Mubadalah.id – Salah satu prinsip relasi mubadalah adalah saling bersikap adil dan tidak saling menzhalimi sesama manusia, termasuk antara Muslim dan non-Muslim.
Prinsip ini merujuk pada ajaran dan teladan Nabi Muhammad Saw., bahwa sesama saudara harus saling menolong agar tidak ada yang dizhalimi dan tidak juga yang menzhalimi:
“Dari Anas bin Malik Ra., berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Tolonglah saudaramu, yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang dizhalimi. Tetapi, bagaimana menolong orang yang justru menzhalimi? Rasulullah Saw. menjawab, “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zhalim lagi).” (HR. Bukhari, hadits nomor 2484).
Teks hadits ini menganjurkan akhlak mubadalah Untuk saling menolong sesama saudara. Jika menggunakan konsep trilogi persaudaraan (ukhuwwah) yang ditawarkan oleh KH, Ahmad Shiddig, yaitu persaudaraan sesama Muslim (ukhuwwah Islamiyah), sesama bangsa (ukhuwwah wathaniyah), dan sesama manusia (ukhuwwah basyariyah) maka menolong non-Muslim agar tidak dizhalimi adalah bagian dari teladan dari teks hadits tersebut.
“Jadilah sebagai sesama hamba-hamba Allah yang saling bersaudara (satu sama lain),” tegas Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah hadits (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6133), di antaranya dengan “tidak saling menghasut dan mendengki.”
Persaudaraan, dengan merujuk pada trilogi tersebut, berlaku bagi sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H), seorang mufasir awal dalam sejarah Islam, mencatat kisah yang langsung Nabi Muhammad Saw contohkan.
Kisah
Dalam tafsirnya, Jami’ al-Bayan, ia meriwayatkan satu kisah tentang seorang Muslim bernama Thu’mah bin Abiraq Ra., berasal dari Madinah atau sahabat Anshar. Ia mencuri baju besi (perisai perang) dari rumah pamannya. Baju besi itu merupakan titipan seseorang untuk dijaga oleh pamannya.
Ketika sang paman merasa kehilangan, beberapa orang mencurigai gelagat Thu’mah bin Abirag Ra. Ketika merasa dicurigai, ia pindahkan baju besi tersebut secara sembunyisembunyi ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin.
Ia ingin membersihkan namanya dan membiarkan agar orang-orang menemukan baju besi tersebut, tidak padanya, tetapi pada si orang Yahudi.
Alkisah, karena bukti ada di rumah Zaid bin Samin, beberapa orang, terutama dari keluarga dekat Thu’mah bin Abiraq Ra., terbawa ikut menyalahkan dan mengutuk orang Yahudi tersebut. Thu’mah bin Abiraq Ra. sendiri ikut menuduh Zaid bin Samin sebagai pencurinya. Zaid bin Samin tentu tidak terima.
Ketika hal ini mereka sampaikan kepada Rasulullah Saw., tentu saja Zaid bin Samin ini menolak dengan tegas semua tuduhan kepadanya. Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw. agar mengadakan penyelidikan secara menyeluruh.
Setelah mengadakan investigasi secara cukup, Nabi membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu’mah bin Abiraq Ra. sebagai yang bersalah. Mengetahui keputusan ini, Thu’mah bin Abiraq Ra. memilih berlari keluar dari Madinah dan tidak kembali lagi. []