading content (konten menyesatkan), imposter content (konten tiruan), fabricated content (konten palsu), false connection (koneksi yang salah), false context (konteks keliru), dan manipulated content (konten manipulasi).
Di luar itu, ada pula jenis berita yang rupa-rupanya hasil pencampuran dari keseluruhan atau sebagian dari ciri kabar palsu. Biasanya, berita-berita itu bertumpu pada kesensualitasan judul. Tujuannya untuk memancing para pembaca yang ‘belum’ budiman. Istilah klasik dalam tradisi digitalnya disebut click bait.
Judul-judul itu bisa berbentuk kalimat dengan nilai kehebohan yang melampaui isinya, memanfaatkan kemiripan nama besar seseorang, hingga menerapkan sudut pandang generalisasi tanpa memedulikan lokus dan konteks berita yang sebenarnya.
Namun, ada satu lagi format judul yang tak kalah menjengkelkan. Ialah berita-berita yang dimahkotai dengan kalimat-kalimat seksis, diskriminatif, melecehkan, bahkan seronok. Kemasan berita seperti ini malah kerap melanda pada peristiwa-peristiwa yang berkait paut dengan nasib perempuan, entah itu sebagai subjek maupun objek.
Wartawan “ngeres”
Saya tidak mengerti betul, mengapa judul-judul berita seksis malah makin leluasa menjamur di platform-platform yang notabene terdaftar di Dewan Pers sebagai media pemberitaan arus utama. Padahal, sebagai sebuah media massa, perusahaan tersebut sudah pasti digerakkan oleh para wartawan yang dipagari seabrek kode etik keprofesian nan superwajib ditaati.
Perkara judul berita seksis, misalnya, poin 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas menyebutkan bahwa; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Nah, sekarang, coba tengok satu judul ini; “Duh, Pose Mengangkang Pebulutangkis Cantik Kanada di Gym Bikin Ngilu.” Menurut saya, selain cabul, betapa ada gap yang luar biasa tidak nyambung antara tema, judul, dan isi berita.
Berita di salah satu media online itu secara keseluruhan bercerita tentang rangkaian turnamen Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) pada 2020 lalu yang mau tidak mau ditunda lantaran pandemi covid-19. Bahkan di setiap laman dari berita yang terdiri dari 4 kartu tersebut secara garis besar hanya melampirkan jadwal-jadwal yang batal dipertandingkan. Sedangkan profil pebulutangkis Australia, Gronya Somerville, sebagaimana dimaksud dalam gambar yang dipajang besar-besar itu, cuma terkait sekali postingan di media sosial.
Ada pula judul seperti ini; “Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu.” Alih-alih menancapkan keberpihakan media terhadap kinerja pemberantasan narkoba, eh malah terjebak dalam eksploitasi kalimat yang kata sifat dengan batas yang jelas, serta penggunaan metafora yang tidak sebagaimana benarnya.
Gagasan-gagasan judul berita seksis semacam itu, seakan-akan lebih menjadi bendera dan penanda dari nalar sensualitas dan seksis yang bertumbuh di dalam otak penulisnya. Sebab, sebuah berita memang tidak bisa hanya disasarkan pada sesuai tidaknya fakta, tetapi lebih kerap terkecoh oleh sudut pandang dan wawasan wartawannya. Faktor-faktor itulah yang pada akhirnya menjadikan misi informatif dan edukatif yang diemban jurnalisme malah kian nihil alias zonk.
Jurnalisme seksis
Seksisme ialah sebuah prasangka atau anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih superior ketimbang yang lain. Penyakit nalar seksisme memang potensial menjangkiti laki-laki maupun perempuan, namun, secara faktual, perempuan lebih sering dijadikan objek seksisme. Hal itu, tak luput pula dalam penulisan pemberitaan dan karya-karya jurnalistik di Indonesia.
Judul berita paling baru, misalnya, “Kades Perempuan di Pinrang Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa.” Judul ini bisa ditelisik lebih mendalam mengapa kata “Perempuan” dipaksakan muncul?
Pengaruh nalar seksisme sudah barang tentu menjalar dalam penulisan berita tersebut. Pasalnya, dari 61 tersangka yang terlibat dalam korupsi dana desa pada Semester 1 tahun 2021 versi Indonesia Corruption Watch (ICW), toh didominasi pelaku dengan jenis kelamin laki-laki. Namun, tak satu pun pemberitaan sebelumnya yang menghadirkan judul “Kepala Desa Laki-laki,” “Kades pria”, atau sejenisnya.
Pola pikir penulisan judul itu, tiada lain, terdongkrak dari pemakluman jika perilaku koruptif dilakukan laki-laki, namun, dianggap menjadi permasalahan serius, unik, dan patut mendapatkan penanganan lebih ketika dilakukan oleh tersangka berjenis kelamin perempuan.
Inilah sekelumit dari bahaya jurnalisme seksis jika masih dirawat dan diadopsi oleh para wartawan di Indonesia. Lebih jauh lagi, isu-isu penting yang menentukan maju mundur sebuah bangsa, justru bisa digempur dan dialihkan oleh berita-berita dengan unsur sensualitas dan seksisme belaka. Itu makanya, jangan percaya berita seksis, lantaran sudah pasti hoaks dan menyesatkan. []