Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Kekerasan Seksual pada Anak: Berkaca dari Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung

Korban harus segera diberikan perlindungan dan pendampingan. Jika perlu, ia harus dipisahkan dari orang tua yang mencabulinya.

Salma Nabila by Salma Nabila
16 Juni 2024
in Publik
A A
0
Pencabulan Anak Kandung

Pencabulan Anak Kandung

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, dunia media sosial dikagetkan dengan kasus seorang ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pencabulan tersebut ia rekam dan ia sebarkan melalui akun TikTok pribadinya, kemudian viral di X dan akhirnya pelaku pun ditangkap dan dijatuhi hukuman.

Melansir dari Tempo.co, kasus pencabulan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22 tahun) kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun itu terjadi di sebuah rumah yang ada di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kronologi ibu mencabuli anak bermula saat pelaku mendapatkan pesan atau Direct Message (DM) dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook. Icha menawarkan R uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan foto tanpa busana.

Setelah akun Icha diduga meminta R untuk berhubungan seks dengan anaknya sendiri. Akan tetapi, imbalan Rp 15 juta yang dijanjikan kunjung dibayarkan. “Karena diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya melakukan pencabulan.”

Membaca kasus tersebut membuat saya merinding dan sedih, bagaimana bisa seorang ibu tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Apakah ia tidak tau bahwa tindakan tersebut selain melukai fisik anak, juga akan menimbulkan luka serta trauma yang berkepanjangan.

Di sisi lain, Vera Itabiliana, S.Psi., Psikolog juga menyebutkan bahwa salah satu dampak yang akan dialami oleh korban pencabulan adalah ia bisa jadi ia terdorong untuk melakukan hal yang sama pada orang lain. Baik di usia anak, maupun di masa depan. Karena itu, korban harus beul-betul mendapatkan pendampingan, agar bisa pulih kembali.

Tips Mencegah Korban tidak Jadi Pelaku KS

Melansir dari klikdokter.com setidaknya ada lima cara agar anak yang menjadi korban pencabulan dapat pulih kembali dan tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. Pertama, berikan perhatian dan kasih sayang.

Ikhsan Bella Persada, seorang psikolog menyebutkan bahwa salah satu cara mencegah anak melakukan pelecehan seksual bisa diawali dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh pada anak. Begitu pun pada anak yang menjadi korban pancabulan.

Dengan cara ini, anak tidak merasa kesepian dan secara perlahan traumanya sembuh. Hingga akhirnya ia bisa tumbuh dengan baik dan bisa terus menerima kondisinya sendiri.

Kedua, memberikan pendidikan seksual. Penting bagi orang tua untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini. Tujuannya adalah agar anak memahami batasan-batasan privasi mengenai tubuhnya sendiri maupun tubuh orang lain

Menurut Ikhsan, pendidikan seks pada anak juga kita perlukan agar anak bisa memahami dampak yang terjadi jika ia melewati batasan-batasan tersebut. Sehingga dalam masa pertumbuhannya, anak akan berlatih melakukan batasan diri, baik dengan orang tuanya maupun dengan orang-orang di sekitarnya.

Ketiga, ajari dan berikan contoh yang baik. Cara pencegahan pelecehan seksual selanjutnya, yaitu dengan mengajari dan memberikan contoh kepada anak mengenai perilaku yang baik terhadap orang lain.

Mama-Papa bisa mengajarkan si kecil untuk selalu berempati dan peduli terhadap perasaan orang lain. Tanamkan pula kepadanya untuk selalu menghormati perbedaan. Ajak anak untuk menghormati teman dengan jenis kelamin, agama, etnis, maupun latar belakang ekonomi yang berbeda.

Tujuannya adalah agar si kecil memiliki interaksi positif dengan orang lain, mampu mengekspresikan emosinya secara efektif, dan memiliki hubungan baik dengan siapa pun.

Untuk mengasah keterampilan tersebut, Mama-Papa bisa meminta anak berpartisipasi dalam kegiatan rutin, seperti melakukan pekerjaan rumah, merawat saudara kandung, dan berinteraksi dengan keluarga besar.

Menurut penelitian dari National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine, anak dengan kemampuan sosial yang baik akan lebih mandiri, bertanggung jawab, dan mampu mengendalikan hidupnya dengan baik.

Mendapatkan Kesejahteraan Emosional

Keempat, pastikan anak mendapatkan kesejahteraan emosional. Pola asuh orang tua berperan penting dalam cara anak mengelola emosi dan perilakunya. Karena itu, dukung kesehatan mental anak dengan memenuhi kesejahteraan emosinya secara positif.

Mama-Papa bisa menanamkan afirmasi positif kepada anak. Biasakan pula untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang mencerminkan cinta, kasih sayang, dan rasa hormat kepada sesama.

Dengan begitu, setiap orang tua dapat membantu anak untuk memiliki perasaan dan cara pandang yang positif, mengontrol emosi, mengasah kemampuannya dalam mengatasi situasi penuh tekanan dan ketakutan, serta belajar menerima kekecewaan.

Dukungan dari orang tua juga berguna mengurangi risiko anak mengalami kecemasan dan depresi yang bisa mengganggu proses adaptasi di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat.

Kelima, pantau lingkungan sekitar anak. Setiap orang tua perlu memantau lingkungan di sekitar anak. Lingkungan pertemanan bisa memengaruhi perilaku, bahasa, dan perkembangan si kecil. Umumnya, anak akan mencontoh hal-hal yang orang di sekitar mereka lakukan. Anak juga memiliki rasa ingin tahu yang besar untuk mencoba hal baru.

Karena itu, agar anak tidak menjadi pelaku pelecehan seksual, pastikan anak berada di lingkungan yang positif. Begitu pun, dalam kasus di atas. Korban harus segera kita berikan perlindungan dan pendampingan. Jika perlu, ia harus kita pisahkan dari orang tua yang mencabulinya.

Hal ini bertujuan supaya anak tidak terus mengalami kekerasan seksual, dan secara perlahan ia juga bisa sembuh dari trauma yang akibat dari ibunya.

Itu lah lima tips, agar korban kekerasan seksual dapat pulih dan tidak terjerumus menjadi pelaku kekerasan seksual. Tentu saja lima hal ini tidak mudah untuk dilakukan, terutama jika pelakunya justru orang terdekat.

Maka dari itu, kita semua harus sama-sama memberikan dukungan dan perlindungan pada anak-anak, supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual. Baik di lingkungan keluarga, sekolah dan yang lainnya. []

Tags: anakAnak KandungCabulidampakIbukasusKekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khutbah Idul Adha: Pesan-pesan Kemanusiaan Nabi

Next Post

Suqūt al-Imām; Perjuangan Melawan Penindasan

Salma Nabila

Salma Nabila

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Next Post
Suqūt al-Imām

Suqūt al-Imām; Perjuangan Melawan Penindasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0