• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Fikih Perempuan Modern Asghar Ali Engineer

Pemikiran Asghar Ali Engineer mengenai fikih perempuan modern dapat terbilang berbeda dengan ajaran fikih klasik yang tekstualis.

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
23/09/2023
in Personal
0
Fikih Perempuan Modern

Fikih Perempuan Modern

988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dominasi fikih perempuan bernuasa patriarki terhadap fikih perempuan modern yang ada di masyarakat turut mewarnai langgengnya penderitaan perempuan. Parahnya lagi, ekspansi kapitalis yang kian menggurita merekrut tenaga kerja perempuan, membuat perempuan menengah ke bawah terpaksa bekerja dan mengurus keluarga.

Stigma second sex bagi perempuan masih berlaku hingga saat ini. Terutama masyarakat pedesaan dengan basis budaya feodal serta pemahaman fikih perempuan yang masih bersifat tekstual. Beban ganda (double burden) perempuan seperti pemandangan normal bagi masyarakat tradisional. Bukan hanya lingkungan si perempuan saja yang patriarkal, tetapi si perempuan sendiri juga menganggap lumrah dan turut melestarikan budaya tersebut.

Yakni dengan dalih taat suami dan jaminan surga. Atas dasar inilah Ashgar Ali Engineer, pemikir keagamaan India menafsirkan ulang dalam fikih perempuan modern melalui nash-nash tentang perempuan berdasar kebudayaan kontemporer.

Sekilas tentang Asghar Ali Engineer

Asghar Ali Engineer lahir di India pada 10 Maret 1940. Suasana pada masa kelahirannya diwarnai ketegangan sosio-politik India. Salah satunya adanya perebutan kursi kekuasaan antara kelompok muslim dan kelompok Hindu sebagai akibat keberhasilan penjajah Inggris melakukan fragmentasi antar kelompok agama.

Adanya rasa saling curiga antar dan kesalahpahaman kelompok agama juga semakin melebarkan jurang pemisah antara mereka untuk mencapai perdamaian. Perseteruan ini kemudian memunculkan pecahnya India menjadi dua bagian.  Berdiri negara bernama Pakistan yang Islam pada 14 Agustus 1941 kemudian India yang Hindu pada 14 Agustus 1947.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Dengan realitas sosial yang demikian pada masa hidupnya, Asghar Ali begitu lantang dalam menyuarakan dan menyoroti realitas penindasan dan kezaliman pada masa itu. Salah satu karya monumentalnya adalah pemikiran “Islam dan Teologi Pembebasan”.

Ia merupakan tokoh yang produktif, terbukti dari puluhan buku dalam berbagai tema yang berkaitan dengan masyarakat muslim yang ia terbitkan. Salah satu karyanya adalah The Quran, Women and Modern Society yaitu pemikiran tentang perempuan.

Fikih Perempuan Modern Asghar Ali Engineer

Pemikirannya mengenai fikih perempuan modern dapat terbilang berbeda dengan ajaran fikih klasik yang tekstualis. Contohnya tafsiran landasan fikih klasik yang sering dipakai bahwa laki-laki lebih superior ketimbang perempuan pada (Q.S. al-Baqarah [2]: 228)

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ…..

Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Q.S. al-Baqarah [2]: 228)

Menurut Asghar Ali dalam buku Tafsir perempuan: Wacana perjumpaan Al-Quran, perempuan dan kebudayaan kontemporer terjemahan dari buku The Quran, Women and Modern Society. Ayat tersebut seakan bertentangan antara kesetaraan laki-laki dan perempuan dan kelebihan yang diberikan Allah pada laki-laki.

Tetapi, ia menambahi bahwa penafsiran pada ayat ini perlu kehati-hatian. Memang terlihat kontradiksi, tetapi bila melihatnya dari konteks sosial, maka kontradiksi ini akan menggambarkan realitas sosial yang terjadi. Asghar Ali juga mengaitkan ayat ini dengan (Q.S an-Nisaa’ [4]: 34).

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ  ۗفَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰه

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)… (Q.S an-Nisaa’ [4]: 34).

Respon atas Realitas Sosial yang Berubah

Pada masa Arab kala itu perempuan harapannya tidak mencari nafkah dan memelihara keluarga. Karena laki-lakilah yang mengemban tugas dan kewajiban nafkah. Oleh sebab itu, tingkat superioritas Allah berikan pada laki-laki sebagai bentuk kebijaksanaanNya. Lain halnya dengan masa sekarang, ketika sebagian besar perempuan telah memasuki dunia kerja.

Dengan ini dapat kita pahami bahwa ketika realitas sosial berubah, hukum pun akan ikut berubah pula. Termasuk fikih perempuan yang dirumuskan ulama terdahulu, dapat sewaktu-waktu berubah tergantung kondisi zamannya. Maka ketika perempuan sudah mulai bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka tidak akan ada yang melarang perempuan akan mendapatkan status yang sama dengan laki-laki, bahkan satu tingkat di atasnya.

Meskipun demikian, tidak mudah mewujudkan adanya kesetaraan dan keadilan di masa budaya kontemporer. Sebab perlu adanya upaya lebih dalam mengamalkan gagasan ini. Terutama adanya cengkraman patriarki yang tertancap pada berbagai sektor kehidupan.

Pemikiran Asghar Ali mengenai fikih perempuan modern bukan pada contoh di atas saja. Pembahasan ini hanyalah sebuah perkenalan singkat terkait pemikiran Asghar Ali mengenai perempuan. Berkaca dari Asghar Ali Engineer, dapat kita renungkan bahwa segala macam bentuk doktrin yang menawarkan ketidakadilan, haruslah kita pikir kembali dengan menyesuaikan realitas yang sedang terjadi. []

Tags: Asghar Ali EngineerCendekiawan MuslimFikih KontemporerFikih PerempuanislamMerebut Tafsir
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID