Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ihya-ul Mawat dan Penyelamatan Lahan Kritis

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat diperkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya, seperti muzara'ah, musaaqah, dan lain sebagainya

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
5 Agustus 2022
in Publik
0
Lahan Kritis

Lahan Kritis

323
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia tidak hanya terkenal sebagai negara maritim karena luas wilayah laut dan banyaknya pulau yang dimiliki. Produksi bahan pangan dalam kuantitas besar dan banyaknya areal pertanian menjadikan Indonesia mendapat julukan pula sebagai negara agraris. Meski demikian, kita tidak boleh jumawa, lantaran jumlah lahan kritis di negara ini cukup besar.

Lahan kritis, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, pengertiannya adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang kita budidayakan atau yang tidak.

Keberadaan lahan kritis ini mengindikasikan adanya degradasi lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi lahan secara massif dan kurang tepat. Lalu pembuangan limbah yang tidak sesuai regulasi, hingga penggunaan pestisida dan pupuk anorganik yang berlebihan.

Dampak Lahan Kritis

Dampak paling nyata dari lahan kritis adalah penurunan fungsi konservasi dan kapasitas produksi, yang secara langsung maupun tidak langsung, akan berefek negatif terhadap kehidupan ekonomi warga di sekitarnya. Tidak hanya itu, lahan terdegradasi bisa menjadi pemicu terjadinya bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, sampai kebakaran ketika lahan tersebut berisi semak belukar kering yang rentan jika tersulut api.

Di akhir tahun 2018, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan kritis tercatat sejumlah 14,01 juta hektar. Sebelumnya di tahun 2014 seluas 27,2 juta hektar dan pada tahun 2009 tercatat berada pada angka 30,1 juta hektar. Walaupun data tersebut menunjukkan adanya tren penurunan, namun angkanya masih terbilang fantastis.

Bahkan, KLHK memperkirakan upaya pemulihan 14 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan waktu hingga 60 tahun. Prediksi tersebut muncul bukan tanpa dasar. Meskipun telah mereka dukung dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan swasta, kemampuan pemulihan lahan kritis hanya 232.250 hektare per tahun. Karena itu, membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, utamanya masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah bertindak sebagai regulator, project leader, sekaligus penyokong utama pendanaan melalui APBN dan APBD. Perusahaan swasta bisa berkontribusi melalui support dana, salah satunya dengan program corporate social responsibility (CSR) yang kita orentasikan pada perbaikan lingkungan. Adapun masyarakat dapat mengambil peran sebagai eksekutor di lapangan.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa dasar akademik? Terutama dari diskursus keislaman, yang bisa kita jadikan referensi pemerintah dalam menunjuk warga sebagai “kaki dan tangan” proyek penyelamatan lahan kritis tersebut?

Kontekstualisasi Ihya-ul Mawat

Ihya-ul mawat telah menjadi salah satu bahasan penting dalam bab fiqih muamalat di berbagai literatur kitab klasik. Ihya-ul mawat, secara bahasa, berarti “menghidupkan” kembali lahan yang “mati”.  Sejak lama, konsep ihya-ul mawat telah dipraktikkan dan menjadi salah satu instrumen pemulihan potensi tanah yang tidak tergarap.

Dalam hadis riwayat Sayyidah ‘Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من أعمر أرضا ليست لأحد فهو أحق (رواه البخاري)

“Barang siapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dialah yang paling berhak terhadap tanah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam kitab At-Tadzhib (hlm. 145) karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, kata i’mar (bentuk mashdar dari a’mara) memiliki makna yang sama dengan ihya. Yakni mengambil manfaat, maslahat, dari tanah tersebut, baik dengan menanaminya maupun membangun tempat di atasnya (istishlahuha bi az-zar’i aw al-bina-i).

Ini menunjukkan, ihya-ul mawat bisa kita wujudkan dengan salah satu dari dua cara. Pertama, penggarapan dan konservasi atas lahan yang tidak terawat, terbengkalai, atau bahkan rusak. Baik dari segi unsur fisik, kimia, dan biologinya. Metode pertama ini berorientasi pada aspek produksi pangan dan penyuburan tanah.

Kedua, pembangunan gedung atau sarana yang mempunyai nilai ekonomis. Baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun komersial, seperti pertokoan, penginapan, restoran, dan fasilitas pendukung perputaran roda ekonomi. Metode yang kedua berkenaan dengan penggiatan simpul-simpul perniagaan dan transaksi sejenisnya.

Dalam literatur fiqih klasik, ihya-ul mawat memang melekat dengan tanah yang tak berpemilik. Bahkan, salah satu syarat dari lahan yang “dihidupkan” adalah berstatus bebas dan tidak terikat dengan kepemilikan seorang muslim (an takuwna al-ardhu hurrotan, lam yajri ‘alayha milkun li muslim). Namun, konsep tersebut tidak kemudian dianggap sebagai ketentuan yang bersifat final dan tidak boleh kita utak-atik.

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat kita perkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya. Seperti muzara’ah, musaaqah, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah bertindak selaku pemilik lahan kritis, sementara rakyat menjadi penggarap. Dengan cara ini, lahan kritis bisa kita kurangi, lapangan kerja dapat kita perluas. []

 

 

 

 

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKonservasi LingkunganLahan KritisLingkungan BerkelanjutanPerubahan Iklim
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID