Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

    Disabilitas Taktampak

    Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Praktik Nikah

    Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    Keluarga

    Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah yang

    Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

    Tren Tepuk Sakinah

    Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

    Hukum dan Budaya

    Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

    Disabilitas Taktampak

    Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Praktik Nikah

    Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    Keluarga

    Pesan Nabi: Mulailah Kebaikan dari Keluarga

    Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Maka, jika ber-make up dengan tanpa adanya kesombongan, riya’, maupun membuat orang lain terpesona, maka tidaklah dikatakan ber-tabarruj

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
26 September 2023
in Personal
0
tabarruj

tabarruj

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – QS. Al-Ahzab: 33 menjadi salah satu ayat yang kerap dijadikan legitimasi untuk melarang perempuan untuk berlebih-lebihan dalam berhias. Berdasarkan ayat tersebut, bermunculan banyak tulisan, maupun unggahan yang kesemuanya mengarah pada satu pandangan “larangan tabarruj bagi perempuan”.

Bagaimana sebenarnya pemahaman atas tafsir tabarruj ala jahiliyyah  dalam QS. Al-Ahzab : 33? Dan bagaimana relevansi atas maksud utama ayat jika kita korelasikan dengan fenomena maraknya penggunaan make up di kalangan perempuan modern?

Fenomena Misrepresentasi Tafsir Tabarruj Di Media Sosial

Larangan tabarruj yang tertuju pada perempuan biasa mengambil titik tekan dari potongan ayat “wa qarna fī buyutikunna wa lā tabarrajna tabarrujal jāhiliyyatil ūlā”( dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu-terjemah kemenag 2019).

Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam banyak meme yang memuat pesan mengenai larangan ini. Sebut saja meme unggahan akun instagram @dakwah_tauhid.

Potongan ayat maupun terjemah yang terdapat dalam meme biasanya bersanding dengan gambar ilustrasi perempuan dan ilustrasi benda yang lekat dengan lifestyle perempuan modern.

Ilustrasi benda tersebut seperti: lipstik, bedak, maskara, blush on, parfum, cat kuku, bahkan sepatu high heels maupun pakaian yang tidak sepenuhnya menutup tubuh perempuan.

Sekilas, pembaca meme ini bisa jadi memahami larangan tabarruj dalam QS. Al-Ahzab: 33 dalam meme tertuju pada penggunaan benda-benda yang terilustrasikan. Lebih lanjut, pemahaman yang terbentuk bisa saja membentuk pandangan parsial dalam memahami makna tabarruj ini.

Apakah seorang perempuan yang ber-make up tebal ketika wisuda, menikah, ataupun menghadiri acara tertentu bisa di-labell-i dengan perempuan yang ber-tabarruj. Hanya karena ia memakai high heels, dan ber-make up tebal?

Misrepresentasi tafsir ayat dalam meme terlihat dari adanya kecenderungan ketidakutuhan dalam paparan pemahaman terhadap potongan QS. Al-Ahzab: 33. Keterbatasan penyampaian konten dalam meme menyebabkan tidak terakomodasinya ragam penafsiran.

Tafsir Tabarruj dalam QS. Al-Ahzab: 33

Dalam kaidah penafsiran, makna suatu ayat tidak cukup kita pahami hanya berdasarkan makna literalnya saja. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan selain dari makna tekstualnya semata.

Sebuah ayat memiliki korelasi (munasabah) dengan ayat lain. Konteks historis ayat pun harus kita pertimbangkan. Begitu pula, konteks di mana ayat itu sekarang dipahami juga harus dipahami betul. Yang demikian bertujuan agar tafsir menjadi solusi dan bukan malah membatasi atau menyulitkan.

Potongan ayat di atas harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, QS. Ahzab: 32. Ayat sebelumnya secara khusus memberi peringatan untuk para istri Nabi Saw,

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Menurut Imam Nakha’i, QS. Al-Ahzab: 32-33 menjelaskan bagaimana etika bagi ibu negara dan juga ibu tokoh-tokoh agama agar memberikan teladan dalam bersikap, bertutur, berpenampilan sesuai dengan budaya dan etika yang wajar, dan selayaknya.

