Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ihya-ul Mawat dan Penyelamatan Lahan Kritis

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat diperkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya, seperti muzara'ah, musaaqah, dan lain sebagainya

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
5 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Lahan Kritis

Lahan Kritis

7
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia tidak hanya terkenal sebagai negara maritim karena luas wilayah laut dan banyaknya pulau yang dimiliki. Produksi bahan pangan dalam kuantitas besar dan banyaknya areal pertanian menjadikan Indonesia mendapat julukan pula sebagai negara agraris. Meski demikian, kita tidak boleh jumawa, lantaran jumlah lahan kritis di negara ini cukup besar.

Lahan kritis, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, pengertiannya adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang kita budidayakan atau yang tidak.

Keberadaan lahan kritis ini mengindikasikan adanya degradasi lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi lahan secara massif dan kurang tepat. Lalu pembuangan limbah yang tidak sesuai regulasi, hingga penggunaan pestisida dan pupuk anorganik yang berlebihan.

Dampak Lahan Kritis

Dampak paling nyata dari lahan kritis adalah penurunan fungsi konservasi dan kapasitas produksi, yang secara langsung maupun tidak langsung, akan berefek negatif terhadap kehidupan ekonomi warga di sekitarnya. Tidak hanya itu, lahan terdegradasi bisa menjadi pemicu terjadinya bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, sampai kebakaran ketika lahan tersebut berisi semak belukar kering yang rentan jika tersulut api.

Di akhir tahun 2018, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan kritis tercatat sejumlah 14,01 juta hektar. Sebelumnya di tahun 2014 seluas 27,2 juta hektar dan pada tahun 2009 tercatat berada pada angka 30,1 juta hektar. Walaupun data tersebut menunjukkan adanya tren penurunan, namun angkanya masih terbilang fantastis.

Bahkan, KLHK memperkirakan upaya pemulihan 14 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan waktu hingga 60 tahun. Prediksi tersebut muncul bukan tanpa dasar. Meskipun telah mereka dukung dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan swasta, kemampuan pemulihan lahan kritis hanya 232.250 hektare per tahun. Karena itu, membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, utamanya masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah bertindak sebagai regulator, project leader, sekaligus penyokong utama pendanaan melalui APBN dan APBD. Perusahaan swasta bisa berkontribusi melalui support dana, salah satunya dengan program corporate social responsibility (CSR) yang kita orentasikan pada perbaikan lingkungan. Adapun masyarakat dapat mengambil peran sebagai eksekutor di lapangan.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa dasar akademik? Terutama dari diskursus keislaman, yang bisa kita jadikan referensi pemerintah dalam menunjuk warga sebagai “kaki dan tangan” proyek penyelamatan lahan kritis tersebut?

Kontekstualisasi Ihya-ul Mawat

Ihya-ul mawat telah menjadi salah satu bahasan penting dalam bab fiqih muamalat di berbagai literatur kitab klasik. Ihya-ul mawat, secara bahasa, berarti “menghidupkan” kembali lahan yang “mati”.  Sejak lama, konsep ihya-ul mawat telah dipraktikkan dan menjadi salah satu instrumen pemulihan potensi tanah yang tidak tergarap.

Dalam hadis riwayat Sayyidah ‘Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من أعمر أرضا ليست لأحد فهو أحق (رواه البخاري)

“Barang siapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dialah yang paling berhak terhadap tanah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam kitab At-Tadzhib (hlm. 145) karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, kata i’mar (bentuk mashdar dari a’mara) memiliki makna yang sama dengan ihya. Yakni mengambil manfaat, maslahat, dari tanah tersebut, baik dengan menanaminya maupun membangun tempat di atasnya (istishlahuha bi az-zar’i aw al-bina-i).

Ini menunjukkan, ihya-ul mawat bisa kita wujudkan dengan salah satu dari dua cara. Pertama, penggarapan dan konservasi atas lahan yang tidak terawat, terbengkalai, atau bahkan rusak. Baik dari segi unsur fisik, kimia, dan biologinya. Metode pertama ini berorientasi pada aspek produksi pangan dan penyuburan tanah.

Kedua, pembangunan gedung atau sarana yang mempunyai nilai ekonomis. Baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun komersial, seperti pertokoan, penginapan, restoran, dan fasilitas pendukung perputaran roda ekonomi. Metode yang kedua berkenaan dengan penggiatan simpul-simpul perniagaan dan transaksi sejenisnya.

Dalam literatur fiqih klasik, ihya-ul mawat memang melekat dengan tanah yang tak berpemilik. Bahkan, salah satu syarat dari lahan yang “dihidupkan” adalah berstatus bebas dan tidak terikat dengan kepemilikan seorang muslim (an takuwna al-ardhu hurrotan, lam yajri ‘alayha milkun li muslim). Namun, konsep tersebut tidak kemudian dianggap sebagai ketentuan yang bersifat final dan tidak boleh kita utak-atik.

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat kita perkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya. Seperti muzara’ah, musaaqah, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah bertindak selaku pemilik lahan kritis, sementara rakyat menjadi penggarap. Dengan cara ini, lahan kritis bisa kita kurangi, lapangan kerja dapat kita perluas. []

 

 

 

 

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKonservasi LingkunganLahan KritisLingkungan BerkelanjutanPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tuhan Mendengar dan Merespon Suara Perempuan

Next Post

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (5)

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Nasyiatul Aisyiyah
Aktual

Srikandi Penjaga Peradaban: Menemukan Nafas Ecofeminisme dalam Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah

15 Mei 2026
Kartini Lingkungan
Figur

Emansipasi Ekologi: Mengapresiasi Kartini Lingkungan Masa Kini

23 April 2026
Yusuf al-Qaradawi
Lingkungan

Ekologi dalam Bingkai Maqāṣid al-Sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi

10 April 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (5)

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (5)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS
  • Film Pesta Babi: Saat Pembangunan Merampas Identitas Masyarakat Adat
  • Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS
  • Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi
  • Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0