Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tafsir Gender Nasr Hamid Abu Zayd

Abu Zayd terkenal karena tafsir humanistiknya, yang menantang pandangan umum tentang al-Qur'an, sehingga memicu kontroversi dan perdebatan

Fadlan by Fadlan
24 Desember 2024
in Figur
A A
0
Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid Abu Zayd

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nasr Hamid Abu Zayd adalah seorang pemikir Muslim berdarah Mesir, penulis dan salah satu teolog liberal terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam. Abu Zayd yang terkenal dengan gagasan-gagasan liberalnya ini lahir di Quhafa, Provinsi Tanta, Mesir, pada 10 Juli 1943. Sejak usia 8 tahun, Abu Zayd telah menghafalkan 30 juz al-Qur’an.

Dia menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Kairo, mulai dari S1 sampai dengan S3. Selain itu, dia juga pernah mendapatkan beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institute of Midlle Eastern Studies of Pensylivania Philadelphia, Amerika Serikat.

Abu Zayd terkenal karena tafsir humanistiknya. Dia menantang pandangan umum tentang al-Qur’an, yang memicu banyak kontroversi dan perdebatan. Akibat gagasannya itu, dia menuai banyak kebencian. Bahkan jabatan profesornya pun tertolak oleh Universitas Kairo.

Karena merasa dia tidak lagi masyarakat Mesir terima, Abu Zayd pun terpaksa meninggalkan Mesir. Dia pergi ke Belanda, negara yang nantinya membesarkan namanya di dunia intelektual. Namun begitu, dia kemudian diam-diam kembali ke Mesir di mana dia akhirnya menutup usianya.

Membaca Status Perempuan dalam al-Qur’an

Untuk menilai pendekatan interpretatif Abu Zayd, ada baiknya kita menganalisis bagaimana ia menerapkannya pada pertanyaan-pertanyaan seperti apa yang al-Qur’an katakan tentang status perempuan.

Abu Zayd menegaskan bahwa untuk memahami posisi al-Qur’an kita perlu mempertimbangkan “status perempuan dan posisi mereka dalam masyarakat sebelum Islam. Bukan hanya membandingkan antara wacana al-Qur’an dan angan-angan kita tentang status perempuan.” Dia menganggap bahwa wacana al-Qur’an mengenai status perempuan muncul dalam lingkungan yang benar-benar patriarki.

Abu Zayd mengklaim bahwa wahyu Tuhan beradaptasi dengan cakrawala budaya dan pemahaman penerima wahyu. Dalam hal ini masyarakat Arab abad ke-7. Inilah yang menyebabkan wacana patriarki secara tidak langsung menyusup ke dalam wahyu Tuhan. Misalnya tentang masalah poligami.

Tentang Poligami

Abu Zayd menegaskan bahwa poligami, “adalah praktik yang populer dalam masyarakat sebelum Islam. Jadi merupakan kesalahan besar dan kesalahan akademis yang parah untuk menganggap poligami sebagai bagian dari wahyu Tuhan, [hanya] karena itu disebutkan oleh al-Qur’an.”

Selain itu, menurut Abu Zayd, secara sejarah poligami hanyalah solusi sementara untuk masalah sosial yang muncul setelah perang Uhud. Perang ini menyebabkan kesyahidan Muslim yang banyak dari mereka. Sementara sebagian dari mereka merupakan kepala keluarga—suami dan ayah. Kematian banyak Muslim tersebut mengakibatkan naiknya jumlah anak anak yatim dan janda. Inilah alasan mengapa al-Qur’an mengizinkan umat Islam saat itu untuk mempraktikkan poligami. Abu Zayd menulis:

“Ayat al-Qur’an yang dianggap menetapkan poligami pada dasarnya membahas masalah anak yatim, yang membutuhkan perlindungan dan hak asuh setelah kehilangan orang tua mereka dalam perang Uhud (3 H/625 M). Ketika umat Islam kalah telak dan 10% dari pasukannya terbunuh, meninggalkan anak-anak mereka. Konteks sejarah, serta konteks tekstual, mengungkapkan bahwa izin yang al-Qur’an berikan adalah menikahi ibu (janda) anak yatim atau anak perempuan yatim. Jika khawatir tidak dapat memberikan perlindungan dengan baik, terutama jika salah satu dari mereka mewarisi sejumlah harta.”

Abu Zayd menekankan bahwa al-Qur’an tidak menentang poligami dan tidak pula menjadikan poligami sebagai hukum. Melainkan, poligami hanyalah solusi praktis dari al-Qur’an untuk masalah historis saat itu, yakni masalah anak yatim. Oleh karena itu, seorang penafsir harus menafsirkan kembali hukum-hukum al-Qur’an tentang poligami dalam konteks saat ini.

“Dalam konteks sosial saat ini”, Abu Zayd menegaskan, “poligami merupakan penghinaan terhadap perempuan dan anak-anak yang lahir dalam keluarga.” Maka dari itu, kita harus menganggap poligami sebagai sesuatu yang terlarang untuk kita praktikkan dalam konteks saat ini.

Makna Qawwamūn

Abu Zayd menambahkan bahwa dalam konteks historis kemunculan al-Qur’an, laki-laki anggapannya sebagai “qawwamūn”. Secara harfiah kita terjemahkan sebagai wali bagi perempuan, karena laki-laki adalah penjamin utama pendapatan keluarga.

Allah menganggap sebagian orang lebih unggul tergantung pada posisi sosial-ekonomi dan kontribusi finansial mereka terhadap rumah tangga. Oleh karena itu, gagasan bahwa laki-laki adalah “qawwamūn” bagi perempuan (tersebutkan dalam An-Nisa’ ayat 34) tidak boleh kita pahami di luar konteks kemunculan al-Qur’an itu sendiri.

Abu Zayd berpendapat bahwa penggunaan kata ganti dalam surat An-Nisa’ ayat 34—قَوَّامُوْنَ —dapat merujuk kepada laki-laki maupun perempuan. Ayat tersebut—dan ayat-ayat berkaitan—tidak selalu merujuk pada superioritas inheren satu jenis kelamin atas yang lain. Tetapi lebih berdasarkan pada kualitas tertentu yang dapat kedua jenis kelamin miliki dalam konteks sosial-ekonomi yang berbeda.

Untuk memahami ayat tersebut dalam konteks saat ini, kita perlu beranjak dari apa yang ayat tersebut maksudkan bagi penerima wahyu langsung (atau apa yang Abu Zayd identifikasi sebagai ‘makna’ ayat tersebut). Ini membuka kemungkinan interpretasi baru bagi Abu Zayd bahwa “dalam struktur sosial kita hari ini, perempuan dapat dianggap sebagai qawwamūn.”

Masalah Warisan

Abu Zayd berpendapat bahwa metodologi serupa juga harus kita terapkan dalam kaitannya dengan masalah warisan. Baginya, meskipun al-Qur’an menetapkan bahwa perempuan harus menerima setengah bagian warisan daripada laki-laki. Tetapi jangan lupa bahwa hal ini diwahyukan pada saat perempuan sama sekali tidak memiliki hak waris.

Norma budaya masyarakat Arab pra-Islam tidak mengizinkan perempuan untuk menerima warisan, karena warisan adalah milik anak laki-laki tertua. Tetapi karena perempuan sekarang dianggap setara dengan laki-laki, mereka juga harus memiliki hak waris yang sama.

Olehnya, bagi Abu Zayd, rahasia di balik ayat al-Qur’an tentang warisan adalah terdapat wacana progresif yang ingin al-Qur’an capai secara perlahan. Al-Qur’an bergerak menuju peningkatan status perempuan dalam konteks budaya masyarakat Arab abad ke-7 yang sama sekali tidak memberikan jaminan hak apapun terhadap perempuan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang Abu Zayd buat tentang isu-isu perempuan adalah bahwa posisi perempuan dapat “ditafsirkan ulang sesuai dengan apa yang terungkapkan melalui signifikansi historis dan kontekstualnya untuk mengungkap implikasinya dan, oleh karena itu, untuk membina prinsip dasar kesetaraan.”

Posisi perempuan yang terungkap dalam al-Qur’an, secara umum, relatif dan secara historis progresif. Kesalahpahaman beberapa konsep al-Qur’an yang berhubungan dengan status perempuan disebabkan oleh de-kontekstualisasi ayat-ayat perempuan yang dilakukan oleh para penafsir laki-laki.

Abu Zayd mengatakan bahwa “jika kita menyadari hal tersebut, kita berada dalam posisi yang lebih baik untuk menyatakan bahwa… kesetaraan dalam pernikahan adalah hal yang mungkin.”

Abu Zayd menyimpulkan bahwa jika para penafsir mampu memahami al-Qur’an melampaui makna literal ayat-ayatnya yang membahas hak-hak perempuan dan makna yang dipahami oleh penerima wahyu pertama (masyarakat Arab abad ke-7). Kemudian menafsirkan ayat-ayat tersebut dalam konteks sosial-historis, mereka akan mencapai pemahaman yang baik tentang kesetaraan gender. []

Tags: islamNasr Hamid Abu ZaydPemikiran FilsafatsejarahTafsir Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Makhluk yang Lebih Rendah dari Laki-laki?

Next Post

Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

Fadlan

Fadlan

Saat ini bekerja serabutan sebagai freelance writer dan tutor private Bahasa Inggris

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Next Post
Rabi'ah Al-'Adawiyah

Sufi Perempuan: Rabi'ah Al-'Adawiyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0