• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

7 Dalil Syar’i bahwa Pelaku Kekerasan pada Istri Bukan Pencinta Nabi

Nabi Saw pernah melarang pemukulan istri dan memandang para laki-laki yang suka memukul istri sebagai bukan orang-orang yang baik

Redaksi Redaksi
30/09/2022
in Hukum Syariat
0
istri

istri

431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi beberapa orang, memukul istri dipandang sebagai sesuatu yang wajar untuk dilakukan. Ada berbagai alasan yang diutarakan. Utamanya, agar istri taat pada suami. Karena suami adalah kepala keluarga. Padahal, jika merujuk pada buku karangan Kang Faqih Abdul Kodir, yaitu “60 Hadits Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam”, perilaku tersebut bertentangan dengan teladan Nabi Muhammad Saw.

Dari buku kumpulan hadits ini, setidaknya ada 7 dalil syar’i bahwa pelaku kekerasan pada istri bukan pencinta Nabi Saw.

7 Dalil Syar’i

Pertama, bahwa Nabi Muhammad Saw dalam kehidupan rumah tangga beliau sama sekali tidak pernah memukul istri. Hadits ini diriwayatkan berbagai kitab hadits shahih yang otoritatif. Seperti Imam Muslim dalam Sahīh-nya (no. hadits: 6195), Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 4788), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 26354, 26596, dan 27047).

Kedua, Nabi Saw pernah melarang pemukulan istri dan memandang para laki-laki yang suka memukul istri sebagai bukan orang-orang yang baik (Sunan Abī Dāwud, no. hadits: 2148 dan Sunan Ibnu Majah no. hadits: 2061).

Ketiga, dalam Sahih Bukhari, Nabi Saw juga pernah menyindir para pelaku kekerasan pada istri, dengan pernyataan: “Janganlah seseorang di antara kalian memukul istrinya, layaknya memukul hamba sahaya saja, (padahal habis memukul di pagi hari) ia (kemudian) menggaulinya di ujung hari.” (Shahīh al-Bukhārī, no. hadits: 5259).

Keempat, Nabi Saw juga menyarankan kepada perempuan yang mau menikah, sebagaimana Fathimah bint Qays ra riwayatkan, untuk tidak menerima pinangan laki-laki yang mudah memukul perempuan (Shahīh Muslim, no. hadits: 3785 dan 3786). Hadits yang sama juga diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. hadits: 1164), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 27961).

Baca Juga:

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Keenam, nasehat Nabi Saw kepada Laqith bin Shabrah ra, ketika mengadu tentang istrinya yang sering berkata kasar, agar menceraikan saja jika tidak bisa membangun hubungan yang baik. Jika bisa, bangun hubungan, terima dia dengan baik, dan jangan mudah memukul (Sunan Abī Dāwud no. hadits: 142 dan Musnad Ahmad, no. hadits: 16646).

Ketujuh, teladan Nabi Saw bahwa dalam keadaan konflik pasutri paling keras sekalipun, beliau sama sekali tidak melakukan kekerasan kepada istri.

Kisah dalam hadits di bawah ini bisa memberi inspirasi kepada kita semua.

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ صَوْتَ عَائِشَةَ عَالِيًا فَلَمَّا دَخَلَ تَنَاوَلَهَا لِيَلْطِمَهَا وَقَالَ لَا أَرَاكِ تَرْفَعِيْنَ صَوْتَكِ عَلَى رَسُولِ اللهِ. فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْجُزُهُ وَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُغْضَبًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ: «كَيْفَ رَأَيْتِنِي أَنْقَذْتُكِ مِنَ الرَّجُلِ». قَالَ فَمَكَثَ أَبُو بَكْرٍ أَيَّامًا ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُمَا قَدِ اصْطَلَحَا فَقَالَ لَهُمَا أَدْخِلَانِي فِي سِلْمِكُمَا كَمَا أَدْخَلْتُمَانِي فِي حَرْبِكُمَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ فَعَلْنَا قَدْ فَعَلْنَا». أخرجه أبو داود.

Nu’man bin Basyir Ra. berkata, “Suatu saat, Abu Bakar Ra. meminta izin untuk masuk bertandang ke rumah Nabi Muhammad Saw. Lalu, ia mendengar Aisyah meninggikan suaranya (di hadapan Nabi Muhammad Saw.). Ketika sudah masuk, Abu Bakar Ra. hendak menempeleng Aisyah dan menghardik, ‘Kamu tidak pantas bersuara di hadapan Rasulullah Saw.’

Tetapi, Nabi Muhammad Saw. Menghalangi Abu Bakr, sehingga ia keluar ruangan sambil marah. Ketika Abu Bakar sudah keluar, Nabi Muhammad Saw. berbicara kepada Aisyah, ‘Bagaimana, tidakkah kamu melihat, aku telah menyelamatkanmu dari lelaki itu?’ Selang beberapa hari, Abu Bakar Ra. datang lagi, dan meminta izin (untuk masuk) kepada Nabi Muhammad Saw.

Dan ternyata, Abu Bakar mendapati Nabi Muhammad Saw. dan Aisyah sudah berdamai. Abu Bakar lalu berkata, ‘Bisakah aku memberi izin masuk saat kalian berdamai sebagaimana dulu pernah beri izin saat kalian bertengkar?’ Beliau menjawab, ‘Ya, kami izinkan, silahkan masuk.” (Sunan Abī Dāwud, no. hadits: 5001 Musnad Ahmad, no. hadits: 18685 dan 18712).

Jika Mencintai Nabi, Maka Jangan Lakukan Kekerasan

Jadi, jika kita benar-benar mencintai Nabi Muhammad Saw, maka jangan sekali-kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Baik laki-laki kepada istrinya, perempuan kepada suaminya, orang tua kepada anak-anaknya, apalagi sebaliknya: anak-anak kepada kedua orang tuanya.

Jika ingin lebih jelas, silahkan merujuk kepada teks-teks hadits dalam buku “60 Hadits Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam”. Semoga kita semua terjaga dari perilaku buruk KDRT ini. Amiin. []

Tags: DalilKDRTkekerasanPada IstriPecinta Nabipelakusyar'i
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version