Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama dijalani

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
8 Agustus 2022
in Publik
0
Dunia Kerja

Dunia Kerja

3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana, kerja extend artinya adalah perpanjangan waktu kerja. Extend biasanya berlaku bagi pekerja yang tidak bisa mencapai target kerja pada hari itu. Sedikit mirip dengan istilah ‘overtime’. Bedanya, Jika overtime diberlakukan dengan perhitungan upah lembur terhitung setelah jam kerja selesai. Namun, Extend seringkali dilakukan secara cuma-cuma, tanpa imbalan, tanpa upah, tanpa rupiah. Inilah fakta di dunia kerja.

Penerapan kedua istilah tersebut mungkin berbeda di beberapa perusahaan. Namun, saya mencoba menjelaskan istilah kerja extend dari beberapa pengalaman saya di empat perusahaan yang berbeda. Di mana semuanya merupakan perusahaan pihak kedua (outsourching).

Untuk itu, sebelum terlalu jauh, tulisan ini saya buat bukan dalam maksud menyerang atau menjatuhkan perusahaan manapun. Namun, saya menulis ini berdasar opini pribadi saya selama di dunia kerja, di empat perusahaan tadi, yang mungkin saja para pekerja lainnya alami di luar sana.

Kerja Extend Termasuk Kategori Lembur

Kerja extend seharusnya terhitung dan masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur yaitu:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Dari pengertiannya saja sudah jelas jika extend masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Istilah apapun yang kita gunakan, selama itu menyangkut pekerjaan dari perusahaan, dan mereka melakukan di luar atau melebihi jam kerja yang sudah disepakati dalam kontrak kerja. Maka setiap pekerja yang melakukannya berhak menerima upah lembur.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja tadi. Jika melebihi itu, maka dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

Syarat Pemberlakuan Kerja Extend

Perlu kita ketahui, pemberlakuan kerja lembur oleh perusahaan tidak bisa mereka lakukan seenaknya saja. Ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu sebelum atasan menyuruh pekerjanya untuk lembur, termasuk overtime dan extend.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga UU tersebut menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur, yaitu:

  • waktu kerja lembur hanya boleh diberlakukan maksimal 4 (empat) jam dalam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam satu minggu.
  • Ada perintah dari perusahaan (atasan) serta persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis/digital.
  • Perintah dan persetujuan tersebut mereka buat dalam bentuk daftar pekerja yang telah bersedia bekerja lembur dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pekerja dan atasan). Lalu mencantumkan lama waktu lembur.
  • Wajib membayar upah lembur, memberi waktu istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman dengan minimal senilai 1.400 kilokalori.

Sudah sangat jelas bahwa pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan secara seenaknya. Ada Undang-Undang yang mengatur itu. Terlebih dalam hal kesepakatan, jika pekerja tidak menyepakati. Maka pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan meskipun pemberian target harian tidak tercapai.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Seperti telah saya jelaskan di atas, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja extend merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi di dunia kerja. Baik pekerja menolak atau menerima melakukan extend merupakan hak normatif pekerja. Sehingga, perusahaan atau atasan yang memaksa pekerja melakukan kerja extend dapat terjatuhi hukuman.

Payung hukum yang dapat kita gunakan adalah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 PP No. 35/2021. Selain itu, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk kerja extend bisa kita kenai sanksi pidana denda paling sedikit 5 juta rupiah, Dan paling banyak 5 puluh juta rupiah.

Selain itu, jika perusahaan yang melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman ketika memberlakukan kerja lembur (selama 4 jam atau lebih) juga bisa terkenai sanksi. Pengaturan ketentuan ini dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 yang menjelaskan sanksinya terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, terdapat Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang menjelaskan bahwa perusahaan atau atasan yang tidak membayar upah kerja lembur dapat terjatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan. Dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Perlu kita ketahui, terdapat beberapa pengecualian mengenai kewajiban pembayaran upah lembur. Pengaturan hal ini dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menjelaskan bahwa bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, tidak ada kewajiban untuk memberikan upah lembur ketika bekerja melebihi jam kerjanya.

Kerja Extend dalam Perspektif Mubadalah

Saya kembali mengutip pendapat Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, yang menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah meliputi relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan du dunia kerja. Lalu orangtua dan anak, guru dan murid, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Jika kita lihat melalui perspektif mubadalah, maka pemberlakuan kerja extend harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama, prinsip kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Hal ini juga berlaku terhadap penerapan kerja extend oleh perusahaan bagi pekerjanya yang tidak mampu menyelesaikan target harian. Sebelum kita berlakukan, harus ada kesepakatan kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja), melalui musyawarah atau bertukar pendapat sehingga keduanya sama-sama merasa nyaman.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa pemberlakuan extend wajib dengan adanya persetujuan dari pekerja. Soal mau atau tidak, siap atau tidak, bersedia atau tidak, itu kembali ke pilihan masing-masing pekerja.

Namun, yang jadi catatan adalah, jika perusahaan memaksakan kehendak untuk menyuruh extend pekerjanya, maka hal itu dapat dijatuhi sanksi pidana. Bahkan, jika pekerja menyatakan siap untuk extend, namun tidak diberi upah lembur atau tidak adanya kejelasan terkait imbalan dari keringatnya yang keluar melebihi jam kerja tersebut, maka hal tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama mereka jalani. Baik atasan maupun bawahan, semuanya memiliki hak. Hak untuk memerintah dan hak untuk diperintah.

Namun, ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh mereka langgar. Hak pekerja untuk pulang ketika jam kerja selesai tidak boleh tercederai oleh ambisi target achievement. Hingga kemudian memaksa para pekerja untuk extend, apalagi jika tidak mereka barengi dengan haknya dalam mendapat upah lembur. []

Tags: Hak PekerjaKerja ExtendKerja LemburKesalinganperspektif mubadalah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Keluarga Disabilitas
Personal

Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

25 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam
  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID