Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    Krisis Pangan

    Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    kelenjar Bartholin

    Cara Mengatasi Vagina Bengkak Akibat Infeksi Kelenjar Bartholin

    Radang Mulut Rahim

    Radang Mulut Rahim (PID): Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Penanganannya

    Hepatitis B

    Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

    Kepemimpinan Abu Bakar

    Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    Krisis Pangan

    Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    kelenjar Bartholin

    Cara Mengatasi Vagina Bengkak Akibat Infeksi Kelenjar Bartholin

    Radang Mulut Rahim

    Radang Mulut Rahim (PID): Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Penanganannya

    Hepatitis B

    Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

    Kepemimpinan Abu Bakar

    Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik ‘Azl Tanpa Izin Istri

Sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
praktik 'azl

praktik 'azl

11
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw melarang kepada para suami, bahwa janganlah kalian melakukan praktik ‘azl (penarikan penis dari vagina sebelum terjadi ejakulasi) tanpa izin istri.

Larangan praktik ‘azl tanpa izin istri itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Umar bin Khattab Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Umar bin Khathab Ra berkata, “Nabi Muhammad Saw. melarang praktik ‘azl tanpa seizin (istri) perempuan merdeka. (Sunan Ibnu Majah).

Dalam teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw menuntut suami untuk meminta izin kepada istrinya sebelum melakukan praktik tersebut. Sebab, praktik ‘azl bisa mencederai keinginan istri untuk menikmati seks.

Izin tersebut diperlukan karena aktivitas seks tidak hanya menjadi hak suami, tetapi juga hak istri. Dengan demikian, menikmati aktivitas seks adalah hak bersama. Sehingga, istri juga berhak menuntut untuk memperoleh hak ini.

Izin di sini dapat kita pahami secara komprehensif dan resiprokal, adalah ungkapan tentang prinsip kesalingan, yaitu satu pihak dalam sebuah pasangan harus memperhatikan keinginan dan kebutuhan pihak lain.

Jika teks di atas berbicara mengenai kebiasaan ibadah perempuan yang bisa mengganggu kebutuhan seks suaminya, maka teks ini berbicara mengenai kebiasaan laki-laki individualis yang hanya mementingkan aktivitas seksnya untuk memuaskan diri sendiri semata.

Kesalingan Dalam Hubungan Seksual

Terlebih, jika pernikahan kita pahami sebagai pertemuan dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk membangun dan menikmati kehidupan secara bersama. Maka kesalingan dalam hubungan seksual adalah sesuatu yang niscaya.

Prinsip kesalingan ini, sudah al-Qur’an tegaskan, dengan ungkapan “suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami” (QS. al-Baqarah 2 : 187).

Jadi, sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan, bahkan menolak jika istri mintanya.

Anehnya egoisme laki-laki ini seringkali mengatasnamakan fatwa-fatwa agama dalam fiqh klasik yang memandang hak suami adalah seks, dan hak istri adalah nafkah.

Dalam ungkapan lain, kewajiban suami adalah memberi nafkah, dan kewajiban istri adalah melayani seks suami. Tentu saja, pandangan ini harus kita sudahi. Jika kita yakin bahwa pernikahan islami adalah ikatan antara dan untuk dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk saling melayani dan saling menikmati kehidupan perkawinan. Kesalingan ini meniscayakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: 'azlIsitriIzinJanganpara suamiPraktiktanpa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mencintai karena Allah dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Hantu Ibuisme pada Masa Negara Orde Baru

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Lecet di Kelamin
Pernak-pernik

Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

14 Juli 2026
Alat Kelamin
Pernak-pernik

Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

13 Juli 2026
Merawat Pesantren
Publik

MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

10 Juli 2026
Aborsi legal
Pernak-pernik

Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

1 Juli 2026
Perawatan Ibu
Pernak-pernik

Perawatan Ibu Pasca Melahirkan: Jangan Hubungan Seks

8 Mei 2026
Persalinan
Pernak-pernik

Jangan Panik: Panduan Aman dalam Membantu Persalinan

4 Mei 2026
Next Post
Ibuisme

Hantu Ibuisme pada Masa Negara Orde Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan
  • Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja
  • 7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat
  • Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian
  • Meminjam Kacamata Kebahagiaan di Tengah Doomscrolling: Refleksi Membaca The Atlas of Happiness

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0