Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ruang Domestik dan Publik dalam Budaya Masyarakat Nusantara di Akar Rumput

Fenomena di akar rumput, menunjukkan kalau pembagian kerja suami-istri di ruang domestik dan publik bagi masyarakat Nusantara itu tidak kaku

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
27 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ruang Domestik dan Publik

Ruang Domestik dan Publik

842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobalah pergi ke pasar, di sana kita akan sangat mudah melihat ibu-ibu yang berdagang. Di rumah mereka, “mungkin” bapak-bapak juga kadang menyuci baju, dan sesekali ikut membantu memasak di dapur. Dalam realitas di akar rumput, bapak-bapak yang terlampau malas membantu kerja rumah tangga, ya bisa-bisa kena omel sama ibu-ibu.

Fenomena di akar rumput, menunjukkan kalau pembagian kerja suami-istri di ruang domestik dan publik bagi masyarakat Nusantara itu tidak kaku. Perempuan di akar rumput terbiasa mencari penghasilan di luar rumah, dan laki-laki menyuci serta memasak juga menjadi hal yang biasa saja.

Orang-orang di akar rumput terbilang tidak begitu memusingkan pembagian kerja domestik-publik. Sebab, bagi mereka yang utama adalah kebutuhan keluarga terpenuhi.

Sejarah Kekakuan Pemisahan Ruang Domestik dan Publik

Pasca-Perang Dunia II, dalam masyarakat Barat, kembalinya laki-laki dari medan perang memaksa perempuan untuk undur ke ruang domestik. Sebab, para lelaki yang baru kembali dari “membela negara” di garis depan butuh pekerjaan. Maka, perempuan harus rela menyerahkan kerja-kerja publik, yang pada masa perang mereka kerjakan, kepada laki-laki.

Pada masa ini, berbagai takhayul tentang kefemininan perempuan mencuat. Hal itu untuk memuluskan pengharapan agar perempuan kembali bekerja di rumah saja.

Sebagaimana penjelasan Betty Friedan dalam The Feminine Mystique, “In the fifteen years after World War II, this mystique of feminine fulfillment became the cherished and self-perpetuating core of contemporary American culture (lima belas tahun setelah Perang Dunia II, takhayul tentang pemenuhan (peran) feminin menjadi penting dan inti pengabdian diri dari budaya kontemporer orang Amerika).”

“Moving back into the home (kembali ke rumah)” menjadi propaganda, agar perempuan meninggalkan ruang-ruang publik, dan membiarkannya kepada laki-laki saja. Perempuan ya cukup bekerja di rumah. Menjadi istri yang baik yang menyiapkan makanan untuk keluarga, melayani suami, merawat anak, dan berbagai ideal kefemininan bagi perempuan lainnya. Perempuan hanya perlu memenuhi feminitas yang menjadi ideal hidup mereka. Dan, tidak perlu mencitakan karir di ruang publik.

Kondisi tersebut menguatkan konstruksi sosial pembagian kerja ruang publik bagi laki-laki, dan ruang domestik bagi perempuan. Para feminis Barat, seperti Betty Friedan, menyadari bahwa konstruksi sosial yang patriarki ini, menghalangi kebutuhan dasar perempuan untuk tumbuh. Bahkan, juga menyakiti perempuan baik secara personal (jiwa) maupun profesional (aktualisasi diri).

Sejarah memengaruhi produksi pengetahuan. Latar historis pemaksaan perempuan untuk mundur ke ruang domestik, agar laki-laki menguasai ruang publik, menciptakan konstruksi pemikiran Barat yang secara kaku memisahkan ruang domestik dan publik. Dan, dalam kekakuan itu, kerja-kerja domestik terpandang sebagai pembelenggu perempuan, dan kerja-kerja publik nampaknya menjadi privilege bagi laki-laki.

Realitas dalam Sejarah Masyarakat Nusantara

Lantas, bagaimana sejarah pembagian ruang domestik dan publik dalam masyarakat Nusantara?

