• Login
  • Register
Jumat, 1 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Tidak Semua Kata Perintah dalam Al Qur’an itu “Merintah”

Tulisan ini hanya ingin menegaskan tentang anggapan yang salah kaprah seakan menyederhanakan hasil hukum Islam yang akibatnya pada imej agama menjadi buruk

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
11/02/2022
in Ayat Quran
0
Perintah

Perintah

99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terima kasih kepada semua pihak yang sering membuat saya terpaksa buka buku lagi,  membaca dan membaca lagi. Narasi yang dalam sepekan ini beredar tentang kisah perlakuan KDRT oleh seorang daiyah melahirkan anggapan bahwa legalitas “KDRT” (baca: memukul istri) adalah berdasarkan surat An-Nisa ayat 34, meski sekarang sudah diklarifikasi bahwa sesungguhnya dia kontra KDRT, saya merasa perlu berbagi pengetahuan, minimal mengingatkan diri saya sendiri.

الّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan  pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Faktanya kata perintah (أمر) tidak melulu memiliki makna memerintah. Sekurang-kurangnya syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya al-Anshari (Lubb al-Wushul/157) menulis ada 26 makna; wajib, anjuran, membolehkan, mengancam, memberi petunjuk, hendak melakukan, memberi izin, mendidik, memberi peringatan, memberi anugerah, memuliakan, merendahkan, menjadikan, melemahkan, membuat hina, menyamakan, berdoa, harapan, menghina, berita, memberi nikmat, menyerahkan, terheran-heran, mendustakan, musyawarah, mengambil teladan. Panjang sekali jika dijelaskan satu persatu.

Sebagai tamsil, pembaca bisa lah membedakan makna kata perintah seorang bos pada karyawannya “naiklah ke lantai atas dan ambilkan buku” dengan kata perintah seorang ibu yang geram melihat anaknya naik pohon tinggi “terus naik, kalau jatuh jangan pergi ke ibu!” makna kata pertama (naiklah) adalah wajib dilakukan sedangkan makna kata perintah kedua (terus naik) adalah ancaman. Alih-alih mendapat sanjungan dari si ibu, kalau dilakukan justru mendapat murka.

Baca Juga:

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Perempuan dan Laki-laki tak Ubahnya Siang dan Malam

Kajian Semantik Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

Kata perintah si bos termasuk kata perintah yang bermakna wajib sementara kata perintah dari si ibu bermakna ancaman (tahdid).

Selain ragam makna di atas ada sekian ketentuan kata perintah dalam Usul Fikih; tidak disyaratkan senioritas maka tetap disebut kata perintah meski diucapkan oleh anak pada orang tuanya, murid ke gurunya, atau pembantu ke majikannya. Tentu dengan berbagai makna di atas.

Pun tidak disyaratkan adanya kehendak memerintah, memang ketentuan ini terkesan aneh tapi itu benar adanya, ada kalanya memerintah namun tidak beriringan dengan kehendak lafaznya. Kita tahu Allah memerintah untuk beriman kepada siapapun termasuk orang yang telah diketahui tidak akan beriman seperti Abu Lahab. Namun sayangnya Allah tidak menghendakinya (tidak menghendaki Abu Lahab beriman). Sungguh mengagumkan bukan dialektika kalam Allah?

Dinamika makna kata semacam ini penting diketahui agar bisa sedikit memahami kehendak pembicara walau tidak paham secara sempurna. Ya, pembaca teks tidak akan bisa memahami makna kalam pembicara (mutakallim) secara utuh sebagaimana yang dikehendaki. Pembaca hanya bisa mengaitkan satu indikasi dengan indikasi lain, dengan rel kaidah fikih universal. Itulah yang dilakukan setiap ulama mujtahid di zamannya masing-masing.

Oleh karena itu memutuskan hukum tidak cukup dengan Alquran terjemah, jika demikian maka sungguh sempit khazanah tentang Alquran yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad Saw, kalam yang melemahkan seluruh kemampuan kelihaian bangsa Arab dalam membuat syiir. Saya tidak sedang menjastis ceramah ustadzah kondang itu karena kalimatnya yang mengandung normalisasi KDRT, melebay-lebaykan perempuan itu sudah ditarik dan berpindah pada pandangan yang mubadalah. Toh beliau tidak mengatakan ayat ini adalah dalil legalisasi KDRT to?

Tulisan ini hanya ingin menegaskan tentang anggapan yang salah kaprah tadi seakan menyederhanakan hasil hukum Islam yang akibatnya pada imej agama menjadi buruk. Padahal jauh panggang dari api. Islam yang rahmah tidak akan menyakiti umatnya. Mari kita baca satu penjelasan tentang ayat di atas.

Syekh Muhammad ali ash-Shabuni seorang mufassir dari Suriah menjelaskan, jika istri bersikap membangkang (nusyuz) ada tiga tahapan punishment, pertama menasehatinya dengan baik, kedua mengacuhkannya dengan pisanh ranjang, ketiga memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Mengapa ditambah “tidak menyakitkan”? Nabi pernah menjelaskan فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ  kalau mereka (para istri) melakukan (hal yang tidak kamu sukai) maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Ibn ‘Abbas dan ‘Atha menjelaskan pukulan yang tidak keras itu menggunakan siwak –bayangkan saja di zaman sekarang memukul dengan sikat gigi. Ibn Qatadah menimpali, pukulan yang tidak menyisakan luka. Dan beberapa ulama lain mengatakan –jika terpaksa- memukul istri seyogyanya tidak di wajah, tidak memakai cemeti dan pecut.

Meski demikian adanya, memukul istri mubah/boleh namun seluruh ulama sepakat bahwa meninggalkannya adalah keutamaan, sebab Nabi berkata   لن يضرب خياركم orang yang terbaik di antara kalian tidak akan pernah memukul. Demikian, semoga bermanfaat. []

Tags: KDRTTafsir Adil Gendertafsir al-quran
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

14 Juni 2022
Makna Al-Wa'd

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

28 Mei 2022
Allah mendengar suara perempuan

Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

21 Mei 2022
Ladang Kebaikan

Suami Juga Ladang Kebaikan bagi Istri

5 April 2022
Qadha Puasa

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

10 Februari 2022
ucapan selamat idul fitri

Meneropong Makna Al-rijal dan An-nisa dari Kacamata Sosiologis

23 September 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Era Digital 4.0

    Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simbol dan Hikmah Ibadah Haji (Bagian Kedua)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah
  • Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah
  • Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?
  • Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?
  • UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist