• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU KIA: Sebagai Upaya Hukum Menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak

Tentu kita mengapresiasi usulan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ini menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan kesejahteraan, dan memenuhi hak ibu serta anak-anak

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
19/06/2023
in Publik
0
RUU KIA

RUU KIA

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usulan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kembali menjadi fokus pembahasan berlanjut, Senin (6/12/2023). RUU KIA  menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan hak ibu dan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik. Harapannya, agar menjadi SDM yang unggul yang mana dilindungi kepastiannya oleh hukum.

Kesehatan ibu dan anak meliputi kesehatan fisik, psikis, sosial, ekonomi dan mental. Hal ini sebagai satu kesatuan yang saling terkait untuk menjamin kesehatan seorang ibu untuk melahirkan anak, tumbuh dan berkembang. Di mana ini menjadi penopang sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa.

RUU KIA merupakan perwujudan implementasi UUD 1945. Khususnya menyebutkan dalam Pasal 28B ayat (1), yang secara tegas secara konstitusi mengatakan bahwa  ibu dan anak memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Negara menjamin kesejahteraan secara lahir dan batin bagi tiap warga negara termasuk ibu dan anak di dalamnya. Dengan demikian, negara berkewajiban meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak. Sebagaimana tertera dalam undang- undang dan telah konstitusi amanatkan.

Usulan Cuti Enam Bulan bagi Perempuan Bekerja

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini sedang menjadi pembahasan DPR. Di mana saat ini tengah menanggapi sebagian suara keberatan dari masyarakat, khususnya kalangan pengusaha. Karena ada pasal yang menegaskan bahwa cuti enam bulan diusulkan untuk perempun bekerja yang melahirkan. Padahal cuti melahirkan sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengaturnya menjadi 3 bulan.

Persoalan cuti melahirkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim  mengusulkan agar kita melakukan cuti secara berjenjang dengan kualifikasi. Misalnya, saat melahirkan anak pertama kita berikan fasilitas cuti maksimal selama enam bulan. Yakni dengan memperoleh fasilitas tunjangan melahirkan serta asupan gizi baik untuk ibu maupun anak.

Baca Juga:

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Indonesia mengalami stunting tersebar ke 5 di dunia. Tidak hanya itu, angka kematian ibu masih cukup tinggi, dari 100.000 ibu yang melahirkan, 300 meninggal dunia. Tingginya  rutinitas dan kurangnya asupan gizi untuk anak menjadi salah satu penyebabnya.

Bahwa ibu dan anak tergolong kelompok yang rentan secara biologis yang ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak. Di mana penyebabnya kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu.

Apresiasi terhadap RUU KIA

Mengharapkan keberadaan Rancangan Undang- undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak ini dapat memberi aspek pengawasan lebih konkret. Yakni saat pemberlakuannya kelak dengan kebijakan hukum. Tentu keberhasilan rancangan undang- undang tersebut tidak terlepas suara dan gerakan perempuan yang memilki kesadaran kemanusiaan yang sadar akan kondisi, dan realita sekitar. Harapanya narasi keberpihakan membawa kemaslahatan untuk masyarakat.

Tentu kita mengapresiasi usulan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ini menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan kesejahteraan, dan memenuhi hak ibu serta anak-anak. Selain itu Ikut mendorong dalam merumuskan norma untuk kepentingan kesejahteraan ibu dan anak.

Kita semua menanti payung hukum ini untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak. Di mana Ibu dan anak membutuhkan perlindungan negara karena mereka merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Kebijakan hukum ini harus kita ambil untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak. []

 

 

Tags: Cuti MelahirkanHak anakKesejateraan Ibu dan Anakperempuan bekerjaRUU KIA
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID