Mubadalah.id – Nasr Hamid Abu Zayd adalah seorang pemikir Muslim berdarah Mesir, penulis dan salah satu teolog liberal terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam. Abu Zayd yang terkenal dengan gagasan-gagasan liberalnya ini lahir di Quhafa, Provinsi Tanta, Mesir, pada 10 Juli 1943. Sejak usia 8 tahun, Abu Zayd telah menghafalkan 30 juz al-Qur’an.
Dia menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Kairo, mulai dari S1 sampai dengan S3. Selain itu, dia juga pernah mendapatkan beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institute of Midlle Eastern Studies of Pensylivania Philadelphia, Amerika Serikat.
Abu Zayd terkenal karena tafsir humanistiknya. Dia menantang pandangan umum tentang al-Qur’an, yang memicu banyak kontroversi dan perdebatan. Akibat gagasannya itu, dia menuai banyak kebencian. Bahkan jabatan profesornya pun tertolak oleh Universitas Kairo.
Karena merasa dia tidak lagi masyarakat Mesir terima, Abu Zayd pun terpaksa meninggalkan Mesir. Dia pergi ke Belanda, negara yang nantinya membesarkan namanya di dunia intelektual. Namun begitu, dia kemudian diam-diam kembali ke Mesir di mana dia akhirnya menutup usianya.
Membaca Status Perempuan dalam al-Qur’an
Untuk menilai pendekatan interpretatif Abu Zayd, ada baiknya kita menganalisis bagaimana ia menerapkannya pada pertanyaan-pertanyaan seperti apa yang al-Qur’an katakan tentang status perempuan.
Abu Zayd menegaskan bahwa untuk memahami posisi al-Qur’an kita perlu mempertimbangkan “status perempuan dan posisi mereka dalam masyarakat sebelum Islam. Bukan hanya membandingkan antara wacana al-Qur’an dan angan-angan kita tentang status perempuan.” Dia menganggap bahwa wacana al-Qur’an mengenai status perempuan muncul dalam lingkungan yang benar-benar patriarki.
Abu Zayd mengklaim bahwa wahyu Tuhan beradaptasi dengan cakrawala budaya dan pemahaman penerima wahyu. Dalam hal ini masyarakat Arab abad ke-7. Inilah yang menyebabkan wacana patriarki secara tidak langsung menyusup ke dalam wahyu Tuhan. Misalnya tentang masalah poligami.
Tentang Poligami
Abu Zayd menegaskan bahwa poligami, “adalah praktik yang populer dalam masyarakat sebelum Islam. Jadi merupakan kesalahan besar dan kesalahan akademis yang parah untuk menganggap poligami sebagai bagian dari wahyu Tuhan, [hanya] karena itu disebutkan oleh al-Qur’an.”
Selain itu, menurut Abu Zayd, secara sejarah poligami hanyalah solusi sementara untuk masalah sosial yang muncul setelah perang Uhud. Perang ini menyebabkan kesyahidan Muslim yang banyak dari mereka. Sementara sebagian dari mereka merupakan kepala keluarga—suami dan ayah. Kematian banyak Muslim tersebut mengakibatkan naiknya jumlah anak anak yatim dan janda. Inilah alasan mengapa al-Qur’an mengizinkan umat Islam saat itu untuk mempraktikkan poligami. Abu Zayd menulis:
“Ayat al-Qur’an yang dianggap menetapkan poligami pada dasarnya membahas masalah anak yatim, yang membutuhkan perlindungan dan hak asuh setelah kehilangan orang tua mereka dalam perang Uhud (3 H/625 M). Ketika umat Islam kalah telak dan 10% dari pasukannya terbunuh, meninggalkan anak-anak mereka. Konteks sejarah, serta konteks tekstual, mengungkapkan bahwa izin yang al-Qur’an berikan adalah menikahi ibu (janda) anak yatim atau anak perempuan yatim. Jika khawatir tidak dapat memberikan perlindungan dengan baik, terutama jika salah satu dari mereka mewarisi sejumlah harta.”
Abu Zayd menekankan bahwa al-Qur’an tidak menentang poligami dan tidak pula menjadikan poligami sebagai hukum. Melainkan, poligami hanyalah solusi praktis dari al-Qur’an untuk masalah historis saat itu, yakni masalah anak yatim. Oleh karena itu, seorang penafsir harus menafsirkan kembali hukum-hukum al-Qur’an tentang poligami dalam konteks saat ini.
