Mubadalah.id – Terima kasih kepada semua pihak yang sering membuat saya terpaksa buka buku lagi, membaca dan membaca lagi. Narasi yang dalam sepekan ini beredar tentang kisah perlakuan KDRT oleh seorang daiyah melahirkan anggapan bahwa legalitas “KDRT” (baca: memukul istri) adalah berdasarkan surat An-Nisa ayat 34, meski sekarang sudah diklarifikasi bahwa sesungguhnya dia kontra KDRT, saya merasa perlu berbagi pengetahuan, minimal mengingatkan diri saya sendiri.
الّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”
Faktanya kata perintah (أمر) tidak melulu memiliki makna memerintah. Sekurang-kurangnya syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya al-Anshari (Lubb al-Wushul/157) menulis ada 26 makna; wajib, anjuran, membolehkan, mengancam, memberi petunjuk, hendak melakukan, memberi izin, mendidik, memberi peringatan, memberi anugerah, memuliakan, merendahkan, menjadikan, melemahkan, membuat hina, menyamakan, berdoa, harapan, menghina, berita, memberi nikmat, menyerahkan, terheran-heran, mendustakan, musyawarah, mengambil teladan. Panjang sekali jika dijelaskan satu persatu.
Sebagai tamsil, pembaca bisa lah membedakan makna kata perintah seorang bos pada karyawannya “naiklah ke lantai atas dan ambilkan buku” dengan kata perintah seorang ibu yang geram melihat anaknya naik pohon tinggi “terus naik, kalau jatuh jangan pergi ke ibu!” makna kata pertama (naiklah) adalah wajib dilakukan sedangkan makna kata perintah kedua (terus naik) adalah ancaman. Alih-alih mendapat sanjungan dari si ibu, kalau dilakukan justru mendapat murka.
Kata perintah si bos termasuk kata perintah yang bermakna wajib sementara kata perintah dari si ibu bermakna ancaman (tahdid).
Selain ragam makna di atas ada sekian ketentuan kata perintah dalam Usul Fikih; tidak disyaratkan senioritas maka tetap disebut kata perintah meski diucapkan oleh anak pada orang tuanya, murid ke gurunya, atau pembantu ke majikannya. Tentu dengan berbagai makna di atas.
Pun tidak disyaratkan adanya kehendak memerintah, memang ketentuan ini terkesan aneh tapi itu benar adanya, ada kalanya memerintah namun tidak beriringan dengan kehendak lafaznya. Kita tahu Allah memerintah untuk beriman kepada siapapun termasuk orang yang telah diketahui tidak akan beriman seperti Abu Lahab. Namun sayangnya Allah tidak menghendakinya (tidak menghendaki Abu Lahab beriman). Sungguh mengagumkan bukan dialektika kalam Allah?
Dinamika makna kata semacam ini penting diketahui agar bisa sedikit memahami kehendak pembicara walau tidak paham secara sempurna. Ya, pembaca teks tidak akan bisa memahami makna kalam pembicara (mutakallim) secara utuh sebagaimana yang dikehendaki. Pembaca hanya bisa mengaitkan satu indikasi dengan indikasi lain, dengan rel kaidah fikih universal. Itulah yang dilakukan setiap ulama mujtahid di zamannya masing-masing.
Oleh karena itu memutuskan hukum tidak cukup dengan Alquran terjemah, jika demikian maka sungguh sempit khazanah tentang Alquran yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad Saw, kalam yang melemahkan seluruh kemampuan kelihaian bangsa Arab dalam membuat syiir. Saya tidak sedang menjastis ceramah ustadzah kondang itu karena kalimatnya yang mengandung normalisasi KDRT, melebay-lebaykan perempuan itu sudah ditarik dan berpindah pada pandangan yang mubadalah. Toh beliau tidak mengatakan ayat ini adalah dalil legalisasi KDRT to?
Tulisan ini hanya ingin menegaskan tentang anggapan yang salah kaprah tadi seakan menyederhanakan hasil hukum Islam yang akibatnya pada imej agama menjadi buruk. Padahal jauh panggang dari api. Islam yang rahmah tidak akan menyakiti umatnya. Mari kita baca satu penjelasan tentang ayat di atas.
Syekh Muhammad ali ash-Shabuni seorang mufassir dari Suriah menjelaskan, jika istri bersikap membangkang (nusyuz) ada tiga tahapan punishment, pertama menasehatinya dengan baik, kedua mengacuhkannya dengan pisanh ranjang, ketiga memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Mengapa ditambah “tidak menyakitkan”? Nabi pernah menjelaskan فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ kalau mereka (para istri) melakukan (hal yang tidak kamu sukai) maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Ibn ‘Abbas dan ‘Atha menjelaskan pukulan yang tidak keras itu menggunakan siwak –bayangkan saja di zaman sekarang memukul dengan sikat gigi. Ibn Qatadah menimpali, pukulan yang tidak menyisakan luka. Dan beberapa ulama lain mengatakan –jika terpaksa- memukul istri seyogyanya tidak di wajah, tidak memakai cemeti dan pecut.
Meski demikian adanya, memukul istri mubah/boleh namun seluruh ulama sepakat bahwa meninggalkannya adalah keutamaan, sebab Nabi berkata لن يضرب خياركم orang yang terbaik di antara kalian tidak akan pernah memukul. Demikian, semoga bermanfaat. []