Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kawin Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih pada Usia Anak

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
13 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Kawin Siri

Kawin Siri

15
SHARES
758
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu bulan terakhir ini marak pemberitaan anak usia sekolah yang ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Jika kita lihat, angka dispensasi yang tercatat masih cukup tinggi. Yakni berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) sebanyak 50.000 permohonan di tahun 2022. Lantas bagaimana nasib anak-anak korban perkawinan anak yang perkawinnya tidak tercatat? Atau yang sering kita sebut Kawin Siri oleh masyarakat.

Istilah yang sering menimbulkqn kontroversi ini, ternyata masih tetap berkembang hingga saat ini. Kawin siri atau yang juga sering kita sebut ‘kawin di bawah tangan’ adalah perkawinan yang tidak tercatat dan dilegalisasi dengan payung hukum positif. Praktik kawin siri banyak terjadi, umumnya pada perkawinan anak. Ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin pihak keluarga tetap melangsungkan perkawinan secara siri.

Kawin Siri saat Prosesi Lamaran

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina. Bahkan lebih parah, ketika kedua pasangan masih sama-sama usia anak mereka tidak mengetahui jika pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka secara siri pada prosesi lamaran. Sehingga tak jarang, makna khitbah/lamaran/tunangan di masyarakat mengalami pergeseran. Yakni dengan berlangsungnya kawin siri pada saat itu juga.

Ada beragam asumsi yang masyarakat sampaikan tentang langsung di-kawinkan secara siri pada saat lamaran ini. Beberapa beranggapan bahwa mereka sudah sah secara agama sebagai suami istri dan memiliki hak-kewajiban selayaknya suami dan istri. Pendapat lainnya menyatakan bahwa, hal ini mereka lakukan hanya dengan tujuan agar saat kedua pasangan jalan berdua tidak menimbulkan dosa.

Beragam asumsi lainnya juga terlontarkan, sebagai penguat agar pasangan yang tiba-tiba menjalani akad pada prosesi lamaran itu terus langgeng. Namun, tidak ada satu pun yang memberikan edukasi kepada si anak perempuan. Ya, tentu ketika perkawinan tidak tercatat melalui kawin siri, perempuan lah yang mengalami banyak sekali kerugian. Namun, masyarakat justru meromantisasi perkawinan siri bahkan pada mereka yang masih usia anak.

Mengapa Mencatat Perkawinan itu Penting?

Mengacu pada UU Perkawinan Tahun 1974, Pasal (2) Ayat (2) menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis, Prof. Musdah Mulia menyebutkan bahwa, perkawinan yang tidak tercatat tidak sah menurut negara. Hal ini juga menjadi pegangan para hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Dapat kita katakan bahwa kawin siri adalah kawin liar yang tidak kita lakukan menurut hukum yang berlaku. Yang berdampak tidak adanya impilkasi hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Meski secara agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat menganggapnya sah, perkawinan ini justru memiliki banyak dampak negatif bagi perempuan sebagai istri. Bahkan lebih panjang ketika lahir anak dari perkawinan yang tidak tercatat, maka anak yang lahir sulit untuk mendapatkan akses pemenuhan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Penekanan pencatatan perkawinan juga ada pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting adalah kejadian yang seseorang alami meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib terlaporkan dan tercatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan.

Sudahi Meromantisasi Perkawinan yang Merugikan Perempuan

Meski pencatatan adalah sebatas syarat administratif negara, namun dampaknya sangat mengikat. Sebab perkawinan yang tidak tercatat sangat merugikan perempuan. Baik bagi perempuan dewasa maupun anak perempuan. Secara hukum perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, sebab tidak memiliki akta nikah, sehingga sebagai istri akan kesulitan untuk mengakses hak-hak asasi sebagai warga negara.

Ketika terjadi perceraian dalam perkawinan siri, maka pihak istri akan mengalami banyak kerugian. Sebab istri tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan dalam perceraian pihak istri tidak dapat menuntut hak perwalian anak. Karena proses cerainya sebatas dengan kesepakatan saja. Jika suami meninggal maka istri juga tidak memiliki hak atas warisan. Karena secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi. Sebab tidak tercatat.

Perempuan dewasa yang melangsungkan kawin siri sering masyarakat labeli sebagai perempuan simpanan. Karena pada praktiknya kawin siri sering mereka lakukan untuk melanggengkan praktik poligami. Baik pada perempuan dewasa maupun anak perempuan, yang hidup dalam hubungan kawin siri akan sulit melaporkan jika terjadi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika terjadi KDRT pada pasangan yang kawin siri, maka istri akan sulit mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan KDRT tersebut.

Berdasarkan UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak. Di mana hal ini berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Sehingga jika perkawinan tidak tercatat maka dianggap kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah secara hukum.

Jika perkawinan siri ini terjadi pada usia anak, akan berdampak pada kondisi sosial psikologis dari anak itu sendiri. Selain harus menanggung sekian banyak dampak negatif perkawinan anak. Jika anak perempuan mengalami kawin siri secara otomatis menambah jeratan-jeratan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kehidupannya. Karena mau tidak mau dampak negatif yang sudah saya sebutkan ini akan mereka alami.

Perkawinan Siri juga Berdampak Buruk pada Masa Depan Anak

Sebagaimana saya sebutkan di atas, jika anak lahir dari pasangan yang kawin siri maka anak tersebut akan memiliki status sebagai anak yang tidak sah secara hukum. Sebab berdasarkan UU Perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maksudnya sah pada pasal ini adalah yang tercatat dan terakui oleh hukum negara.

Konsekuensinya adalah pada saat pembuatan akta kelahiran akan tertulis “anak luar nikah”. Berkaitan dengan ini Pasal 43 UU Perkawinan mempertegasnya dengan menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Inilah yang menyebabkan jika terjadi perceraian dan suami meninggal dunia, anak dari perkawinan siri juga tidak mendapatkan hak nafkah dan memperoleh warisan dari ayahnya.

Dari sekian banyak dampak negatif karena kawin siri, sudah saatnya untuk menyudahi menormalisasi dan meromantisasi perkawinan yang tidak tercatat. Yakni menikahkan anak pada saat lamaran, dan praktik-praktik perkawinan yang merugikan perempuan lainnya. Sebab datang ke KUA untuk mencatatkan perkawinan dan menunggu usia yang matang bagi anak untuk menikah, adalah bagian dari upaya mewujudkan generasi berkualitas dan keluarga yang maslahah. (Bebarengan)

Tags: Dispensasi Perkawinanhukum keluarga IslamKawin SiriPengadilan agamapernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Relasi Suami Istri Tetap Harmonis dan Bahagia

Next Post

Nabi Saw Berikan Apresiasi Kepada Para Perempuan yang Membela Negara

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Next Post
Apresiasi Kepada Para Perempuan yang membela Negara

Nabi Saw Berikan Apresiasi Kepada Para Perempuan yang Membela Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0