Mubadalah.id – Dua hari lalu, bertepatan dengan acara “Nyiwak”-istilah dalam adat Sasak untuk acara zikir dan tahlil hari kesembilan yang terhitung sejak hari wafatnya almarhum atau almarhumah-buyut saya yang barangkali usianya lebih dari seratus tahun. Saya menemani para ustaz dalam jamuan makan malam di rumah duka.
Banyak bonsai yang memenuhi ruang tamu minimalis itu, tampak semakin mewah saja. Selain karena tanaman-tanaman mungil yang setinggi betis bayi, juga karena terhiasi pemandangan pria-pria gagah berkopiah hitam duduk di sana. Sebagian ada yang bersurban rapi dan membawa tasbih, sebagian lagi hanya membawa tasbih.
Ya, pemandangannya memang sangat indah. Obrolan tema-tema seputar kajian keislaman di antara mereka mengalir laiknya sumur bor di tengah ladang tebu di Situbondo, sangat deras. Saya hanya duduk anteng sebagai pendengar setia di tengah mereka. Hingga akhirnya sampailah majelis “jamuan malam” itu ke tema soal poligami.
Ya, isu soal poligami yang saat ini sedang mendidih itu, gara-gara komentar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhaul Ulum yang memosisikan poligami sebagai solusi untuk pencegahan penularan HIV/AIDS lebih jauh dan lebih banyak lagi.
Sebuah konsekuensi sih, punya pemimpin tidak pintar, tidak mendalami isu soal poligami. Sehingga, tidak mengerti bagaimana persentase kekacauan yang terjadi jika opini itu publik amini. Syukur sekali rakyatnya banyak yang jauh lebih pintar.
Membincang Soal Poligami di Kampung Saat Makan Malam
Perbincangan para ustaz dan tuan guru di jamuan makan malam itu semakin menarik saja. Masing-masing melempar pandangan. Ada yang bicara dari perspektif sosial dengan analisa yang tidak mendalam. Mendukung aksi soal poligami dari dua sampai empat. Berbicara seolah mengantongi data yang valid. Mulai dari bicara soal para janda yang dinilai serba sulit mencari nafkah untuk anak-anaknya.
Namun, di satu sisi, mereka pilah pilih. Enggan menilik janda yang bukan “kembang”. Jika memang dengan dalih iba hati terhadap anak-anak yatim maupun anak-anak yang tidak ditanggungjawabi lagi oleh bapaknya, mestinya jangan pilah pilih.
Di situlah rahasia dan tujuan besar (al-asrar wal maqashid al-‘udhzma) legalisasi poligami dalam Islam. Pada aksi poligami yang seperti itu ada kasih sayang Tuhan yang tersalurkan. Dengan syarat pelakunya bebas dari egoisme diri yang menggelapkan. Dan, tentunya tidak dapat lepas dari syarat kemampuan berlaku adil kepada masing-masing istri.
Disambut lagi oleh ustaz satunya yang mengutip Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 3 lengkap dengan tafsirnya. Tanpa pikir panjang mengatakan, bahwa Al-Qur’an saja membolehkan, lalu apa alasan manusia menolaknya. Pelakunya malah dicemooh luar biasa. Menjadi buah bibir masyarakat, dan seterusnya. Para ulama juga tidak ada yang melenceng dalam menafsirkan ayat di atas sehingga menjadi haram berpoligami.
Menyimak Argumentasi Soal Poligami
Argumentasi mereka soal poligami terus saya simak perlahan, seraya mencari celah untuk mematahkannya. Saya berharap sekali ada waktu jeda yang lama atau disuguhkan waktu khusus untuk berbicara. Lama saya menanti kesempatan itu. Kopi di depan saya berkali-kali kuseruput, tembakau Kasturi itu juga berkali-kali kulinting. Tetap tak kunjung ketemu. Nafas mudzakarah mereka tidak mengenal kata putus. Selesai dari si A, tertangkap langsung oleh si B.
Nyaris tak ada opini yang jatuh ke tanah. Semua berhasil tertangkap dan terlempar kembali. Sampai akhirnya ada waktu jeda cukup lama, cukup untuk sekadar mulai buka mulut dan mengawali bantahan itu. Sampai-sampai, rokok dan kopi berhasil kuseruput dan kuhisap masing-masing dua kali.
Sayang, durasi waktu “ngopi” masyarakat kampung jauh berbeda dengan masyarakat kota, jauh dari kebiasaan ngopinya para santri dan mahasiswa. Sampai larut malam. Bahkan, teman-teman santri Ma’had Aly Situbondo disebut-sebut sebagai sang penakluk subuh. Memulai Waktu belajarnya sejak bakda isya dan setop saat kumandang azan subuh merobek lelap dan mimpi sebagian yang tengah menyalurkan hak tubuh mereka.
Akhirnya, majelis itu pun bubar. Kami bersalam-salaman, saling mendoakan dan lalu pergi.
Argumentasi Bantahan yang Tidak Tertuang
Jujur, saya ingin sekali membalas argumentasi yang bertubi-tubi “menyerang” saya secara tidak langsung malam itu. Saya menyebut secara tidak langsung, karena saya yakin mereka tidak tahu bahwa saya tidak setuju. Mungkin mereka menduga diam saya adalah lambang setuju. Seperti kaidah gadis yang dilamar dalam catatan para ulama klasik itu. Sukutuha ijabatuha, “Diamnya adalah tanda kesanggupannya”. Padahal, Itu hanya tentang waktu yang tidak mengizinkan.
Perpisahan malam itu, persis seperti kata pantun, “Kalau ada sumur di ladang, boleh saya menumpang mandi. Kalau ada umur panjang, boleh kita diskusi lagi”. Dan, saya tidak sabar ingin menuangkannya segera, lewat tulisan singkat ini.
Untuk membantah argumentasi mereka, saya percaya diri untuk mencukupkannya dengan mengutip surah an-Nisa’ ayat 3. Mula-mula saya akan membacakannya secara lengkap. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
“Dan, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Memahami Makna Adil
Tidak perlu mengurai semua teks dalam ayat di atas untuk membantah argumentasi yang mereka anggap kuat itu. Cukup beberapa saja. Misalnya, kita ambil dua frasa “in khiftum”. Frasa pertama diawali huruf wau (Huruf ke-27 dalam abjad Arab) dan kedua diawali huruf fa (Huruf ke-20 dalam abjad Arab).
Wau dalam “in khiftum” pertama kita sebut wau isti’naf (Huruf yang digunakan untuk memulai satu kalimat). Sedang fa pada frasa kedua adalah fa tafri’ (huruf yang fungsinya memperuncing maksud kalimat dan menitikberatkan pada isi kalimat itu).
Artinya, bahwa ketentuan mutlak yang terkandung dalam “in khiftum” kedua berkelindan erat dengan ketentuan dalam “in khiftum” pertama. Dan, sudah barang tentu ketentuan dalam frasa kedua adalah ketentuan dengan penekanan tertinggi. Sebab ia berada di level kedua. Itu berarti, lulus di level pertama, tidak serta merta mendapat kebolehan poligami. Harus lulus juga di level kedua yang lebih sulit itu.
Setelah selesai dengan uraian dua frasa di atas, akan saya arahkan untuk memahami bagaimana makna adil seperti Al-Qur’an inginkan yang mereka kutip dengan berapi-api itu. Insya Allah akan saya urai dalam tulisan khusus. Sampai di sini dulu. Wallahu a’lam bisshawab. Semoga bermanfaat. []