Hal ini karena istri-istri Nabi sebagai prototype ibu pimpinan negara, publik figure yang memiliki peran sosial yang berbeda dengan perempuan pada umumnya. Larangan tabarruj dalam ayat ini bermakna larangan mempertontonkan perhiasan dan kecantikan sebagaimana tradisi jahiliyyah.

Gambaran Tabarruj ala Jahiliyah

Quraish Shihab mengutip riwayat Ibn ‘Abbas yang menafsirkan ayat ini dengan mengemukakan kisah.

Dulunya ketika berlangsung sebuah pesta yang menjadi ajang pertemuan laki-laki dan perempuan, banyak di antara para perempuan yang berhias diri dengan tujuan agar laki-laki yang memandangnya terpesona. Hal ini lantas memicu terjadinya perzinahan dan seks bebas di antara mereka.

Berdasarkan hal ini, larangan tabarruj bukan semata-mata karena berhias, tetapi juga melalui tingkah laku yang mereka perbuat. Seperti halnya berjalan berlenggak-lenggok, lemah gemulai, genit, memperlihatkan kecantikan tubuh di hadapan laki-laki selain suaminya.

Selain itu larangan tabarruj di sini mempertimbangkan kemudharatan yang timbul karenanya, yakni perzinahan. Sesuatu yang “mendekati” saja tidak boleh. Sebagaimana Allah tegaskan dalam QS. Al-Isrā: 32, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.

Para ulama memahami khitab larangan tabarruj dalam ayat secara beragam. Imam Nakhai berpandangan bahwa larangan tersebut khusus di tujukan untuk para istri atau keluarga Nabi. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi.

Tetapi ada pula yang memahami bahwa khitab larangan meskipun khusus untuk para istri Nabi. Namun, juga bisa berlaku untuk para perempuan muslimah secara umum.

Kontekstualisasi Larangan Tabarruj  di Era Kekinian

Berdasarkan munasabah ayat dan konteks yang mengitari turunnya ayat, pemahaman mengenai larangan tabarruj yang termuat dalam salah satu meme di atas bisa kita nilai parsial.

Ilustrasi gambar lipstik, bedak, maskara, parfum, dan cat kuku tidak bisa kita asosiasikan dengan perilaku tabarruj, kecuali jika memiliki tujuan ingin memamerkan, dan menyombongkan kecantikan.

Begitu pula segala tingkah laku dan perbuatan yang menjurus pada perzinahan, itulah yang masuk dalam sebab dari munculnya larangan dalam ayat tabarruj.

Menurut hasil penelitian Korichi dkk, ada dua fungsi ber-make up secara psikologis : pertama, seduction (untuk meningkatkan penampilan diri); kedua: camouflage (untuk menutupi kekurangan). Hasil penelitian ini menggambarkan bagaimana fungsi make-up oleh perempuan saat ini.

Oleh karenanya, jika ber-make up dengan tanpa adanya kesombongan, riya’, maupun membuat orang lain terpesona, maka tidaklah dikatakan ber-tabarruj.

Dalam perspektif mubadalah, larangan tabarruj – berhias berlebihan dan berperilaku genit, sombong, riya’ dengan tujuan membuat orang lain terpesona dan mengarah pada perzinahan- pun berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. []

 

Tags: al-quranislamkontekstualisasimake upmisrepresentasiMubadalahtabarrujtafsir al-quran
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Mubadalah yang
Keluarga

Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah

3 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Soka Gakkai
Aktual

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

2 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

2 Oktober 2025
al-ummu madrasah ula
Keluarga

Membaca Ulang Al-Ummu Madrasah Ula dalam Tafsir Mubadalah

1 Oktober 2025
Keluarga Mubadalah
Hikmah

Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Makna Konco Wingking Ala Mubadalah
  • Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan
  • Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah
  • Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik
  • Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID