• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Child Grooming : Fenomena Sosial yang Meresahkan

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
10/04/2023
in Keluarga
0
Child Grooming

Child Grooming

641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, belum ada definisi mutlak untuk menggambarkan Child Grooming. Penjelasannya terus berkembang dan bervariasi menyesuaikan penggunaan istilah tersebut dalam hal serupa. Bahkan, sekarang Child Grooming termasuk tindakan kriminal karena merugikan orang lain. Dalam LM Psikologi UGM, Child Grooming dinilai sebagai proses yang seseorang lakukan untuk mempersiapkan anak, remaja, dan lingkungan tertentu. Hingga kemudian terjadi tindak pelecehan terhadap orang tersebut.

Child Grooming bersifat kompleks karena di dalamnya terdapat aktivitas pelaku untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional terhadap anak atau remaja sehingga dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.

Pelaku Child Grooming sangat mahir dalam melancarkan kejahatannya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Awalnya, pelaku akan mengidentifikasi dan menargetkan korban yang ia incar. Kemudian mencari tahu ketertarikan dan kelemahan target. Setelah informasi terkumpul, pelaku akan mencari celah agar bisa menjalin komunikasi dengan target. Baik melalui media sosial atau terlibat dalam komunitasnya secara langsung. Selanjutnya pelaku akan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan emosi dan fisiknya.

Memang, Child Grooming bisa dilakukan terhadap siapa saja. Namun, seringnya Child Grooming menyasar pada anak dan perempuan yang ia anggap lemah sehingga akan mudah baginya memanipulasi dan mengeksploitasi. Maksudnya anak dalam pernyataan tersebut adalah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan”.

Penyalahgunaan Teknologi Digital

Ada penyalahgunaan Kemajuan teknologi para predator seksual untuk melancarkan usahanya dalam memenuhi penyimpangan seksual. Pada dasarnya, hubungan seksual menjadi tujuan akhir dari setiap pelaku. Media sosial sangat efektif untuk menggring korban masuk ke dalam perangkapnya. Tidak sedikit pelaku yang mengaku seumuran dengan korban dan menghiasi profilnya dengan identitas yang sangat naif. Namun, ada juga beberapa korban yang secara sadar bahwa ia sedang menjalin komunikasi dengan orang dewasa.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kasus online grooming yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 adalah sebanyak 307 kasus. Akhir-akhir ini penggunaan fitur chat dalam game online para pelaku manfaatkan untuk berkenalan dengan korban. Mereka tahu, bahwa game online ini penggunanya dominan anak-ana. Maka fakta ini, seakan menjadi ladang baginya mencari target seksual. Korban akan ia ajak chattingan bahkan video call.

Ironisnya, dalam aktivitas video call tersebut pelaku meminta korban melakukan aktivitas seksual yang kemudian ia rekam dan menjadi alat untuk mengancam korban agar mau mengikuti keinginan pelaku. Seperti berhubungan seksual secara berulang.

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga. Banyak sekali tipu muslihat pelaku untuk memanipulasi korban. Berawal dari pemberian pujian sehingga korban merasa dicintai yang berlanjut mengiming-imingi korban dengan sesuatu yang ia sukai Semua itu terpola untuk mengarahkan korban pada rasa takut kehilangan dan bersedia melakukan apapun untuk membalas kebaikan pelaku.

Pentingnya Edukasi Seks bagi Anak

Tindakan Child Grooming dapat terjadi dalam lingkungan orang yang baru korban kenal, status pacaran, bahkan keluarga. Karena memang Child Grooming tidak terbatas oleh status apapun. Bahkan hubungan keluarga yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi kesempatan dalam kesempitan bagi pelaku. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga disebut dengan incest yang biasanya korban diancam untuk bungkam.

Sangat mengerikan jika melihat dan mendengar berita tentang pelecehan seksual yang berseliweran di media sosial. Oleh karena itu, penting bagi keluarga khususnya orang tua memberikan pendidikan seksual terhadap anak-anaknya. Dalam masyarakat, pendidikan seksual ini anggapannya masih tabu untuk kita bahas. Akibatnya, anak tidak paham bahwa yang terjadi pada dirinya terdapat indikasi kekerasan seksual.

Anak perempuan harus kita beri pemahaman untuk menjaga diri dan melarang siapapun untuk berlaku tidak senonoh terhadap otoritas tubuhnya. Anak laki-laki pun memiliki keharusan untuk kita didik bagaimana cara mengendalikan hawa nafsunya, dan mampu menghormati orang lain sebagai manusia.

Maka sangat tidak kita benarkan untuk melihat orang lain lebih rendah darinya, sehingga ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan terhadap orang yang dianggapnya lemah tersebut. Banyak sekali edukasi seksual yang bisa kita ajarkan kepada anak dan masyarakat secara luas. Di sinilah pentingnya membekali diri dengan ilmu sebelum menjadi orang tua. []

Tags: anakChild GroomingGame OnlineKBGOkeluargamedia sosialpelecehan seksual
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID