Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlakuan Rasulullah Saw terhadap Para Budak Perempuan dan Reinterpretasi atas Perbudakan Kontemporer

Perbudakan modern merupakan masalah yang meluas dan terus menimpa jutaan orang di seluruh dunia, melampaui batas geografis dan struktur masyarakat

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
16 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Perbudakan

Perbudakan

763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbudakan atau dalam bahasa Inggris kita sebut slavery merupakan sebuah kondisi di mana seseorang diperdaya atau diperalat oleh manusia lain, sehingga kehilangan hak-hak hidupnya.

Budak dianggap sebagai barang bergerak atau properti, sehingga mereka kehilangan sebagian besar hak yang dimiliki oleh orang bebas pada umumnya. Budak harus patuh dan taat kepada majikannya, bahkan sampai menanggung resiko kematian.

Fenomena perbudakan

Perbudakan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti: Pelanggaran hukum, terlilit hutang, maupun kekalahan militer. Hal ini bisa kita kaitkan dengan kasus peperangan yang terjadi di masa lalu, di mana mereka yang kalah akan dijadikan budak.

Meski PBB telah melarang adanya perbudakan atas dasar HAM, namun fenomena perbudakan telah bertransformasi di era modern, seperti para pegawai yang bekerja non-stop siang dan malam sebagaimana di Jepang. Begitu juga para pemain sepak bola yang terpaksa untuk bermain tanpa henti sebagaimana di klub-klub Eropa.

Melalui narasi di atas, perbudakan modern adalah kondisi di mana seseorang tereksploitasi oleh orang lain untuk keuntungan pribadi atau komersial. Seseorang yang menjadi korban perbudakan modern dapat mengalami penipuan, paksaan, atau pengekangan.

Perbudakan Modern

Perbudakan modern merupakan masalah yang meluas dan terus menimpa jutaan orang di seluruh dunia, melampaui batas geografis dan struktur masyarakat. Meskipun ada kemajuan dalam undang-undang hak asasi manusia dan kesadaran global, bentuk-bentuk perbudakan kontemporer—seperti perdagangan manusia, kerja paksa, dan jeratan utang—masih sangat lazim.

Penulis berpendapat bahwa perbudakan modern tidak hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar, tetapi juga merupakan hambatan bagi pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial. Mengatasi masalah ini memerlukan pendekatan multifaset yang melibatkan kerja sama internasional, kerangka hukum yang kuat, dan kampanye kesadaran publik.

Salah satu aspek perbudakan modern yang paling mendesak adalah pelanggarannya terhadap hak asasi manusia dasar. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), diperkirakan 40 juta orang terperangkap dalam perbudakan modern secara global (Organisasi Perburuhan Internasional [ILO], 2017).

Orang-orang ini sering mengalami eksploitasi ekstrem, termasuk kekerasan fisik, manipulasi psikologis, dan penolakan kebebasan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan” (Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa [UNGA], 1948). Namun jutaan orang masih hidup dalam kondisi yang melanggar prinsip ini.

Hadis tentang Sikap Rasulullah kepada Pada Budak

Salah satu sumber utama untuk memahami perspektif Islam tentang masalah apa pun adalah Al-Quran. Al-Quran mengakui keberadaan perbudakan selama pewahyuannya. Tetapi secara bersamaan mempromosikan prinsip-prinsip yang mendorong emansipasi dan perlakuan yang adil.

Misalnya, ada banyak ayat yang menganjurkan pembebasan budak sebagai tindakan amal (QS. An-Nūr[24]:33). Selain itu, lebih spesifik terdapat hadis yang menyatakan perlakuan yang baik terhadap budak perempuan sebagaimana dalam hadis Bukhari nomor 2329:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ صَالِحٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَأَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ وَأَيُّمَا عَبْدٍ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ فَلَهُ أَجْرَانِ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Shalih dari Asy-Sya’biy dari Abu Burdah dari Abu Musa Al Asy’ariy radliallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja dari seseorang yang memiliki seorang budak wanita lalu dididiknya dengan sebaik-baik pendidikan, kemudian dibebaskannya lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala, dan siapa saja dari seorang hamba yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya mendapat dua pahala.”

Hadis tersebut secara jelas memberikan arahan bagaimana cara beretika seorang tuan kepada budaknya, yakni tidak serta memanfaatkannya semata. Namun juga memikirkan tumbuh kembang kemampuan si budak, memberikannya kebebasan dan bahkan menikahinya.

Nilai-nilai seperti ini sudah Rasulullah perkenalkan sejak zaman dahulu. Tentunya dengan bertransformasinya bentuk perbudakan di era kontemporer, maka bisa jadi makna etika relasi tuan dengan budak ikut serta berkembang.

Reinterpretasi Etika Berelasi antara Bos dan Karyawan di Era Modern

Perbudakan modern, istilah yang mencakup berbagai bentuk perdagangan manusia, kerja paksa, dan eksploitasi, menimbulkan tantangan etika dan moral yang signifikan dalam masyarakat kontemporer.

Jika kita kaitkan dengan eksploitasi karyawan oleh seorang bos perusahaan atau majikan dengan pembantu bukankah itu juga termasuk perbudakan? Hal yang sering terdengar bagaimana beban kerja yang berlebihan bagi pekerja-pekerja di Jepang menjadikan mereka bunuh diri.

Secara jelas terdapat tantangan untuk merumuskan sebuah etika yang baik antara atasan dengan bawahan sebagai wujud manifestasi kesetaraan dalam bingkai Hak Asasi Manusia. Mengambil nilai penting dalam hadis di atas, dapat kita simpulkan beberapa poin:

Pertama, atasan memberikan hak pengembangan diri bagi bawahannya, semisal dengan mengikutkan mereka dalam perlatihan-pelatihan yang bisa menunjang kemampuan dan keilmuan mereka.

Kedua, memberikan mereka hak untuk resign atau pengunduran diri jika mereka memang merasa tidak kuat dengan beban yang ada di pekerjaan mereka. Selagi hal itu tidak merusak perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan. Hal ini jika menuntut adanya perjanjian kerja yang manusiawi antara atasan dengan karyawan sehingga tidak ada unsur-unsur merugikan antara dua belah pihak.

Ketiga, adanya peluang kenaikan jabatan. Nilai ini dapat kita lihat dari redaksi hadis di atas tentang “menikahi budak” yang secara tidak langsung memberikan makna adanya kenaikan kelas sosial bagi budak yang kita anggap kaum rendahan pada zaman Nabi.

Dengan menikahi mereka tentu kelas sosial para budak akan meningkat. Makna tersebut dapat kita korelasikan dengan adanya kenaikan jabatan yang bisa kita berikan kepada para pekerja yang memang kinerjanya bagus. Selain itu, aspek menaikkan kelas sosial bisa berupa berbagai macam, semisal adanya bantuan kendaraan bagi mereka yang tidak mempunyai kendaraan dan fasilitas-fasilitas lainnya. Wallahu A’lam. []

Tags: Budak PerempuanhamislamMaulid NabiPerbudakansejarah
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Lomba Agustusan
Personal

Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

26 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit
  • Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID