Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendefinisikan Kembali Makna Keluarga Berencana (KB)

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
1 November 2022
in Keluarga
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesempurnaan agama tidak hanya berporos pada seperangkat ritual ibadah dan dogma. Agama juga harus aktif dalam mengintervensi beberapa masalah, termasuk dalam perencanaan bagaimana membangun keluarga berencana. Salah satunya dengan menciptakan perubahan yang berprinsip pada nilai-nilai agama dan fundamentalisme agama yang bernilai positif.

Perubahan dan problematika kehidupan terjadi karena perkembangan pengetahuan manusia baik dari sisi religius maupun pengalaman sosial. Dalam tatanan kehidupan sosial manusia, kehidupan yang sifatnya majemuk saja masih melahirkan keberagaman perspektif dan prinsip.

Tidak terkecuali paham keagamaan manusia. Misalnya saja masalah Keluarga Berencana. Dalam kacamata Asghar Ali, KB ia maknai sebagai pilihan individual yang memiliki signifikansi sosial di mana masyarakat secara keseluruhan harus memikirkannya dan mengambil kebijakan kolektif dengan pola yang kreatif.

Pro dan Kontra Keluarga Berencana

Hemat penulis,  KB kita maknai sebagai perencanaan populasi manusia yang kita rencanakan sedini mungkin untuk kehidupan generasi mendatang. Seperti yang dikatakan dalam permulaan tulisan ini, perspektif manusia dalam memahami suatu masalah tidak aka pernah seragam. Beberapa agama pro-kontra dengan adanya Keluarga Berencana (KB). Keberatan itu menitikberatkan pada dualisme yaitu kesucian hidup, dan Tuhan telah menyiapkan segalanya untuk kehidupan makhluk.

Persoalan pertama tentang kesucian hidup. Mengutip dari pemikirian Asghar Ali Engineer dalam buku Tafsir Perempuan.  Jika KB dimaknai sebagai boomerang yang merusak kesucian hidup adalah bagian dari kedangkalan pola pikir. Melanggar kesucian hidup akan muncul jika ada upaya membunuh makhluk. Jelas ini berbeda dengan upaya merencanakan kehidupan, KB itu tidak merencanakan upaya membunuh makhluk hidup. Manusia harus mulai memikirkan perbedaan antara kontrasepsi dan aborsi.

Tendensi dari kesucian hidup dalam persoalan Keluarga Berencana (KB) juga menarik perhatian pada masalah hubungan seksual. Dalam hal ini pemahaman hubungan seksual harus kita maknai secara luas. Di mana hubungan seksual itu harus memiliki prinsip kesalingan.

Masih mengutip perspektif Asghar Ali, hubungan seksual harus kita maknai sebagai aktifitas seksual yang tidak hanya bertujuan reproduksi, ia juga harus melibatkan kesenangan, kenikmatan dan non diskriminasi. Sayangnya persoalan hubungan seksual dalam subtansi tulisan ini tidak akan saya bahas secara panjang lebar.

Merencanakan Hidup Masa Depan, dan Kuasa Tuhan

Persoalan kedua, Tuhan telah meyiapkan segalanya untuk semua makhluk yang lahir. Dalam hal ini akan ada pro-kontra tentang pemaknaan kalimat di atas. Salah satunya ialah urusan Tuhan tidak semestinya menjadi urusan manusia atau dalam kata lain manusia tidak boleh ikut campur dalam urusan Tuhan. Akan tetapi, penulis lebih memilih untuk menginterpretasikannya dengan kreatif dan menghubungkannya dengan pengalaman empirik yang terjadi dalam kehidupan (korelasi tekstual dan kontekstual) .

Keberatan dalam point kedua ini menciptakan dilema religius yang harus kita selesaikan. Secara kolektif, pemaknaan point kedua ini bemuatan tentang paham bahwa Tuhan sejatinya telah menciptakan dan menjamin sumber alam untuk kehidupan makhluk.

Jadi untuk apa konsep perencanaan kehidupan?  Benar dan ini menjadi sebuah keharusan untuk tidak meragukan kuasa Tuhan, tapi sebagai manusia juga harus memiliki perencanaan kehidupan yang disiapkan mulai dari generasi saat ini. Sebab perencanaan generasi saat ini berpengaruh pada populasi generasi yang akan mendatang.

Dengan demikian perencanaan dan pemanfatan sumber alam harus kita kelola dengan baik. Jika tidak maka sebuah kemungkinan “kelaparan” akan terjadi. Jadi rencana Tuhan akan terealisir dengan intervensi manusia, praktik dan kerja sama manusia.  Populasi manusia akan terkontrol bilamana rencana Tuhan ada intervensi dari manusia.

Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana

Dalam Islam, beberapa tokoh agama juga memiliki pandangan yang pro dan kontra tentang konsep Keluarga Berencana (KB). Adapun tokoh-tokoh yang menyetujui konsep KB ialah Imam Syafii, Ar-Raghib leksiografer Al-Quran, Imam Malik,Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Sementara Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Abbas adalah bagian yang melarang kontrol kelahiran atau KB.

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami. Yaitu Surat An-Nisaa ayat 3 yang menegaskan bahwa lebih baik monogami daripada poligami dan tidak mampu berbuat adil. Kemudian diterjemahkan dalam konsep keluarga berencana dengan “Ini lebih baik sekiranya kamu tidak melahirkan banyak anak.”

Argumen ini juga menitikberatkan pada makna bahwa mereproduksi banyak anak kita takutkan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan secara halal dan akan menyulitkan orangtua untuk mematuhi batasan-batasan Allah.

KB dan Kesepakatan Para Ulama

Kesimpulan dari pandangan Imam Syafii tentang KB adalah sebuah cara untuk mengantisipasi masalah reproduksi lebih banyak anak, dan mengantarkan manusia agar selalu menggunakan cara yang halalan thayyiban dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara leksiografer Al-Quran Ar-Raghib yang merujuk pada qatlu aulad dalam  Al-Quran Surat al-Isra ayat 31 kita maknai sebagai bukan membunuh ayat secara fisik melainkan tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Menurutnya kebodohan itu kematian intelektual yang lebih buruk daripada kematian fisik. Dalam makna lain, Ar-Raghib mengasumsikan bahwa keluarga kecil lebih baik dari pada keluarga besar yang tidak terencana dalam pemenuhan kebutuhan perkembangan material dan spiritual.

Sementara dalam pandangan Ibnu Mas’ud azl atau kontrol kelahiran hampir tidak mendapat dukungan dalam literasi hadis. Tidak hanya itu, hampir semua tokoh agama tidak melarang kontrol kelahiran atau perencanaan.

Artinya KB atau keluarga berencana adalah sebuah konsep yang dianjurkan agar dijauhkan dari segala kekhawatiran yang dapat menimbulkan madharat dan mafsadat. Dan  konsep KB juga telah mendapat kesepakatan para ulama termasuk di dalamnya Madzahib Al Arbaah serta telah tertulis dalam Al-Quran dan Hadist. []

 

 

Tags: Alat KontrasepsiHak Kesehatan Reproduksi Perempuankeluargakeluarga berencanaKeluarga Maslahahketahanan keluarga
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
KB yang
Hikmah

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID