• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama dijalani

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
08/08/2022
in Publik
0
Dunia Kerja

Dunia Kerja

682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana, kerja extend artinya adalah perpanjangan waktu kerja. Extend biasanya berlaku bagi pekerja yang tidak bisa mencapai target kerja pada hari itu. Sedikit mirip dengan istilah ‘overtime’. Bedanya, Jika overtime diberlakukan dengan perhitungan upah lembur terhitung setelah jam kerja selesai. Namun, Extend seringkali dilakukan secara cuma-cuma, tanpa imbalan, tanpa upah, tanpa rupiah. Inilah fakta di dunia kerja.

Penerapan kedua istilah tersebut mungkin berbeda di beberapa perusahaan. Namun, saya mencoba menjelaskan istilah kerja extend dari beberapa pengalaman saya di empat perusahaan yang berbeda. Di mana semuanya merupakan perusahaan pihak kedua (outsourching).

Untuk itu, sebelum terlalu jauh, tulisan ini saya buat bukan dalam maksud menyerang atau menjatuhkan perusahaan manapun. Namun, saya menulis ini berdasar opini pribadi saya selama di dunia kerja, di empat perusahaan tadi, yang mungkin saja para pekerja lainnya alami di luar sana.

Daftar Isi

    • Kerja Extend Termasuk Kategori Lembur
  • Baca Juga:
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim
  • Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga
  • Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga
    • Syarat Pemberlakuan Kerja Extend
    • Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
    • Kerja Extend dalam Perspektif Mubadalah

Kerja Extend Termasuk Kategori Lembur

Kerja extend seharusnya terhitung dan masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur yaitu:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Baca Juga:

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Dari pengertiannya saja sudah jelas jika extend masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Istilah apapun yang kita gunakan, selama itu menyangkut pekerjaan dari perusahaan, dan mereka melakukan di luar atau melebihi jam kerja yang sudah disepakati dalam kontrak kerja. Maka setiap pekerja yang melakukannya berhak menerima upah lembur.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja tadi. Jika melebihi itu, maka dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

Syarat Pemberlakuan Kerja Extend

Perlu kita ketahui, pemberlakuan kerja lembur oleh perusahaan tidak bisa mereka lakukan seenaknya saja. Ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu sebelum atasan menyuruh pekerjanya untuk lembur, termasuk overtime dan extend.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga UU tersebut menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur, yaitu:

  • waktu kerja lembur hanya boleh diberlakukan maksimal 4 (empat) jam dalam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam satu minggu.
  • Ada perintah dari perusahaan (atasan) serta persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis/digital.
  • Perintah dan persetujuan tersebut mereka buat dalam bentuk daftar pekerja yang telah bersedia bekerja lembur dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pekerja dan atasan). Lalu mencantumkan lama waktu lembur.
  • Wajib membayar upah lembur, memberi waktu istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman dengan minimal senilai 1.400 kilokalori.

Sudah sangat jelas bahwa pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan secara seenaknya. Ada Undang-Undang yang mengatur itu. Terlebih dalam hal kesepakatan, jika pekerja tidak menyepakati. Maka pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan meskipun pemberian target harian tidak tercapai.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Seperti telah saya jelaskan di atas, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja extend merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi di dunia kerja. Baik pekerja menolak atau menerima melakukan extend merupakan hak normatif pekerja. Sehingga, perusahaan atau atasan yang memaksa pekerja melakukan kerja extend dapat terjatuhi hukuman.

Payung hukum yang dapat kita gunakan adalah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 PP No. 35/2021. Selain itu, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk kerja extend bisa kita kenai sanksi pidana denda paling sedikit 5 juta rupiah, Dan paling banyak 5 puluh juta rupiah.

Selain itu, jika perusahaan yang melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman ketika memberlakukan kerja lembur (selama 4 jam atau lebih) juga bisa terkenai sanksi. Pengaturan ketentuan ini dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 yang menjelaskan sanksinya terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, terdapat Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang menjelaskan bahwa perusahaan atau atasan yang tidak membayar upah kerja lembur dapat terjatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan. Dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Perlu kita ketahui, terdapat beberapa pengecualian mengenai kewajiban pembayaran upah lembur. Pengaturan hal ini dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menjelaskan bahwa bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, tidak ada kewajiban untuk memberikan upah lembur ketika bekerja melebihi jam kerjanya.

Kerja Extend dalam Perspektif Mubadalah

Saya kembali mengutip pendapat Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, yang menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah meliputi relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan du dunia kerja. Lalu orangtua dan anak, guru dan murid, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Jika kita lihat melalui perspektif mubadalah, maka pemberlakuan kerja extend harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama, prinsip kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Hal ini juga berlaku terhadap penerapan kerja extend oleh perusahaan bagi pekerjanya yang tidak mampu menyelesaikan target harian. Sebelum kita berlakukan, harus ada kesepakatan kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja), melalui musyawarah atau bertukar pendapat sehingga keduanya sama-sama merasa nyaman.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa pemberlakuan extend wajib dengan adanya persetujuan dari pekerja. Soal mau atau tidak, siap atau tidak, bersedia atau tidak, itu kembali ke pilihan masing-masing pekerja.

Namun, yang jadi catatan adalah, jika perusahaan memaksakan kehendak untuk menyuruh extend pekerjanya, maka hal itu dapat dijatuhi sanksi pidana. Bahkan, jika pekerja menyatakan siap untuk extend, namun tidak diberi upah lembur atau tidak adanya kejelasan terkait imbalan dari keringatnya yang keluar melebihi jam kerja tersebut, maka hal tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama mereka jalani. Baik atasan maupun bawahan, semuanya memiliki hak. Hak untuk memerintah dan hak untuk diperintah.

Namun, ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh mereka langgar. Hak pekerja untuk pulang ketika jam kerja selesai tidak boleh tercederai oleh ambisi target achievement. Hingga kemudian memaksa para pekerja untuk extend, apalagi jika tidak mereka barengi dengan haknya dalam mendapat upah lembur. []

Tags: Hak PekerjaKerja ExtendKerja LemburKesalinganperspektif mubadalah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Perayaan Nyepi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

22 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Simbolik

Bibit Kekerasan Simbolik di Lembaga Pendidikan

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjadi Minoritas

    Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist