• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

Cara pandang ini justru mereduksi kemanusiaan perempuan hanya pada tubuh dan potensi seksualnya. Tanpa mempertimbangkan akal, spiritualitas, dan kontribusi sosialnya.

Redaksi Redaksi
24/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Perempuan

Fitnah Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konstruksi pemikiran keagamaan klasik, perempuan kerap kali diposisikan sebagai sumber fitnah yang berbahaya bagi tatanan masyarakat. Potensi fitnah ini dianggap melekat secara inheren dalam tubuh perempuan. Sehingga keberadaan mereka di ruang publik seolah menjadi ancaman moral dan sosial.

Salah satu hadis yang kerap menjadi dasar untuk mendomestikasi perempuan berbunyi: “Setiap perempuan yang keluar rumah maka para setan akan mengikuti sambil berbisik: goda ini, bujuk itu…” (HR Ahmad, VI/371).

Dalam riwayat lain menyebutkan, “Salatmu di rumahmu lebih baik dari salatmu di mushala kampungmu, dan salatmu di mushala kampungmu lebih baik dari salatmu di masjidku (Nabi)”. Serta, “Salat perempuan yang paling Allah cintai adalah di tempat yang paling gelap di dalam rumahnya” (HR. Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi).

Hadis-hadis ini telah melahirkan pandangan keagamaan yang secara sistematis menganjurkan perempuan untuk tetap berada di rumah, atau setidaknya tidak keluar sendirian. Alasannya bukan karena ketidakmampuan mereka. Tetapi karena tubuh perempuan akan menggoda dan mengundang syahwat.

Bahkan, seolah-olah masyarakat tidak bisa menahan diri bila ada perempuan berjalan di depan mereka. Maka, anjuran ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Tapi juga terhadap masyarakat dari godaan tubuh perempuan.

Baca Juga:

Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

Pandangan serupa juga menjadi alasan bagi sebagian kalangan untuk menolak perempuan mengisi ruang-ruang publik. Mulai dari memimpin salat, menjadi pemimpin komunitas, hingga menduduki jabatan negara.

Benarkah Perempuan Mengganggu Laki-laki?

Kekhawatiran utama mereka bukan soal kapasitas intelektual atau kemampuan manajerial. Melainkan potensi tubuh perempuan yang bisa mengganggu kekhusyukan atau menurunkan produktivitas kerja laki-laki.

Sebagaimana yang saya kutip dari Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, ada hadis yang berbunyi: “Tidak sekali-kali aku tinggalkan suatu fitnah yang paling membahayakan diri kalian, selain fitnah perempuan” (HR Bukhari, No. 4808).

Bahkan dalam riwayat Abu Hurairah menyebutkan: “Sumber kesialan (isyu’m) itu ada tiga: perempuan, rumah, dan kuda” (HR. Bukhari, lihat: al-Asqalani, VI/150-152). Pandangan semacam ini menempatkan perempuan tidak hanya sebagai fitnah, tetapi juga sebagai simbol kesialan.

Dalam narasi keagamaan yang didominasi cara pandang seperti ini, seksualitas perempuan dianggap aktif, bahkan hiperaktif, dan oleh karena itu harus dikontrol secara ketat. Tujuannya agar tidak mengganggu syahwat laki-laki.

Sayangnya, cara pandang ini justru mereduksi kemanusiaan perempuan hanya pada tubuh dan potensi seksualnya. Tanpa mempertimbangkan akal, spiritualitas, dan kontribusi sosialnya.

Sudah saatnya warisan tafsir dan pemikiran keagamaan semacam ini dikaji ulang dengan pendekatan yang lebih kontekstual, adil gender, dan berbasis pada maqashid syariah (tujuan-tujuan luhur syariat), bukan sekadar pada potongan literal teks.

Karena bila tidak, maka agama akan terus dijadikan alat untuk membatasi ruang hidup perempuan, bukan membebaskannya sebagai manusia utuh. []

Tags: Fitnah Perempuanruang publik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID