Mubadalah.id – Membangun perencanaan dalam pernikahan sangatlah penting. Pernikahan bukanlah sekadar ikatan sakral, janji suci antara suami dan istri. Pernikahan adalah sebuah proses untuk menciptakan hubungan mawaddah (suka, mencintai), rohmah (kasih sayang) untuk kemudian mencapai sakinah (ketentraman, ketenangan).
Seperti dalam bukunya Mukti Ali dan Rolan Gunawan yang berjudul “Siapa Bilang KB itu Haram?”, pernikahan merupakan komitmen awal yang kokoh (mitsaqan ghalizan) bagi kedua pasangan (laki-laki dan perempuan) dalam membina rumah tangga, menciptakan keluarga yang berusaha direncanakan atau dirancang sedemikian rupa.
Begitupun menurut ahli tafsir, Quraish Shihab. Menikah diharapkan jiwa raga, cita-cita dan harapan, serta upaya dan kesungguhan suami istri menyatu karena mereka telah dinikahkan. Menyatu dalam kesetaraan, demi mempermudah, bahkan mewujudkan penyatuan dan keberpasangan. Kesetaraan dalam agama dan pandangan hidup, tingkat pendidikan dan budaya, bahkan status sosial dan usia.
Dari penjelasan tersebut artinya bahwa menikah itu membutuhkan sebuah perencanaan yang matang dan mapan. Perencanaan dalam membangun hubungan keluarga adalah sebuah keharusan. Karena keluarga adalah satuan terkecil dalam proses pembentukan masyarakat. Masyarakat tidak akan terbentuk dengan baik jika dibangun dari keluarga yang tidak memiliki perencanaan yang baik.
Maka dari itu, sebelum memutuskan menikah agaknya tak berlebihan jika perempuan dan laki-laki membuat perencanaan yang baik dalam berkeluarga agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan rumah tangga. Seperti yang dikatakan Imam Syafi’i, berpikirlah sebelum menentukan suatu ketetapan, atur strategi sebelum menyerang dan musyawarahkan terlebih dahulu sebelum melangkah maju kedepan.
Tujuannya adalah demi terwujudnya keluarga yang mulia, sejahtera, dan senantiasa bahagia.[]