Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kapan Nikah? (1)

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Kapan Nikah? (1)
1
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kapan nikah?” mungkin itu adalah pertanyaan menyebalkan bagi sebagian orang dewasa. Saya pribadi entah sudah berapa banyak ditanya kapan nikah. Tapi pertanyaan itu bagi saya bukan pertanyaan yang menyebalkan, karena saya sudah tahu harus menjawab apa tergantung pada siapa yang bertanya.

Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan tetangga sebaya dan sudah lama tidak bertemu. Pertanyaan pertamanya bukan “Apa kabar?”, tapi justru “Kapan nikah?”. Bagi sebagian orang mungkin pertanyaan itu setara dengan menanyakan kabar, atau sekadar kepo karena lama tak bertemu. Jawab saya adalah “Kapan-kapan”. Kadang saya jawab dengan bercanda, “Kalau gak Sabtu ya Minggu”. Atau jawaban yang lembut, “Mohon doanya ya.”

Teman saya pernah bercerita bahwa Ibunya sampai sedih dan menangis karena anak perempuannya tak kunjung menikah di usia 27 tahun. Teman saya sedih karena membuat Ibunya sedih. Padahal dia sendiri menikmati statusnya sekarang dan tentu saja punya pandangannya sendiri terhadap pernikahan.

Dulu saya sering mendapatkan sebutan “jomblo”, karena saya tidak pernah menampilkan pasangan saya dalam media sosial maupun secara langsung. Ada teman yang juga membantu untuk menjodohkan saya dengan temannya. Saya selalu terbuka dengan itu, meski sebenarnya saya memiliki calon sendiri.

Saya bisa bersimpati bahwa social pressure dan peer pressure dalam perkawinan sungguh besar. Orang tua dan keluarga kita mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang pernikahan. Orang tua menjadi khawatir mengapa anaknya tak kunjung memiliki calon pasangan, terutama jika anaknya perempuan.

Bagi generasi Baby Boomers atau generasi X, mungkin pernikahan adalah keniscayaan. Tapi tidak bagi generasi Milenial. Pernikahan telah mengalami perubahan makna, karena pernikahan adalah pilihan. Ini yang memberatkan gap generasi.

Menjadi minoritas dalam suatu kelompok karena status pernikahan juga pasti cukup melelahkan. Ketika kita tidak bisa mengikuti obrolan tentang pernikahan dan perkembangan anak-anak teman yang seringkali dibicarakan. Saya bisa merasakannya, ketika tak lagi nyambung berbicara dengan teman-teman kita karena topic interest yang berbeda. Ketika kita tak bisa menempatkan kaki pada sepatu mereka karena kita tidak pernah mengalaminya.

Saya tentu tidak membenci institusi pernikahan, saya juga ingin menikah. Pernikahan teman-teman saya tidak membuat saya insecure atau iri. Saya senang saat mereka senang, sungguh. Hanya saja saya ingin tetap bisa ngobrol seru, itu saja.

Orang-orang banyak yang bilang, “Ayo nikah, nikah itu enak”. Ini seperti pedagang mainan membujuk anak TK untuk membeli dagangannya. Jika pernikahan hanya enak-enak saja, tentu tak akan ada kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik, penelantaran, hingga perceraian.

Seorang Ibu penggiat sosial yang berusia sekitar 50 tahun pernah bertanya umur saya dan mengatakan, “Wah masih muda, masih bisa sekolah, kerja dan aktif dalam kegiatan sosial. Jangan nikah dulu”. Teman yang sudah menikah juga pernah bilang, “Jangan terburu menikah, nikmati saja waktumu sekarang.”

Lalu, kapan waktu yang ideal untuk menikah?

Apakah saat teman-teman kita sudah menikah dan meng-update foto dan video anak-anaknya di media sosial? Atau saat orangtua gelisah dan mulai menjodohkan kita dengan anak temannya?

Menurut Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, hukum menikah bisa wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram. Bagi saya sekarang, menikah bukan suatu kewajiban. Jadi ketika ada teman yang memutuskan untuk tidak menikah, itu adalah haknya.

Menikah itu sunnah, meneladani Rasulullah. Bukan suatu kewajiban karena tidak termasuk dalam rukun Islam sehingga yang memilih menikah seolah “berdosa’ atau “bersalah”. Kita tahu dalam tradisi Islam, ada mufasir, mufti dan cendekiawan yang memilih menjomblo seumur hidupnya. Jika pernikahan hanya akan membawa pada kedzaliman dan kekerasan, tentu saja hukum pernikahan bisa jadi haram.

