• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama dijalani

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
08/08/2022
in Publik
0
Dunia Kerja

Dunia Kerja

3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana, kerja extend artinya adalah perpanjangan waktu kerja. Extend biasanya berlaku bagi pekerja yang tidak bisa mencapai target kerja pada hari itu. Sedikit mirip dengan istilah ‘overtime’. Bedanya, Jika overtime diberlakukan dengan perhitungan upah lembur terhitung setelah jam kerja selesai. Namun, Extend seringkali dilakukan secara cuma-cuma, tanpa imbalan, tanpa upah, tanpa rupiah. Inilah fakta di dunia kerja.

Penerapan kedua istilah tersebut mungkin berbeda di beberapa perusahaan. Namun, saya mencoba menjelaskan istilah kerja extend dari beberapa pengalaman saya di empat perusahaan yang berbeda. Di mana semuanya merupakan perusahaan pihak kedua (outsourching).

Untuk itu, sebelum terlalu jauh, tulisan ini saya buat bukan dalam maksud menyerang atau menjatuhkan perusahaan manapun. Namun, saya menulis ini berdasar opini pribadi saya selama di dunia kerja, di empat perusahaan tadi, yang mungkin saja para pekerja lainnya alami di luar sana.

Kerja Extend Termasuk Kategori Lembur

Kerja extend seharusnya terhitung dan masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur yaitu:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Baca Juga:

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

Dari pengertiannya saja sudah jelas jika extend masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Istilah apapun yang kita gunakan, selama itu menyangkut pekerjaan dari perusahaan, dan mereka melakukan di luar atau melebihi jam kerja yang sudah disepakati dalam kontrak kerja. Maka setiap pekerja yang melakukannya berhak menerima upah lembur.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja tadi. Jika melebihi itu, maka dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

Syarat Pemberlakuan Kerja Extend

Perlu kita ketahui, pemberlakuan kerja lembur oleh perusahaan tidak bisa mereka lakukan seenaknya saja. Ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu sebelum atasan menyuruh pekerjanya untuk lembur, termasuk overtime dan extend.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga UU tersebut menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur, yaitu:

  • waktu kerja lembur hanya boleh diberlakukan maksimal 4 (empat) jam dalam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam satu minggu.
  • Ada perintah dari perusahaan (atasan) serta persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis/digital.
  • Perintah dan persetujuan tersebut mereka buat dalam bentuk daftar pekerja yang telah bersedia bekerja lembur dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pekerja dan atasan). Lalu mencantumkan lama waktu lembur.
  • Wajib membayar upah lembur, memberi waktu istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman dengan minimal senilai 1.400 kilokalori.

Sudah sangat jelas bahwa pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan secara seenaknya. Ada Undang-Undang yang mengatur itu. Terlebih dalam hal kesepakatan, jika pekerja tidak menyepakati. Maka pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan meskipun pemberian target harian tidak tercapai.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Seperti telah saya jelaskan di atas, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja extend merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi di dunia kerja. Baik pekerja menolak atau menerima melakukan extend merupakan hak normatif pekerja. Sehingga, perusahaan atau atasan yang memaksa pekerja melakukan kerja extend dapat terjatuhi hukuman.

Payung hukum yang dapat kita gunakan adalah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 PP No. 35/2021. Selain itu, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk kerja extend bisa kita kenai sanksi pidana denda paling sedikit 5 juta rupiah, Dan paling banyak 5 puluh juta rupiah.

Selain itu, jika perusahaan yang melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman ketika memberlakukan kerja lembur (selama 4 jam atau lebih) juga bisa terkenai sanksi. Pengaturan ketentuan ini dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 yang menjelaskan sanksinya terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, terdapat Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang menjelaskan bahwa perusahaan atau atasan yang tidak membayar upah kerja lembur dapat terjatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan. Dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Perlu kita ketahui, terdapat beberapa pengecualian mengenai kewajiban pembayaran upah lembur. Pengaturan hal ini dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menjelaskan bahwa bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, tidak ada kewajiban untuk memberikan upah lembur ketika bekerja melebihi jam kerjanya.

Kerja Extend dalam Perspektif Mubadalah

Saya kembali mengutip pendapat Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, yang menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah meliputi relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan du dunia kerja. Lalu orangtua dan anak, guru dan murid, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Jika kita lihat melalui perspektif mubadalah, maka pemberlakuan kerja extend harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama, prinsip kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Hal ini juga berlaku terhadap penerapan kerja extend oleh perusahaan bagi pekerjanya yang tidak mampu menyelesaikan target harian. Sebelum kita berlakukan, harus ada kesepakatan kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja), melalui musyawarah atau bertukar pendapat sehingga keduanya sama-sama merasa nyaman.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa pemberlakuan extend wajib dengan adanya persetujuan dari pekerja. Soal mau atau tidak, siap atau tidak, bersedia atau tidak, itu kembali ke pilihan masing-masing pekerja.

Namun, yang jadi catatan adalah, jika perusahaan memaksakan kehendak untuk menyuruh extend pekerjanya, maka hal itu dapat dijatuhi sanksi pidana. Bahkan, jika pekerja menyatakan siap untuk extend, namun tidak diberi upah lembur atau tidak adanya kejelasan terkait imbalan dari keringatnya yang keluar melebihi jam kerja tersebut, maka hal tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama mereka jalani. Baik atasan maupun bawahan, semuanya memiliki hak. Hak untuk memerintah dan hak untuk diperintah.

Namun, ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh mereka langgar. Hak pekerja untuk pulang ketika jam kerja selesai tidak boleh tercederai oleh ambisi target achievement. Hingga kemudian memaksa para pekerja untuk extend, apalagi jika tidak mereka barengi dengan haknya dalam mendapat upah lembur. []

Tags: Hak PekerjaKerja ExtendKerja LemburKesalinganperspektif mubadalah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version