Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tajin Sorah: Upaya Memperteguh Keimanan dan Kerukunan

Eksistensi “Tajin Sorah” selain sebagai bentuk rasa syukur dengan berbagi, juga merawat kerukunan dengan sesama agar terjalin lebih erat

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
7 Agustus 2023
in Pernak-pernik
0
Tajin Sorah

Tajin Sorah

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ya sudah, kamu lanjutkan dulu kegiatanmu, ibu mau buat ‘Tajin Sorah’ sekarang”, sahut ibu menyemangati sebelum menutup  telepon genggam saat menelpon saya kemarin.

Mubadalah.id – Di daerah saya, Probolinggo, dan beberapa daerah tapal kuda atau sebutan untuk kawasan Jawa Timur bagian timur yang meliputi, Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, dan Pasuruan. Dan juga di wilayah Madura. Terdapat sebuah tradisi suroan turun-temurun yang terlaksana setahun sekali saat Bulan Muharram tiba dengan membuat makanan, orang-orang rumah menyebutnya “Tajin Sorah”.

Tajin Sorah sendiri merupakan bahasa Madura. “Tajin” berarti “bubur” dan “Sorah” sebutan orang Madura untuk menyebut bulan Muharam, seperti halnya orang Jawa yang menyebutnya dengan “Suro”. Atau orang jawa menyebutnya bubur suro.

Makanan ini terbuat dari beras yang tercampur dengan santan. Sebagai topping ditambah juga suwiran telur dadar, tahu tempe yang teriris kecil-kecil, kacang goreng, taburan cabai merah, ayam suwir, bawang goreng, juga udang-udang turut meramaikan untuk menambah keindahan makanan ini sebelum terbagikan ke tetangga sekitar.

Tradisi tersebut bukan sekedar tradisi yang tidak memiliki pijakan teologis. Tapi juga menyatukan antara unsur kebudayaan yang menguat dalam keyakinan dan agama yang menyatu. Pasalnya, masyarakat Jawa, meyakini bulan Suro (Muharam) sebagai bulan keramat.

Bahkan mereka menghindari di hari-hari tertentu di bulan ini untuk mengadakan hajatan besar seperti pernikahan. Juga pantangan untuk tidak melakukan perjalanan jauh. Sebab khawatir tertimpa kesialan, atau orang menyebutnya hari naas di mana memungkinkan terjadinya hal-hal lain yang tidak sesuai keinginan.

Betapapun terdapat tujuan yang mengarah ke situ agar terhindar dari marabaya. Tapi pijakan teologis dari tradisi ini adalah berpijak pada kisah nabi Nuh alaihi salam. Konon, menurut cerita yang beredar di tengah-tengah masyarakat, bubur suro itu untuk memperingati hari di mana Nabi Nuh beserta masyarakat kapalnya yang selamat setelah 40 hari mengarungi banjir besar yang melanda saat itu.

Nah, di saat itu pulalah, Nabi Nuh menanyakan pada umatnya terkait ketersediaan makanan dalam kapal. Lalu sahabatnya menjawab, “masih tersedia ya Nabi”. Mereka menyebutkan bahan-bahan makanan yang tersedia, seperti kacang poi, tepung, kacang adas, ba’ruz, dan kacang hinthon.

Dari bahan tersebut kemudian dimasak bersamaan. Terdapat beberapa sumber yang menyebut bahwa agar bahan makanan mencukupi seluruh awak kapal yang ada maka ditambahkan air.

Dialektika Agama dan Kebudayaan

Sebenarnya dalam Islam tidak ada hari naas atau hari sial, juga tidak mengenal bulan sial. Bahkan Muharam yang disebut sebagai bulan keramat yang banyak pantangannya pun menjadi salah satu bulan dari empat bulan mulia yang nabi singgung dalam beberapa riwayat yang meliputi, Rajab, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.

Dari sinilah terjadi dialektika antara budaya dan agama. Di satu sisi, keyakinan lama yang masih mengakar di kepala masyarakat, khususnya Jawa. yaitu menguatnya sedekah alam sebagai ungkapan rasa syukur dan menjadi media tolak balak.

Pada tataran yang berbeda menguatnya ajaran-ajaran Islam yang menyusupi keyakinan-keyakinan lama dengan membubuhi nilai-nilai keislaman yang khas tanpa melucuti kekhasan tradisi yang telah lama terlaksana.

Begitulah kehebatan ulama kita dalam mendakwahkan Islam kepada masyarakat sekitar. Bukan dengan cara-cara keras dengan membabat habis tradisi yang telah lama mengakar. Tapi bagaimana tradisi itu terjalin kuat dengan nilai-nilai keislaman tanpa menyingkrirkan satu dengan yang lain.  Kelihaian para sufi Jawa dalam mengintegrasikan dialektika antara agama dan budaya pun berlangsung langgeng tanpa pertentangan.

Andai kata para wali bersikukuh mendakwahkan ajaran Islam dengan kacamata hitam putih atau mengharamkan dan melarang tradisi-tradisi yang ada. Apa mungkin masyarakat sekitar bakal menerima dakwah ekslusif yang semacam itu? atau mungkinkah Indonesia menjadi pemeluk agama Islam terbesar, bahkan terbanyak di dunia?

Dakwah dengan Pendekatan Kultural

Pendekatan budaya yang para wali gunakan terbukti manjur memikat hati masyarakat. Maka dari itu, tradisi “Tajin Sorah” juga produk dua unsur kebudayaan yang terdialektis. Tradisi ini juga mengandung unsur sosiologis dan teologis sekaligus.

Memiliki unsur sosiologis di sini karena membagikan bubur tersebut kepada tetangga-tetangga sekitar agar turut serta merasakannya sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Juga bisa ternilai sebagai sedekah, dan berharap agar terhindar dari segala kemungkinan-kemungkinan terburuk yang menimpa masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, juga terjalin percakapan-percakapan dan celoteh ringan dengan tetangga tentang berbagai hal. Secara tidak langsung komunikasi yang terhubung muncul keakraban yang lebih intens lagi, mempererat kerukukan semakin kuat serta menjadi jembatan keharmonisan antar sesama di tengah maraknya individualitas yang mengepung kita.

mengapa teologis, karena secara historis berpijak pada kisah Islami untuk mengenang dan memperingatinya, praktik yang terlaksana dengan berbagi pada sesama bersanding sesuai dengan term “sedekah” dalam Islam, ungkapan rasa syukur pun bagian dari ajaran Islam.

Selain itu juga menjalin komunikasi baik dengan tetangga juga termasuk salah seorang yang dalam hadis Nabi saw sebagai orang yang beriman kepadaNya dan hari akhir lantaran memuliakan tetangga (falyukrim jarahu), hal tersebut juga bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf.

Dengan kata lain, tradisi tersebut memiliki pijakan historis, dan teologis sekaligus yang mementingkan aspek sosiologis. Bukan hanya menjalin hubungan baik dengan Allah (hablun min Allah), juga mempererat hubungan yang baik dengan sesama (hablun min al-nas).

Eksistensi “Tajin Sorah” selain sebagai bentuk rasa syukur dengan berbagi, juga merawat kerukunan dengan sesama agar terjalin lebih erat. Selagi mengandung banyak kebaikan dan berjalan seiring dengan spirit Islam, mengapa harus dihilangkan? Yuk rawat tradisi lama yang masih memiliki banyak kebaikan. []

Tags: dakwahislamProbolinggosejarahSuroanTajin SorahTradisiWali Songo
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID