Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Prinsip-prinsip Mubadalah dalam Pengelolaan Dana Zakat

Dengan tiga prinsip dan lima langkah kongkrit itu, zakat sebagai lembaga filantropi Islam akan secara nyata memberikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah, Rujukan
A A
0
Pengelolaan Dana Zakat

Pengelolaan Dana Zakat

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah secara bahasa berarti kesalingan dan kerjasama. Dalam relasi gender, perspektif Mubadalah kita definisikan sebagai prinsip yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara. Di mana kemaslahatan hidup harus kita lakukan, dan kita capai keduanya secara kesalingan dan kerjasama. Begitupun kemudaratan, atau keburukan. Hidup harus kita hindarkan dari mereka berdua, dan keduanya tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Ketika kemaslahatan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan  yang miskin, lemah, dan membutuhkan. Maka baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar bisa berperan dan terlibat secara aktif dan setara dalam pengelolaan zakat. Baik sebagai pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahiq), maupun pengelola zakat (amil). Hal ini menjadi niscaya agar kemaslahatan zakat benar-benar terwujud secara kongkrit dalam kehidupan nyata, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

3 Prinsip Mubadalah

Untuk menerjemahkan prinsip mubadalah di atas, yang utama adalah menjamin bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal pengelolaan dana zakat, pembayaran zakat, penerimaan zakat, dan partisipasi dalam badan pengelola zakat.

Pertama, dalam hal pembayaran zakat, perempuan harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal bekerja, upah layak, dan kepemilikan harta sebagai syarat berzakat. Begitupun hal-hal teknis pembayaran zakat. Seperti pengetahuan tentang kewajiban zakat, perhitungan zakat, dan kemampuan untuk membayar zakat.

Dalam hal ini, narasi Islam tidak boleh melarang dan menghalangi perempuan bekerja, hanya karena mereka adalah perempuan. Pada saat yang sama, lembaga-lembaga zakat harus memastikan bahwa informasi dan panduan tentang zakat tersedia dan mudah perempuan akses. Selain itu,  memastikan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk menghitung dan membayar zakat mereka sendiri jika mereka memilih untuk melakukannya.

Kedua, dalam hal penerimaan zakat, perempuan yang membutuhkan harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal mendapatkan zakat. Hal ini harus dilakukan tanpa diskriminasi gender. Perempuan harus kita berikan bantuan yang sama dengan laki-laki jika mereka memenuhi kriteria untuk menerima zakat.

Membaca Kebutuhan Khas Perempuan

Kebutuhan-kebutuhan perempuan, yang nyata ada dan bisa berbeda dari laki-laki, harus kita kenali dan menjadi daftar pembayaran (tasharruf) zakat. Seperti perempuan orang tua tunggal, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan korban kekerasan rumah tangga dan seksual, perempuan korban perdagangan orang, perempuan yang terdiskriminasi dari akses beasiswa, dan banyak lagi kondisi sosial  yang berpotensi memiskan, atau sudah, memiskinkan perempuan.

Ketiga, dalam hal badan pengelola zakat, perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan dana zakat. Ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa perempuan terwakili dalam badan pengelola zakat dan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal informasi, pelatihan, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan tugas mereka.

Hal ini penting agar kebutuhan-kebutuhan khas perempuan, yang  bisa jadi tidak ada dalam daftar kebutuhan umum yang biasanya didefinisikan laki-laki, bisa lahir dan muncul menjadi kebijakan badan amil zakat.

Dengan menerapkan ketiga prinsip mubadalah di atas, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih inklusif dan adil. Memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pada saat  yang, ketiga prinsip di atas, menjadi implemnetasi dari wasiat Nabi Saw untuk berbuat baik pada perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 1924).

5 Kegiatan Kongkrit

Untuk menerjemahkan tiga prinsip mubadalah di atas, beberapa langkah perlu menjadi kegiatan kongkrit untuk memastikan perempuan dan laki-laki benar-benar memperoleh kemaslahatan zakat. Setidaknya, ada lima langkah, sebagaimana penjelasan berikut ini:

Pertama adalah penting sekali kegiatan yang berbentuk edukasi dan informasi mengenai zakat. Kegiatan ini harus menyasar secara jelas dan nyata kepada laki-laki dan perempuan. Karena problem sosial yang sering melupakan perempuan, lembaga zakat harus secara sengaja dan sadar memastikan sejuah mana perempuan telah terlibat dalam kegiatan edukasi dan sekaligus memperoleh informasi darinya.

Pada kondisi tertentu, lembaga zakat harus memberikan edukasi dan informasi yang berbeda dan khas bagi kebutuhan perempuan, yang mudah diakses dan dipahami oleh perempuan mengenai kewajiban zakat, perhitungan zakat, dan cara membayar zakat.

Kedua, melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat para perempuan menjadi pembayar zakat yang aktif. Mulai dari kerja-kerja kultural untuk menghapuskan segala penghalang perempuan bisa bekerja. Memperoleh upah layak, dan dapat memiliki harta kekayaanya secara kongkrit. Termasuk juga, kerja-kerja struktural mengadvokasi kebijakan pemerintah dan perusahaan untuk hal tersebut.

Termasuk juga memfasilitasi pembayaran zakat oleh perempuan. Lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal pembayaran zakat. Misalnya dengan memberikan opsi pembayaran zakat online atau melalui transfer bank. Hal ini dapat memudahkan perempuan untuk membayar zakat tanpa harus keluar dari rumah, atau menghadapi kesulitan lainnya.

Ketiga, memprioritaskan kebutuhan perempuan dalam penerimaan zakat. Lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan yang membutuhkan mendapatkan zakat dengan cara yang sama dengan laki-laki, tanpa adanya diskriminasi gender.

Memprioritaskan Kebutuhan Perempuan

Dalam hal ini, lembaga zakat dapat memprioritaskan kebutuhan perempuan. Seperti memberikan zakat kepada perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, perempuan orang tua tunggal, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan korban kekerasan rumah tangga dan seksual, perempuan korban perdagangan orang, perempuan yang terdiskriminasi dari akses beasiswa, dan yang lain.

Keempat, membuat badan pengelola zakat yang inklusif gender dengan memastikan minimal proporsi 70:30 laki-laki dan perempuan. Lembaga zakat harus memastikan bahwa badan pengelola zakat terdiri dari perempuan dan laki-laki secara proporsional, dan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan dana zakat. Proporsi 70:30, laki-laki dan perempuan, adalah langkah afirmasi awal untuk menuju yang lebih proporsial sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana zakat.

Kelima, mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengelolaan zakat. Lembaga zakat dapat mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengelolaan dan penggunaan dana zakat. Dalam hal ini, lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memegang posisi penting dalam badan pengelola zakat, seperti posisi ketua atau bendahara.

Hal tersebut bisa memulai berbagai kegiatan. Di antaranya dengan memberikan pelatihan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan zakat yang baik, penggunaan dana zakat yang produktif dan konsumtif bagi para perempuan penerima zakat, serta pelatihan sadar zakat bagi para perempuan kaya yang berkewajiban bayar zakat.

Dengan tiga prinsip dan lima langkah kongkrit itu, zakat sebagai lembaga filantropi Islam akan secara nyata memberikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan Yaitu, dengan mengambil zakat dari yang berkewajiban, menyerahkan kepada mereka yang benar-benar berhak. Memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mereka yang paling lemah secara sosial dan paling membutuhkan secara ekonomi. Wallahu a’lam. []

Tags: ibadahKesalinganPengelolaan Dana Zakatperspektif mubadalahRukun IslamZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

31 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

21 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

TERBARU

  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0