Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencari Ruang Aman Perempuan di dalam Proyek PSN

Bersama jejaring komunitas dan lintas organisasi perempuan, Jurnalis Warga mencari ruang aman perempuan di dalam proyek PLTU Indramayu

Zahra Amin by Zahra Amin
13 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ruang Aman Perempuan

Ruang Aman Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Air tak lagi mengalir di kampung kami. Setiap hari kami terbiasa hidup bertemankan asap dan debu, polusi dari PLTU Indramayu.”

Mubadalah.id – Demikian kalimat yang saya dengar dari pertemuan Jurnalis Warga Indramayu Jawa Barat pada Sabtu 12 Oktober 2024 di aula Ponpes Miftahul Huda Segeran Kidul Indramayu.

Kegiatan tersebut bertajuk “Open Mic dan Dialog Publik Seputar  Pembangunan Strategis Nasional (PSN): PLTU Indramayu Ruang Aman atau Ancaman untuk (Perempuan)?”

Bersama jejaring komunitas dan lintas organisasi perempuan, Jurnalis Warga mencari ruang aman perempuan di dalam proyek PSN tersebut, terutama di daerah Indramayu.

Dampak lingkungan dari polusi udara, pencemaran air dan penurunan kualitas tanah tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi sandaran mata pencaharian banyak keluarga. Terutama yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

Rebon Semakin Sulit Dicari

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Pak Mitra yang merupakan perwakilan dari Jatayu (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara) mengungkapkan bahwa kini ia dan para nelayan lain semakin sulit mencari ikan rebon sebagai bahan untuk membuat terasi dan olahan hasil ikan lainnya.

“Sebelum ada PLTU Indramayu, di pinggiran Pantai setiap kali kami turun ke laut, mendapat banyak tangkapan rebon (Udang kecil). Tapi setelah ada PLTU, kami harus mencari lebih jauh ke tengah laut, sehingga membahayakan keselamatan para nelayan.”

Tidak hanya itu, limbah dari PLTU Indramayu membuat kondisi air di sekitarnya menjadi panas. Hal itu berdampak pada semakin berkurangnya bibit ikan bandeng. Sementara sejauh ini Indramayu terkenal sebagai penghasil ikan laut dan tambak yang bisa menghidupi kebutuhan ekonomi warga.

Dampak terhadap Perempuan

Sedangkan dampak PLTU terhadap perempuan masih belum mendapat banyak sorotan. Sarifah Mudaim sebagai Ketua Pelaksana kegiatan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perempuan juga terdampak PLTU Indramayu.

“Polusi pada air dapat mempengaruhi kebutuhan santasi perempuan yang banyak kita butuhkan. Terutama di saat menjalani pengalaman khas, atau biologis perempuan. Seperti menstruasi, nifas dan menyusui.”

Selain itu perempuan juga terdampak dari segi ekonomi karena perempuan memiliki peran dalam mengurus lahan pertanian. Baik sebagai buruh tani, maupun petani.

Dampak negatif ini semakin parah sebab minimnya pelibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan terkait Pembangunan proyek PLTU. Suara perempuan seringkali tidak terdengar dan terabaikan. Meskipun mereka adalah kelompok yang paling rentan akibat Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Indramayu ini.

“Jangankan perempuan Mbak, warga lokal saja tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan PLTU Indramayu ini.” Seloroh Ahmad Sayid Mukhlisin yang mewakili aktivis lingkungan pemerhati proyek PLTU Sumuradem Sukra Indramayu.

Menilik Fatwa KUPI

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai sebuah gerakan untuk mewujudkan visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dan kerja-kerja masyarakat muslim Indonesia, telah merumuskan dan menghasilkan pandangan keagamaan yang berbasis pengalaman khas perempuan.

Dalam kesempatan pertemuan bersama Jurnalis Warga Indramayu, saya menyampaikan tentang hasil Fatwa KUPI Pertama. Fatwa tentang alam dan lingkungan ini menurut saya relevan dengan situasi yang teman-teman hadapi di Kabupaten Indramayu.

Pada gelaran agenda KUPI I di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, tahun 2017 silam ada tiga pandangan keagamaan atau Fatwa KUPI yang telah dihasilkan. Di antaranya adalah tentang “Hukum Melakukan Perusakan Alam atas Nama Pembangunan.”

Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini:

Pertama, merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan kita jaga keseimbangan ekosistemnya.

Kedua, prinsip dasar ajaran Islam (al-kulliyyaat) selain melindungi agama (hifdhu ad-diin), jiwa (hifdhu an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘irdl), harta kekayaan (hifdh al-maal). Selain itu juga melindungi alam dan lingkungan hidup (hifdh al-bii’ah). Perlindungan terhadap alam dapat kita lakukan secara maksimal dengan:

(1). Pengaturan dengan tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullaah (wakil Allah) di muka bumi berkewajiban merawat dan menjaga alam dan keseimbangan ekosistem di muka bumi.

Karena fungsi kekhalifahan itu ada dua, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT (‘Ibaadatullaah) dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan di bumi (‘Imaarotul ardl). Dua-duanya kita orientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (mashaalihul ibaad) di dunia dan di akhirat.

(2). Mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqh lingkungan hidup (fiqh al-bii’ah) dan hidup yang sehat, bersih, dan menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan kehidupan keagamaan, baik dalam lingkup individu, komunitas, masyarakat, maupun negara.

Di antara praktik hidup yang penting kita biasakan sehari-hari adalah membuang sampah pada tempatnya. Mengelola sampah untuk hal-hal yang produktif. Menyayangi pepohonan, tanaman, menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya. Selalu menjaga kebersihan, hemat energi, menggunakan air secukupnya (tidak berlebihan). Tidak sembarang tebang pohon, tidak membakar hutan, dan tidak menggunakan pestisida dan bahan-bahan beracun.

Ketiga, Pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi proyek pembangunan yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan adalah:

(1). Negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan. Wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara, maupun terutama korporasi.

(2). Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam.

Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam.

Jurnalis Warga Bersuara

Melalui kegiatan ini, Sarifah Mudaim berharap ada publikasi terkait dampak operasional PLTU terhadap perempuan dan masyarakat yang terdampak dalam berbbagai format seperti karya jurnalis, konten di platform media sosial, artikel popular dan carousel.

“Jurnalis warga ini ke depan semoga akan lebih produktif membuat berita juga di Tempo Witness, dan media lainnya.” Ungkap Sarifah.

Selain itu, komunitas perempuan mampu terlibat aktif dalam advokasi dan forum diskusi. Kemudian ada rencana aksi bersama atau kolaborasi antar lembaga dan komunitas dalam melakukan advokasi hak ruang hidup yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Jadi, jurnalis warga sudah bergerak dan bersuara, saatnya kini kita memastikan ruang aman perempuan dan bagi warga Indramayu lainnya. Karena Bumi Wiralodra ini, adalah milik kita bersama. []

 

 

 

Tags: Bumi WiralodraIbu BumiJurnalis WargaPembangunan Strategis NasionalPLTU IndramayuRuang Aman Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Macam Harta Suami Istri

Next Post

Tubuh Perempuan di Perumahan Karang Wulan No. 14

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Akal Sehat
Publik

Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

22 Desember 2025
Ibu Pertiwi
Publik

Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

20 Desember 2025
Citizen Journalism
Publik

Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

5 Desember 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Next Post
Tubuh Perempuan

Tubuh Perempuan di Perumahan Karang Wulan No. 14

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0