“Dalam konteks sosial saat ini”, Abu Zayd menegaskan, “poligami merupakan penghinaan terhadap perempuan dan anak-anak yang lahir dalam keluarga.” Maka dari itu, kita harus menganggap poligami sebagai sesuatu yang terlarang untuk kita praktikkan dalam konteks saat ini.
Makna Qawwamūn
Abu Zayd menambahkan bahwa dalam konteks historis kemunculan al-Qur’an, laki-laki anggapannya sebagai “qawwamūn”. Secara harfiah kita terjemahkan sebagai wali bagi perempuan, karena laki-laki adalah penjamin utama pendapatan keluarga.
Allah menganggap sebagian orang lebih unggul tergantung pada posisi sosial-ekonomi dan kontribusi finansial mereka terhadap rumah tangga. Oleh karena itu, gagasan bahwa laki-laki adalah “qawwamūn” bagi perempuan (tersebutkan dalam An-Nisa’ ayat 34) tidak boleh kita pahami di luar konteks kemunculan al-Qur’an itu sendiri.
Abu Zayd berpendapat bahwa penggunaan kata ganti dalam surat An-Nisa’ ayat 34—قَوَّامُوْنَ —dapat merujuk kepada laki-laki maupun perempuan. Ayat tersebut—dan ayat-ayat berkaitan—tidak selalu merujuk pada superioritas inheren satu jenis kelamin atas yang lain. Tetapi lebih berdasarkan pada kualitas tertentu yang dapat kedua jenis kelamin miliki dalam konteks sosial-ekonomi yang berbeda.
Untuk memahami ayat tersebut dalam konteks saat ini, kita perlu beranjak dari apa yang ayat tersebut maksudkan bagi penerima wahyu langsung (atau apa yang Abu Zayd identifikasi sebagai ‘makna’ ayat tersebut). Ini membuka kemungkinan interpretasi baru bagi Abu Zayd bahwa “dalam struktur sosial kita hari ini, perempuan dapat dianggap sebagai qawwamūn.”
Masalah Warisan
Abu Zayd berpendapat bahwa metodologi serupa juga harus kita terapkan dalam kaitannya dengan masalah warisan. Baginya, meskipun al-Qur’an menetapkan bahwa perempuan harus menerima setengah bagian warisan daripada laki-laki. Tetapi jangan lupa bahwa hal ini diwahyukan pada saat perempuan sama sekali tidak memiliki hak waris.
Norma budaya masyarakat Arab pra-Islam tidak mengizinkan perempuan untuk menerima warisan, karena warisan adalah milik anak laki-laki tertua. Tetapi karena perempuan sekarang dianggap setara dengan laki-laki, mereka juga harus memiliki hak waris yang sama.
Olehnya, bagi Abu Zayd, rahasia di balik ayat al-Qur’an tentang warisan adalah terdapat wacana progresif yang ingin al-Qur’an capai secara perlahan. Al-Qur’an bergerak menuju peningkatan status perempuan dalam konteks budaya masyarakat Arab abad ke-7 yang sama sekali tidak memberikan jaminan hak apapun terhadap perempuan.
Kesimpulan
Kesimpulan yang Abu Zayd buat tentang isu-isu perempuan adalah bahwa posisi perempuan dapat “ditafsirkan ulang sesuai dengan apa yang terungkapkan melalui signifikansi historis dan kontekstualnya untuk mengungkap implikasinya dan, oleh karena itu, untuk membina prinsip dasar kesetaraan.”
Posisi perempuan yang terungkap dalam al-Qur’an, secara umum, relatif dan secara historis progresif. Kesalahpahaman beberapa konsep al-Qur’an yang berhubungan dengan status perempuan disebabkan oleh de-kontekstualisasi ayat-ayat perempuan yang dilakukan oleh para penafsir laki-laki.
Abu Zayd mengatakan bahwa “jika kita menyadari hal tersebut, kita berada dalam posisi yang lebih baik untuk menyatakan bahwa… kesetaraan dalam pernikahan adalah hal yang mungkin.”
Abu Zayd menyimpulkan bahwa jika para penafsir mampu memahami al-Qur’an melampaui makna literal ayat-ayatnya yang membahas hak-hak perempuan dan makna yang dipahami oleh penerima wahyu pertama (masyarakat Arab abad ke-7). Kemudian menafsirkan ayat-ayat tersebut dalam konteks sosial-historis, mereka akan mencapai pemahaman yang baik tentang kesetaraan gender. []