Menurut Kyai Faqih, pernikahan itu bisa bernilai ibadah jika diisi dengan ucapan yang baik, sikap yang ramah dan perilaku yang menyenangkan yang mendorong pada kebahagiaan, ketentraman dan kebaikan-kebaikan. Tapi jika mengisi pernikahan dengan kemarahan, keburukan, kekerasan, pemaksaan bahkan saling membenci, tentu itu bukan ibadah justru berdosa.

“Suami dan istri adalah subyek penuh dalam perkawinan dan dalam lingkungan sosial yang lebih luas. Menjadi subyek penuh berarti perempuan dan laki-laki sama-sama powerfull. Kedzoliman dalam relasi datangnya dari pemahaman bahwa pihak lain adalah lemah atau dianggap lemah.”
-Ibu Nur Rofiah

Saya pernah terlibat percakapan serius dengan suami senior saya. Dia bercerita bahwa kakaknya kasihan pada adik perempuannya belum juga menikah di usia sekitar 40 tahun karena sibuk dengan pekerjaannya sebagai peneliti. Baginya sang kakak belum sukses karena belum menikah meski secara finansial sudah mapan. Lagi-lagi saya patah hati mendengar hal semacam ini.

Di Twitter beberapa waktu lalu menampilkan seorang perempuan lulusan University of California yang menjabat sebagai Head of Big Data dan masih single di usia 27 tahun. Seorang netizen berkomentar, “Kasihan ya usia segitu belum nikah.” Tentu saja netizen ini menjadi bahan bully oleh netizen lainnya.

Hanya karena belum menikah, seseorang merasa patut untuk mengasihaninya. Itu berarti belum menikah adalah kondisi yang memprihatinkan sehingga layak dikasihani dan dihubungkan dengan usia. Bagi sebagian orang, pernikahan adalah simbol kesuksesan.

Padahal bagi sebagian orang, pernikahan bukan standar kesuksesannya dan bukan merupakan tujuan hidup yang utama. Generasi Milenial memiliki prioritasnya masing-masing, ada yang bekerja, ada yang sekolah tinggi, ada yang merawat orangtua, ada yang mengabdi pada masyarakat, ada yang berkontribusi pada pendidikan hingga jauh ke pelosok, ada yang traveling keliling dunia, ada yang mengejar cita-citanya, dan sebagainya.

Orang tua saya bercerai saat saya kelas 2 SD. Tak banyak teman yang tahu tentang ini, meski saya meyakini ini bukanlah suatu aib. Tapi kehidupan saya jauh lebih rumit dari sekadar memiliki label sebagai anak “broken home” dan tak ada seorang teman pun yang benar-benar tahu kehidupan keluarga saya.

Setelah masa penolakan yang cukup lama, saya menerima fakta bahwa orangtua saya bercerai, saya tahu bahwa perceraian bukanlah suatu hal yang meruntuhkan dunia dan pernikahan bukanlah segalanya. Bahwa keluarga yang orangtuanya bercerai tidak lebih buruk dengan keluarga yang orangtuanya langgeng dalam pernikahan. Teman-teman saya bercerita tentang orangtuanya yang terus hidup bersama tapi toxic namun memilih bertahan. Sebagian lagi menceritakan pedihnya kehilangan sosok ayah atau ibu di dalam keluarga.

Pengalaman menjadi anak dengan orangtua yang bercerai membuat saya sangat berhati-hati dalam berhubungan dengan lelaki. Sebagian orang tentu saja tidak bisa berdiri pada sepatu saya dan tidak bisa memahami mengapa saya begitu pemilih. Lha wong beli buah aja kita milih lho, apalagi suami/istri kan?

Saya hanya ingin mempersiapkan segalanya dengan baik dan matang. Saya juga paham bahwa tidak ada keluarga yang sempurna. Tapi, biarkan saya dan yang lain, menghidupi hidup kami masing-masing-masing. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Rohim

Next Post

Pak Faqih, Dakwah Mubadalah dan Hal Apa yang Masih Kurang? (Bagian 1)

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Next Post
Pak Faqih, Dakwah Mubadalah dan Hal Apa yang Masih Kurang? (Bagian 1)

Pak Faqih, Dakwah Mubadalah dan Hal Apa yang Masih Kurang? (Bagian 1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0