• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik ‘Azl Tanpa Izin Istri

Sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan

Redaksi Redaksi
21/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
praktik 'azl

praktik 'azl

455
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw melarang kepada para suami, bahwa janganlah kalian melakukan praktik ‘azl (penarikan penis dari vagina sebelum terjadi ejakulasi) tanpa izin istri.

Larangan praktik ‘azl tanpa izin istri itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Umar bin Khattab Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Umar bin Khathab Ra berkata, “Nabi Muhammad Saw. melarang praktik ‘azl tanpa seizin (istri) perempuan merdeka. (Sunan Ibnu Majah).

Dalam teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw menuntut suami untuk meminta izin kepada istrinya sebelum melakukan praktik tersebut. Sebab, praktik ‘azl bisa mencederai keinginan istri untuk menikmati seks.

Izin tersebut diperlukan karena aktivitas seks tidak hanya menjadi hak suami, tetapi juga hak istri. Dengan demikian, menikmati aktivitas seks adalah hak bersama. Sehingga, istri juga berhak menuntut untuk memperoleh hak ini.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram
  • Benarkah Keluarga Berencana (KB) Menjadi Pelanggeng Budaya Patriarki?
  • Janganlah Kalian Melakukan Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain
  • Janganlah Mengganggu Waktu Istirahat Pasangan Suami Istri di Malam Hari
    • Kesalingan Dalam Hubungan Seksual

Baca Juga:

Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

Benarkah Keluarga Berencana (KB) Menjadi Pelanggeng Budaya Patriarki?

Janganlah Kalian Melakukan Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain

Janganlah Mengganggu Waktu Istirahat Pasangan Suami Istri di Malam Hari

Izin di sini dapat kita pahami secara komprehensif dan resiprokal, adalah ungkapan tentang prinsip kesalingan, yaitu satu pihak dalam sebuah pasangan harus memperhatikan keinginan dan kebutuhan pihak lain.

Jika teks di atas berbicara mengenai kebiasaan ibadah perempuan yang bisa mengganggu kebutuhan seks suaminya, maka teks ini berbicara mengenai kebiasaan laki-laki individualis yang hanya mementingkan aktivitas seksnya untuk memuaskan diri sendiri semata.

Kesalingan Dalam Hubungan Seksual

Terlebih, jika pernikahan kita pahami sebagai pertemuan dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk membangun dan menikmati kehidupan secara bersama. Maka kesalingan dalam hubungan seksual adalah sesuatu yang niscaya.

Prinsip kesalingan ini, sudah al-Qur’an tegaskan, dengan ungkapan “suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami” (QS. al-Baqarah 2 : 187).

Jadi, sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan, bahkan menolak jika istri mintanya.

Anehnya egoisme laki-laki ini seringkali mengatasnamakan fatwa-fatwa agama dalam fiqh klasik yang memandang hak suami adalah seks, dan hak istri adalah nafkah.

Dalam ungkapan lain, kewajiban suami adalah memberi nafkah, dan kewajiban istri adalah melayani seks suami. Tentu saja, pandangan ini harus kita sudahi. Jika kita yakin bahwa pernikahan islami adalah ikatan antara dan untuk dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk saling melayani dan saling menikmati kehidupan perkawinan. Kesalingan ini meniscayakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: 'azlIsitriIzinJanganpara suamiPraktiktanpa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Poligami Perempuan

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

19 Maret 2023
Poligami

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

19 Maret 2023
Puasa sebagai Obat

Ngaji Rumi: Patah Hati Dengan Dunia, Puasa Sebagai Obatnya

19 Maret 2023
Al-Qur'an Berbicara Mengenai Gender

Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist