• Login
  • Register
Senin, 26 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Ulang Konsep Kepemimpinan Keluarga QS. An-Nisa ayat 34

Pemimpin keluarga adalah peran yang tidak mutlak harus laki-laki. Perempuan pun dapat menjadi pemimpin keluarga

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
17/07/2023
in Keluarga
0
Kepemimpinan Keluarga

Kepemimpinan Keluarga

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu klausul pasal dalam undang-undang perkawinan yang saat ini menuai kritikan adalah pasal 31 ayat (3). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kepemimpinan keluarga merupakan otoritas penuh suami sebagai kepala keluarga.

Sebagian orang menganggap pasal 31 ayat (3) sebagai ketetapan undang-undang yang bias gender. Karena klausul pasal ini akan melanggengkan asumsi bahwa perempuan harus dipimpin, diarahkan, dibina, dan lain sebagainya.

Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa kepemimpinan suami dalam  keluarga adalah ketetapan syariat. Ada ayat yang kerap mereka jadikan dasar, yaitu QS. an-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.”

Baca Juga:

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Sebagian besar ulama memaknai ayat di atas sebagai ketentuan normatif yang berlaku sepanjang masa. Dalam arti laki-laki (suami) sebagai pemimpin keluarga adalah aturan pokok agama yang berlaku di mana saja, kapan saja, dan dalam keadaan bagaimana pun.

Dampak dari penafsiran ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa kodrat laki-laki (suami) itu sebagai pemimpin keluarga. Sehingga ia mempunyai otoritas penuh dalam mengatur keluarganya.

Tafsir QS. an-Nisa ayat 34

Menurut KH. Husein Muhammad, untuk memahami QS. an-Nisa ayat 34 kita harus menganalisis alasan mengapa Allah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga. Ayat di atas sebenarnya telah menyebutkan, “bima faddallahu ba’dahum ‘ala ba’din”. Yakni karena sebagian mereka (laki-laki) diberikan Allah kelebihan atas sebagian perempuan.

Selanjutnya, kita juga perlu memahami bentuk nyata dari kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian laki-laki. Karena ayat di atas tidak menyebutkan secara eksplisit jenis atau bentuk kelebihannya.

Mengenai dengan hal ini, para ulama seperti al- Razi memberikan penjelasan terkait dengan kelebihan laki-laki. Dalam karyanya yang berjudul Tafsir al-Kabir beliau menyebutkan bahwa keunggulan laki-laki itu adalah potensi pengetahuan dan kekuatan fisik.

Sedangkan Zamarkhsyari, dalam karyanya yang berjudul al-Kasysyaf mengatakan bahwa keunggulan laki-laki adalah meliputi potensi nalar, ketegasan, semangat, kekuatan fisik, ketangkasan dan keberanian.

Selain karena keunggulan yang Allah berikan kepada sebagian laki-laki, ada alasan lain yang menjadi faktor laki-laki menjadi pemimpin dalam keluarga. “wabima anfaqu min amwalihim”. yakni, karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan alasan mengapa Allah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan dan keluarganya. Pertama, karena kemampuan nalar; kedua, kekuatan fisik; ketiga, karena sudah menafkahi keluarganya.

Pandangan KH. Husein Muhammad

Menurut KH. Husein Muhammad, Jika kita cermati, perempuan juga akan bisa dan mampu memiliki ketiga kelebihan tersebut. Karena ketiga hal tersebut bukan sesuatu yang bersifat kodrati yang tidak bisa kita ubah.

Kemampuan nalar misalnya, perempuan bisa memiliki kemampuan nalar yang cerdas apabila orang tuanya memberikan ruang untuk mengakses pendidikan. Karena dengan pendidikanlah seseorang, baik laki-laki atau perempuan akan memiliki kemampuan yang cerdas.

Begitupun dengan kekuatan fisik, hal tersebut bukan sesuatu yang alamiah, melainkan sesuatu yang harus diolah. Dengan membiarkan perempuan melakukan aktifitas di luar rumah, baik itu bekerja maupun olahraga, hal itu akan menjadikan fisik perempuan kuat.

Selanjutnya mengenai nafkah, kerja-kerja mencari nafkah dan menafkahi bukan pekerjaan yang hanya bisa laki-laki lakukan. Kenyataan hari ini banyak perempuan yang mencari dan menafkahi keluarganya, bahkan suaminya.

Dengan demikian, pemimpin keluarga adalah peran yang tidak mutlak harus laki-laki. Perempuan pun dapat menjadi pemimpin keluarga. karena ketiga kelebihan yang menjadi alasan laki-laki sebagai pemimpin keluarga dapat perempuan miliki.

Maka dari itu, KH. Husein Muhammad menyimpulkan bahwa QS. an-Nisa ayat 34 merupakan ayat yang bersifat informatif atau khabari. Yakni, ayat yang mengabarkan kepada kita tentang realitas sosial, budaya dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang berlaku pada saat itu.

Karena ayat ini bersifat informatif, maka menurut KH. Husein Muhammad, konsep kepemimpinan keluarga yang terdapat dalam QS. an-Nisa ayat 34 tidak berlaku pada masa sekarang. Mengingat realitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sudah jauh berubah. []

 

Tags: al-quranistrikeluargaKepemimpinanKH Husein MuhammadKonseplaki-lakiperempuansuamitafsir
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Anak

    Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah
  • Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version