Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maksud Dan Tujuan Di Balik Fikih Nafkah Istri yang Nusyuz

Tujuan syariat seputar nafkah suami istri pada dasarnya adalah, demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah

Misbahul Huda by Misbahul Huda
28 Desember 2023
in Keluarga, Uncategorized
A A
0
Fikih Nafkah

Fikih Nafkah

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu saya membaca salah satu tesis Umm al-Qura University Makkah karya Muhammad ibn Hasan ibn Jam’an al-Gamidi. Tesis tersebut berjudul Atsaru al-Ta’arudl wa Daf’ihi Baina al-Adillah fi Fiqh an-Nikah wa Tawabi’ih (penyelesaian kontradiksi dalil seputar fikih munakahat).

Tesis ini menarik selain karena menggambarkan kerumitan ushul fikih dalam proses istinbat al-ahkam (penggalian hukum) fikih munakahat. Tetapi juga menyajikan kepada kita ragam pilihan pendapat, yang bisa kita ambil dalam fikih seputar pernikahan. Tesis tersebut salah satunya menyinggung perihal fikih nafkah istri yang berbuat nusyuz.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa istri yang berbuat nusyuz statusnya tidak wajib dinafkahi. Sementara sebagian ulama lain menyatakan istri yang nusyuz tetap wajib  untuk dinafkahi. Dasar hukum (dalil) yang berbeda melatarbelakangi perbedaan pandangan tersebut.

Pandangan bahwa istri yang berbuat nusyuz tidak wajib dinafkahi didasari oleh dalil mafhum. Yang menyatakan bahwa nafkah merupakan perimbangan (muqabalah) dari kenikmatan percumbuan (istimta’). Sehingga jika istri berada dalam kondisi tidak memungkinkan atau menolak untuk dicumbu (nusyuz). Maka istri berada pada posisi tidak wajib dinafkahi.

Tentang Kewajiban Nafkah

Suami memiliki kewajiban nafkah sebagai ganti dari ketenangan dan kebahagiaan yang ia dapat dan peroleh bersama istri. Maka ketika istri sudah tidak lagi memberikan ketenangan dan kebahagiaan kepada suaminya, maka kewajiban nafkah dapat ikut gugur bersamaan dengan itu.

Mayoritas ulama seperti an-Nakha’i, asy-Sya’bi, Hammad ibn Abi Sulaiman, al-Hasan dan az-Zuhri memegang pendapat ini. Termasuk Imam malik, al-Auza’i, Imam Syafi’i dan ashabnya, serta Abu Tsaur. Bahkan Ibn al-Mundzir dalam al-Ijma’ meriwayatkan telah terjadinya ijmak ulama atas ketidakwajiban suami memberikan nafkah pada istri yang nusyuz.

Sedangkan Ibn al-Qasim, Ibn Hazm dan al-Hakam merupakan sekelompok kecil ulama yang memegang pendapat kedua. Pandangan kedua memiliki dasar an-Nisa: 34, yang menyatakan istri nusyuz hanya dinasihati, lalu pisah ranjang, lalu pukulan ringan yang tidak membekas. Ayat tersebut menurut golongan ini tidak menyebut tentang kewajiban nafkah suami yang gugur gara-gara istri berbuat nusyuz.

Selain itu,  keumuman dalil mantuq Hadis Nabi yang berbunyi ولهنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوتُهنَّ بالمعروف menjadi dasar pandangan ini. Hadis sahih dengan perawi Imam Muslim ini memiliki terjemah “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian (nafkah) kepada mereka (istri) dengan cara yang baik”.

Perbedaan Pandangan

Sekilas, pada dasarnya kedua pandangan ini hanya berbeda dalam menentukan apakah kewajiban nafkah merupakan perimbangan dari kenikmatan percumbuan (Muqabalah al-Istimta’) atau perimbangan dari status suami istri (Muqabalah az-Zaujiyah). Tetapi sebenarnya yang lebih penting dari perbedaan pandangan ini adalah memahami maksud dan tujuan syariat dalam ketentuan fikih nafkah.

Meminjam perspektif maqashid syariah Ibn Asyur, tujuan syariat seputar nafkah suami istri pada dasarnya adalah demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana termaktub dalam surat al-Rum: 21. Maksud umum (Maqshad al-‘Am) pemberian nafkah tentu saja demi meraih ridla Allah, sedangkan maksud khususnya (Maqshad al-Khas) adalah karena harta dalam Islam haruslah didistribusikan.

Dengan demikian, mau memilih pendapat pertama yang tidak mewajibkan, maupun mengikuti pendapat kedua yang tetap mewajibkan, yang terpenting adalah tujuan dari pilihan tersebut dapat tercapai. Artinya, selagi sakinah mawaddah wa rahmah dapat terwujud maka memilih pandangan pertama maupun yang kedua tidaklah menjadi masalah besar. Yang terpenting adalah usaha mencapai sakinah mawaddah wa rahmah.

Terutama mengusahakan mu’asyarah bil ma’ruf  (pergaulan yang baik). Dalam perspektif Qiraah Mubadalah. Mu’asyarah bil ma’ruf  merupakan salah satu dari lima pilar penyangga kehidupan rumahtangga. Selain mitsaqan ghalidza (ikatan atau komitmen yang kuat), zawaj (memegang teguh prinsip kesalingan), musyawarah (bertukar dan meminta pendapat satu sama lain) dan taradlin (saling mengusahakan keridaan satu sama lain).

Hal ini penting, mengingat mu’asyarah bil ma’ruf merupakan salah satu kriteria atau indikator dalam mewujudkan keluarga sakinah. Artinya tidak mungkin akan terwujud keluarga sakinah tanpa mu’asyarah bil ma’ruf. Salah satu contoh implementasi pemberian nafkah dengan cara makruf adalah memberikan kadar nafkah menyesuaikan kepantasan daerah setempat. []

Tags: Fikih MunakahatFikih Nafkahhakistrikeluargakewajibannafkahperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Kembali Sejarah Hari Ibu

Next Post

Belajar Hidup Damai bersama Masyarakat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Sunda Wiwitan

Belajar Hidup Damai bersama Masyarakat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0