Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan

Bila kita petakan secara sederhana fast fashion akan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK), menyumbang sampah terbesar di dunia, mencemarkan lingkungan terutama air, hingga menurunnya populasi hewan dan tumbuhan

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
3 Maret 2023
in Publik
0
Industri Fast Fashion

Industri Fast Fashion

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa industri fast fashion itu? Yakni tindakan produksi besar-besaran oleh pihak industri dengan tujuan mengikuti perkembangan trend. Dalam fast fashion, industri hanya berfokus pada kecepatan produksi dan angka penjualan. Jika sudah tidak trend lagi, pakaian tersebut akan dibuang begitu saja. Hal inilah yang menyebabkan fast fashion menjadi salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia yang bisa mencermarkan lingkungan.

Tidak bisa kita pungkiri di mana saat ini kita dicekoki dengan segudang tayangan iklan yang menggerogoti pikiran kita. Setiap detik di gadget atau media apapun terdapat banyak promo ataupun diskon sehingga muncul di benak kita untuk membeli. Pada akhirnya kita tergiring untuk menjadi masyarakat yang konsumtif. Entah berapa banyak pakaian kita yang menumpuk di lemari. Beli dan terus membeli yang padahal tidak butuh-butuh sekali, hanya karena takut ketinggalan trend atau diskon gede-gedean.

Bila kita uraikan secara umum ada beberapa hal yang bisa kita identifikasi dari fast fashion. Pertama, selalu mengikuti trend baru. Yakni sebuah fenomena sosial yang terjadi di kalangan masyarakat terhadap sesuatu hal yang sedang booming dan digemari di kalangan masyarakat, maka akan langsung terproduksi dalam jumlah yang besar.

Pencemaran Lingkungan

Kedua, mudah berganti model dalam waktu yang relatif singkat. Jika suatu model sudah tidak trend lagi, secara otomatis produksi barang dengan model tersebut akan berhenti. Lalu tergantikan dengan model yang terbaru. Ketiga, daya tahan. Barang yang terproduksi tidak tahan lama dan mudah rusak karena menggunakan bahan berkualitas rendah agar mudah terjual di pasaran. Keempat, harganya murah alias terjangkau. Karena mengesampingkan kualitas bahan baku yang industri gunakan, maka barang pun terjual dengan harga yang murah.

Menurut data diction.id bahwa satu buah kaus katun membutuhkan sedikitnya 2.700 liter air. Kemudian industri fashion tersebut akan melepaskan sekitar 1.715.000 CO2. Hingga akhirnya akan menghasilkan sekurang-kurangnya 92.000.000 ton sampah yang terproduksi dari industri ini. Maka dapat kita simpulkan bahwasanya terdapat masalah besar terkait lingkungan yang dimulai sejak proses produksi hingga konsumen (masyarakat) pakai. Hingga berakhir menjadi limbah di tempat sampah.

Berbicara soal sustainable fashion harusnya kesejahteraan para buruh atau pekerja haruslah kita perhatikan. Berikutnya memakai bahan dan pewarna organik sangatlah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama kita yang memakai agar terhindar dari bahan-bahan kimia. Terakhir, tidak ada hewan yang terluka dalam proses pembuatannya. Misalnya saja, tas atau sepatu yang terbuat dari kulit hewan tertentu.

Belajar dari Peristiwa Bangladesh

Telah kita ketahui bersama bahwa Bangladesh merupakan industri pakaian terbesar kedua di dunia, yang menyuplai merek-merek pakaian perusahaan multi-nasional Barat dengan nilai mencapai Rp. 194 triliun atau sekitar 79% dari pendapatan negara tersebut. Lebih dari 3,2 juta orang bekerja setiap hari di sektor ini dalam pabrik garmen yang tersebar di seluruh daerah di Bangladesh.

Kesejahteraan dan keselamatan kerja buruh layak untuk kita pertanyakan. Korban jiwa dalam peristiwa runtuhnya Gedung Rana Plaza di Bangladesh pada 24 April 2013 silam mencapai 1.100 orang ratusan korban luka-luka. Para buruh terpaksa untuk tetap masuk kerja oleh pemilik pabrik. Meskipun sehari sebelum kejadian sudah terlihat retakan-retakan besar pada tembok gedung bertingkat delapan tersebut. (bbc.com)

Jutaan buruh masih mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pemilik pabrik. Bangladesh sendiri merupakan negara di urutan kedua dengan upah termurah bagi pekerja garmen sebesar 0,25 US dollar/jam atau sebesar Rp. 3.744. Tidak hanya soal keselamatan gedung, mereka yang dinilai terlalu banyak protes terkadang juga dipukuli oleh orang suruhan pemilik pabrik. Biasanya mereka mempekerjakan perempuan yang berpendidikan rendah, muda, imigran dan harus bekerja selama 14 jam/hari. Tanpa ada asuransi maupun jaminan kesehatan.

Cara Kita Untuk Memperlambat

Terus, apa dampaknya bagi lingkungan ke depan? 10% emisi karbon global dihasilkan melalui produksi pakaian dan sepatu, serta 20% pencemaran air bersih global akibat produksi tekstil. Pencemaran air dari industri fast fashion berasal dari proses pewarnaan dan finishing dari suatu produk tersebut.

Maka, bila kita petakan secara sederhana fast fashion akan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK), menyumbang sampah terbesar di dunia, mencemarkan lingkungan terutama air, hingga menurunnya populasi hewan dan tumbuhan. Maka, dampak terburuknya akan mengalami kepunahan pada spesies tertentu.

Setidaknya ada beberapa strategi yang dapat kita lakukan untuk memperlambat dampak dari fast fashion tersebut. Antara lain, sebelum membeli pakaian maka teliti terlebih dahulu bahan bakunya. Pilihan yang terbaik tentunya adalah bahan yang ramah lingkungan. Memilih bahan yang berkualitas tinggi agar bisa kita gunakan dalam jangka waktu yang lama.

Menyumbangkan pakaian yang masih layak pakai kepada orang yang membutuhkan. Terakhir yakni fenomena sosial yang lagi ngetrend di kalangan anak muda dengan membeli pakaian second alias thrifting. Maka, mari kita mulai dengan gaya hidup yang berkelanjutan. Tentunya tidak kalah keren dan modis dengan ala-ala fast fashion. Kesadaran untuk melindungi bumi harus kita mulai dari diri sendiri. []

 

 

 

Tags: Baju BekasIndustri Fast FashionIsu LingkunganLingkungan BerkelanjutanPencemaranTrend
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

1 Agustus 2025
Menjaga Bumi
Personal

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Lintas Iman
Publik

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID