Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kawin Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih pada Usia Anak

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
13 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Kawin Siri

Kawin Siri

15
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu bulan terakhir ini marak pemberitaan anak usia sekolah yang ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Jika kita lihat, angka dispensasi yang tercatat masih cukup tinggi. Yakni berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) sebanyak 50.000 permohonan di tahun 2022. Lantas bagaimana nasib anak-anak korban perkawinan anak yang perkawinnya tidak tercatat? Atau yang sering kita sebut Kawin Siri oleh masyarakat.

Istilah yang sering menimbulkqn kontroversi ini, ternyata masih tetap berkembang hingga saat ini. Kawin siri atau yang juga sering kita sebut ‘kawin di bawah tangan’ adalah perkawinan yang tidak tercatat dan dilegalisasi dengan payung hukum positif. Praktik kawin siri banyak terjadi, umumnya pada perkawinan anak. Ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin pihak keluarga tetap melangsungkan perkawinan secara siri.

Kawin Siri saat Prosesi Lamaran

Tradisi yang penulis temui di lingkungan sekitar, adalah praktik kawin siri ini justru kerap mereka lakukan pada saat proses khitbah (lamaran). Lagi-lagi dengan dalih untuk menghindari zina. Bahkan lebih parah, ketika kedua pasangan masih sama-sama usia anak mereka tidak mengetahui jika pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka secara siri pada prosesi lamaran. Sehingga tak jarang, makna khitbah/lamaran/tunangan di masyarakat mengalami pergeseran. Yakni dengan berlangsungnya kawin siri pada saat itu juga.

Ada beragam asumsi yang masyarakat sampaikan tentang langsung di-kawinkan secara siri pada saat lamaran ini. Beberapa beranggapan bahwa mereka sudah sah secara agama sebagai suami istri dan memiliki hak-kewajiban selayaknya suami dan istri. Pendapat lainnya menyatakan bahwa, hal ini mereka lakukan hanya dengan tujuan agar saat kedua pasangan jalan berdua tidak menimbulkan dosa.

Beragam asumsi lainnya juga terlontarkan, sebagai penguat agar pasangan yang tiba-tiba menjalani akad pada prosesi lamaran itu terus langgeng. Namun, tidak ada satu pun yang memberikan edukasi kepada si anak perempuan. Ya, tentu ketika perkawinan tidak tercatat melalui kawin siri, perempuan lah yang mengalami banyak sekali kerugian. Namun, masyarakat justru meromantisasi perkawinan siri bahkan pada mereka yang masih usia anak.

Mengapa Mencatat Perkawinan itu Penting?

Mengacu pada UU Perkawinan Tahun 1974, Pasal (2) Ayat (2) menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis, Prof. Musdah Mulia menyebutkan bahwa, perkawinan yang tidak tercatat tidak sah menurut negara. Hal ini juga menjadi pegangan para hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Dapat kita katakan bahwa kawin siri adalah kawin liar yang tidak kita lakukan menurut hukum yang berlaku. Yang berdampak tidak adanya impilkasi hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Meski secara agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat menganggapnya sah, perkawinan ini justru memiliki banyak dampak negatif bagi perempuan sebagai istri. Bahkan lebih panjang ketika lahir anak dari perkawinan yang tidak tercatat, maka anak yang lahir sulit untuk mendapatkan akses pemenuhan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Penekanan pencatatan perkawinan juga ada pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting adalah kejadian yang seseorang alami meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan status kewarganegaraan. Semua peristiwa penting tersebut wajib terlaporkan dan tercatatkan untuk tertib administrasi dalam kependudukan.

Sudahi Meromantisasi Perkawinan yang Merugikan Perempuan

Meski pencatatan adalah sebatas syarat administratif negara, namun dampaknya sangat mengikat. Sebab perkawinan yang tidak tercatat sangat merugikan perempuan. Baik bagi perempuan dewasa maupun anak perempuan. Secara hukum perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, sebab tidak memiliki akta nikah, sehingga sebagai istri akan kesulitan untuk mengakses hak-hak asasi sebagai warga negara.

Ketika terjadi perceraian dalam perkawinan siri, maka pihak istri akan mengalami banyak kerugian. Sebab istri tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan dalam perceraian pihak istri tidak dapat menuntut hak perwalian anak. Karena proses cerainya sebatas dengan kesepakatan saja. Jika suami meninggal maka istri juga tidak memiliki hak atas warisan. Karena secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi. Sebab tidak tercatat.

Perempuan dewasa yang melangsungkan kawin siri sering masyarakat labeli sebagai perempuan simpanan. Karena pada praktiknya kawin siri sering mereka lakukan untuk melanggengkan praktik poligami. Baik pada perempuan dewasa maupun anak perempuan, yang hidup dalam hubungan kawin siri akan sulit melaporkan jika terjadi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika terjadi KDRT pada pasangan yang kawin siri, maka istri akan sulit mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan KDRT tersebut.

Berdasarkan UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak. Di mana hal ini berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Sehingga jika perkawinan tidak tercatat maka dianggap kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah secara hukum.

Jika perkawinan siri ini terjadi pada usia anak, akan berdampak pada kondisi sosial psikologis dari anak itu sendiri. Selain harus menanggung sekian banyak dampak negatif perkawinan anak. Jika anak perempuan mengalami kawin siri secara otomatis menambah jeratan-jeratan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kehidupannya. Karena mau tidak mau dampak negatif yang sudah saya sebutkan ini akan mereka alami.

Perkawinan Siri juga Berdampak Buruk pada Masa Depan Anak

Sebagaimana saya sebutkan di atas, jika anak lahir dari pasangan yang kawin siri maka anak tersebut akan memiliki status sebagai anak yang tidak sah secara hukum. Sebab berdasarkan UU Perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maksudnya sah pada pasal ini adalah yang tercatat dan terakui oleh hukum negara.

Konsekuensinya adalah pada saat pembuatan akta kelahiran akan tertulis “anak luar nikah”. Berkaitan dengan ini Pasal 43 UU Perkawinan mempertegasnya dengan menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Inilah yang menyebabkan jika terjadi perceraian dan suami meninggal dunia, anak dari perkawinan siri juga tidak mendapatkan hak nafkah dan memperoleh warisan dari ayahnya.

Dari sekian banyak dampak negatif karena kawin siri, sudah saatnya untuk menyudahi menormalisasi dan meromantisasi perkawinan yang tidak tercatat. Yakni menikahkan anak pada saat lamaran, dan praktik-praktik perkawinan yang merugikan perempuan lainnya. Sebab datang ke KUA untuk mencatatkan perkawinan dan menunggu usia yang matang bagi anak untuk menikah, adalah bagian dari upaya mewujudkan generasi berkualitas dan keluarga yang maslahah. (Bebarengan)

Tags: Dispensasi Perkawinanhukum keluarga IslamKawin SiriPengadilan agamapernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Relasi Suami Istri Tetap Harmonis dan Bahagia

Next Post

Nabi Saw Berikan Apresiasi Kepada Para Perempuan yang Membela Negara

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Saraiyah
Figur

Cerita dari Berugak Bayan: Ruang Aman Saraiyah Mendampingi Kasus Pernikahan Anak

9 Mei 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Next Post
Apresiasi Kepada Para Perempuan yang membela Negara

Nabi Saw Berikan Apresiasi Kepada Para Perempuan yang Membela Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0