Semasa perang melawan penjajah, layaknya di belahan dunia yang lain, perempuan Nusantara umumnya memainkan peran menjaga desa. Dan, laki-laki pergi ke medan perang. Jadi, pada masa itu, sudah ada pembagian kerja yang terjadi; perempuan menjaga desa (sebut saja kerja domestik di garis belakang), dan laki-laki ke medan perang (kerja publik di garis depan).

Perlu kita catat, bahwa pembagian kerja tersebut berangkat atas kesadaran bersama. Jadi, bukan atas dasar penundukan pihak satu terhadap pihak lain. Kesamaan nasib terjajah, dan kesamaan cita-cita kemerdekaan, menjadikan dua pihak, laki-laki dan perempuan, menjalankan perannya masing-masing sebaik mungkin.

Namun pembagian kerja siapa yang berjuang di garis depan, dalam sejarah Nusantara, itu tidak kaku. Tidak selalu laki-laki semua yang maju ke garis depan, dan perempuan mempertahankan garis belakang. Perempuan pun dapat maju ke garis depan perjuangan. Oleh karena itu, dalam sejarahnya, kita akan sangat mudah menemukan sosok perempuan Nusantara yang ikut berperang langsung melawan penjajah.

Sedikit contoh di antaranya. Laksamana Malahayati dengan pasukan Inong Balee-nya berjuang melawan penjajah. Nyi Ageng Serang merupakan salah seorang pemimpin pasukan dalam Perang Diponegoro. Nurtina Gonibala Manggo bersama perempuan lainnya mempertahankan kemerdekaan Indonesia di tanah Bolaang Mongondow. Dan, masih banyak lagi perempuan lain yang berjuang di garis depan melawan penjajah.

Jadi sejak dahulu, dalam masyarakat Nusantara, sebenarnya tidak ada ideal baku pembagian kerja siapa di ruang publik, dan siapa di ruang domestik. Pengisian ruang-ruang kerja itu selalu dinamis, dan terjadi secara alami.

Dalam konteks perjuangan melawan penjajah, misalnya, siapa saja yang mampu mengamuk di medan perang, maka dia dapat terjun ke garis depan. Entah itu laki-laki atau perempuan ya maju saja. Yang terpenting adalah tujuan bersama dapat tercapai.

Sifat Paralel Ruang Domestik-Publik dalam Masyarakat Nusantara

Latar historis yang demikian menggambarkan kalau pembagian kerja keluarga, dalam masyarakat Nusantara, itu tidak kaku. Hal ini juga dapat kita lihat pada fenomena masyarakat di akar rumput.

Di mana, suami yang bekerja di luar tidak sepenuhnya terlepas dari beban kerja di rumah. Dan, istri yang bekerja di rumah juga bukan berarti tidak boleh bekerja di luar.

Oleh karena itu, dalam realitasnya di akar rumput, laki-laki lumrah saja kalau menyuci baju, dan ikut membantu memasak untuk makan bersama. Pun, melihat perempuan yang berjualan di pasar, bekerja di ladang, atau menjalankan kerja luar rumah lainnya, sudah menjadi umum dalam realitas di akar rumput.

Orang-orang di akar rumput tidak begitu memusingkan pembagian kerja domestik-publik. Sebab, bagi mereka yang utama adalah kebutuhan dasar keluarga dapat terpenuhi, dan rumah tangga berjalan harmonis. Hal ini menjadikan ruang domestik-publik dalam realitas Nusantara, itu bersifat paralel. Saling terhubung dalam upaya menyukseskan rumah tangga bersama.

Oleh karena itu, dalam konsep Nusantara yang demikian, seharusnya ruang domestik bukan alat untuk menyubordinasi perempuan, dan ruang publik bukan privilege bagi laki-laki. Kedua ruang berjalan secara paralel dan alami berdasarkan prinsip kerja sama dalam berpasangan. []

Tags: Budaya Nusantaraperempuan bekerjaPerempuan NusantaraRuang Domestikruang publik
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Ruang Publik
Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Catcalling
Personal

Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

16 Juni 2025
Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID