Mubadalah.id – Dalam sebuah masyarakat yang plural seperti Indonesia, dan juga banyak negara di dunia, bertetangga dengan berbagai pemeluk agama (non muslim) adalah lumrah belaka.
Al-Qur’an, seperti ditegaskan dalam surat al-Mumtahanah (QS. 60: 8-9), sama sekali tidak keberatan ketika orang-orang Islam memiliki relasi yang baik, adil, dan sehat dengan orang-orang yang bersahabat mereka, sekalipun memeluk agama berbeda.
Ada beberapa contoh dari Nabi Muhammad tentang bagaimana akhlak yang baik dalam bertetangga dengan non muslim yang dijelaskan Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam magnum opusnya, Ihya Ulumuddin. Berikut pernyataan beliau secara lengkap:
اعلم أن الجوار يقضي حَقًّا وَرَاءَ مَا تَقْتَضِيهِ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ، فَيَسْتَحِقُّ الجار المسلم ما يستحقه كُلُّ مُسْلِمٍ وَزِيَادَةٌ: إِذْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ جَارٌ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ الْجَارُ الْمُسْلِمُ ذُو الرَّحِمِ فَلَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الرَّحِمِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْمُشْرِكُ”.
Artinya: Ketahuilah bahwa tetangga itu memiliki hak lebih dari sekedar hak karena tuntutan persaudaraan Islam. Tetangga yang muslim, tentu saja, memiliki hak sebagai muslim dan selebihnya (sebagai tetangga).
Karena Nabi Saw sudah mengingatkan: “Bahwa tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang tiga hak.
Tiga Hak Tentangga
Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga muslim dari kerabat keluarga. Ada hak tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai muslim. Tetangga dengan dua hak adalah yang muslim: hak tetangga dan hak sebagai muslim. Yang satu hak adalah tetangga yang musyrik, atau non muslim”.
فَانْظُرْ كَيْفَ أَثْبَتَ لِلْمُشْرِكِ حَقًّا بِمُجَرَّدِ الجوار وقد قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَحْسِنْ مُجَاوَرَةَ مَنْ جاورك تكن مسلماً”. وقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ”. قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يُؤْمِنْ عَبْدٌ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ”. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “أول خصمين يوم القيامة جاران”. وقال صلى الله عليه وسلم: “إذا أنت رميت كلب جارك فقد آذيته”.
Artinya: coba bayangkan, orang non muslim itu memiliki hak atas kita, yang muslim, karena relasi ketetanggaan. Kata Nabi saw.: “Berbuat baiklah dengan tetanggamu, maka kamu menjadi muslim (sejati)” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 4357).
Nabi saw. juga bersabda: “Malaikat Jibril a.s selalu saja mewasiatkanku (untuk berbuat baik) kepada tetangga, sehingga aku menduga, dia ingin menjadikan tetangga itu memiliki hak waris (atas tetangganya)” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6082).
Nabi saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangganya” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6088). Sabda lain: “Seseorang tidak dianggap beriman, sehingga tetangganya bisa merasa aman terlindungi dari tingkah buruknya.” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6084).
Sabda lain: “Orang yang pertama kali bertengkar, kelak di hari kiamat, adalah dua orang yang bertetangga” (Musnad Ahmad, no. hadits: 17646). Nabi Saw juga bersabda: “Apabila kamu melempar anjing tetangga kamu, maka kamu sesungguhnya telah menyakiti tetanggamu itu”. []