Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional atau yang akrab dengan istilah May Day jatuh pada hari Rabu 1 Mei 2024. Semua ikut merayakan dengan libur nasional baik pegawai, karyawan, maupun profesi lainnya. Namun, apakah buruh pekerja kasar libur? Misalnya saja tukang bangunan, petugas kebersihan, tukang jahit, dan lainnya. Apakah mereka merayakan Hari Buruh? Lantas perayaan itu untuk siapa?
Sejarah singkat Hari Buruh Internasional
Mari kita simak sejarah singkat Hari Buruh Internasional. Melalui laman resmi CNBC, sejarah Hari Buruh Internasional mengalami banyak dinamika. Hari Buruh Internasional berawal dari meletusnya demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Amerika Serikat. Seluruh pekerja di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja, karena selama ini kondisi mereka termarjinalkan.
Jam kerja yang tidak manusiawi yaitu selama 16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah. Para pekerja bertahan dengan tempat yang tidak layak bahkan tanpa jaminan kesehatan apapun.
Pada 3 Mei 1886, terjadi bentrok antara demonstran dan polisi di Chicago, Amerika Serikat. Kondisi tersebut menewaskan empat orang demonstran dan tujuh polisi.
Sejarah Hari Buruh Internasional berlanjut pada tahun 1889. Adanya Konferensi Internasional di Paris untuk memperingati perjuangan para pekerja dalam mendapatkan keadilan. Ketok palu sidang memutuskan bahwa 1 Mei menjadi Hari Buruh Internasional.
Sejarah Hari Buruh Nasional
Meninggalkan dunia internasional, Hari Buruh juga memiliki dinamika tersendiri di Indonesia. Tepatnya pada tahun 1920, pertama kalinya serikat pekerja Indonesia melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-haknya.
Setiap 1 Mei, peringatan Hari Buruh diwarnai dengan banyak tuntutan para pekerja agar tercipta keadilan. Mulai dari upah kerja yang layak, jaminan kesehatan dan kelayakan kerja, jam kerja yang manusiawi, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, dan tunjangan hari raya yang sampai saat ini masih bisa kita nikmati.
Resmi, 1 Mei tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Realita kesejahteraan buruh
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh merupakan orang yang bekerja dengan orang lain untuk mendapatkan upah. Artinya, terminologi buruh tidak hanya mencakup buruh pabrik dan buruh tani, melainkan semua umat manusia yang bukan pengusaha maupun penguasa.
Setinggi apapun pendidikannya, sebesar apapun gajinya. Jika ia masih mendapatkan penghidupan dari hasil gajinya, maka secara definisi mereka adalah buruh. Namun, mereka adalah buruh yang terpelajar dan terdidik.
Coba kita amati lingkungan sekitar, apakah para buruh sudah cukup sejahtera? Terlebih buruh harian lepas. Tenaganya terkuras banyak, waktunya terbuang berjam-jam. Namun seringkali tidak seimbang dengan upah yang diperoleh. Bekerja tanpa pengamanan yang memadai sehingga rawan sekali terjadi kecelakaan kerja.
Dari sudut lain, seorang buruh terpelajar yang mendapatkan upah sangat sedikit. Ia adalah guru honorer. Membutuhkan waktu kurang lebih empat tahun untuk mempelajari ilmu pendidikan. Di pundaknya tersematkan amanah cita-cita luhur bangsa yaitu mencerdaskan generasi. Namun kesejahteraannya sering terabaikan oleh pemerintah. Lagi-lagi Hari Buruh baik secara internasional maupun nasional belum cukup merepresentasikan kesejahteraan buruh di indonesia.
Perbedaan kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam, kapitalis, dan sosialis
Islam adalah agama yang rahmatan lil a’lamin. Islam sangat tahu caranya memanusiakan manusia. Termasuk perkara kesejahteraan manusia. Berbeda dengan paham komunis, mereka hanya melihat buruh sebagai pekerja. Relasi yang terbangun antara majikan selaku pemberi kerja dengan buruh bersifat vertikal.
Akibatnya muncul stratifikasi sosial. Perbedaan strata sosial menjadi semakin tajam. Hal tersebut menimbulkan perbedaan distribusi wewenang, posisi, kedudukan, status, dan kelebihan masing-masing.
Secara upah, kapitalis membayar buruh menggunakan upah minimum lingkungan sekitar. Bahkan hanya sebagai biaya pengganti tenaga yang sudah tercurahkan dari seorang buruh.
Berbeda jauh dengan Islam. Konsepsi buruh dalam Islam adalah sebagai hamba Allah Swt yang memiliki derajat seperti manusia pada umumnya. Oleh karena itu, Islam tidak pernah mengajarkan untuk memusuhi kekayaan orang lain seperti halnya paham sosialis. Atau berlaku sewenang-wenang seperti paham kapitalis.
Kesejahteraan buruh dalam pandangan Islam
Islam selalu menegaskan bahwa kehidupan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan. Islam menguraikan konsep buruh menjadi beberapa hal.
Pertama, buruh adalah saudara. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Para perkerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai pekerja hendaklah memberinya makanan sebagaimana yang ia makan, memberinya pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan memaksanya untuk melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu” (HR. Ahmad).
Kedua, perintah memperlakukan buruh dengan baik. Sesuai dengan hadits Rasulullah “Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah).
Ketiga, pemberian beban kerja tidak boleh melebihi kemampuan. Dalam Al-Qur’an surah al-An’am [6]: 145 mengumpamakan majikan yang memperkerjakan buruh di luar kemampuannya seperti memeras keringatnya, menjadikannya sebagai mesin penggerak yang menghasilkan produk perusahaan bagaikan memakan darah yang mengalir.
Keempat, pemberian upah yang layak dan tepat waktu. Rasulullah pernah menegaskan bahwa “Berikanlah upah sebelum keringat si pekerja kering.” (Abha, 2013: 24-27).
Hari Buruh Internasional adalah momentum untuk mengingatkan kembali tentang kesejahteraan buruh yang harus berlandaskan nilai-nilai Islam. Kembali lagi pada konsep mubadalah, bahwa manusia harus saling menghargai tanggung jawab masing-masing.
Siapapun yang memiliki power, maka harus mendistribusikan kekuatannya untuk kemaslahatan bersama. Bukan malah berbuat zalim kepada orang yang lebih lemah. Nauudzhubillahimindzalik. []