• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik ‘Azl Tanpa Izin Istri

Sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan

Redaksi Redaksi
21/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
praktik 'azl

praktik 'azl

516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw melarang kepada para suami, bahwa janganlah kalian melakukan praktik ‘azl (penarikan penis dari vagina sebelum terjadi ejakulasi) tanpa izin istri.

Larangan praktik ‘azl tanpa izin istri itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Umar bin Khattab Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Umar bin Khathab Ra berkata, “Nabi Muhammad Saw. melarang praktik ‘azl tanpa seizin (istri) perempuan merdeka. (Sunan Ibnu Majah).

Dalam teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw menuntut suami untuk meminta izin kepada istrinya sebelum melakukan praktik tersebut. Sebab, praktik ‘azl bisa mencederai keinginan istri untuk menikmati seks.

Izin tersebut diperlukan karena aktivitas seks tidak hanya menjadi hak suami, tetapi juga hak istri. Dengan demikian, menikmati aktivitas seks adalah hak bersama. Sehingga, istri juga berhak menuntut untuk memperoleh hak ini.

Baca Juga:

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

KB dalam Pandangan Fiqh

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

Izin di sini dapat kita pahami secara komprehensif dan resiprokal, adalah ungkapan tentang prinsip kesalingan, yaitu satu pihak dalam sebuah pasangan harus memperhatikan keinginan dan kebutuhan pihak lain.

Jika teks di atas berbicara mengenai kebiasaan ibadah perempuan yang bisa mengganggu kebutuhan seks suaminya, maka teks ini berbicara mengenai kebiasaan laki-laki individualis yang hanya mementingkan aktivitas seksnya untuk memuaskan diri sendiri semata.

Kesalingan Dalam Hubungan Seksual

Terlebih, jika pernikahan kita pahami sebagai pertemuan dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk membangun dan menikmati kehidupan secara bersama. Maka kesalingan dalam hubungan seksual adalah sesuatu yang niscaya.

Prinsip kesalingan ini, sudah al-Qur’an tegaskan, dengan ungkapan “suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami” (QS. al-Baqarah 2 : 187).

Jadi, sangat tidak beralasan jika ada suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Ia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan ia akan berhenti cepat ketika sudah memperoleh kepuasan. la membiarkan istrinya tidak terpuaskan, bahkan menolak jika istri mintanya.

Anehnya egoisme laki-laki ini seringkali mengatasnamakan fatwa-fatwa agama dalam fiqh klasik yang memandang hak suami adalah seks, dan hak istri adalah nafkah.

Dalam ungkapan lain, kewajiban suami adalah memberi nafkah, dan kewajiban istri adalah melayani seks suami. Tentu saja, pandangan ini harus kita sudahi. Jika kita yakin bahwa pernikahan islami adalah ikatan antara dan untuk dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk saling melayani dan saling menikmati kehidupan perkawinan. Kesalingan ini meniscayakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: 'azlIsitriIzinJanganpara suamiPraktiktanpa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID