• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Inklusif Hadis bagi Kerja Mubadalah

Dengan pendekatan ini, perempuan menjadi terlibat sebagai subjek dalam konsepsi Hadis sebagai sumber pengetahuan dan ajaran

Redaksi Redaksi
20/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Mubadalah

Hadis Mubadalah

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis sering kali didefinisikan sebagai ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang disahkan para ulama melalui penelitian sanad (jalur periwayatan) dan matan (isi kandungan).

Namun, dalam definisi kajian ilmu mushthalah al-hadits, yang kita sebut Hadis adalah segala perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad Saw.

Ketetapan ini, para ulama definisikan sebagai perkataan dan perbuatan para sahabat yang Nabi Muhammad Saw biarkan. Sehingga menganggapnya sebagai persetujuan beliau,

Jika merujuk pada kitab-kitab Hadis, misalnya Shahih al-Bukhari sebagai kitab yang kita akui paling valid, Hadis mengandung berbagai kisah tentang para sahabat dalam pergaulan mereka dengan Nabi Saw.

Kitab-kitab Hadis yang lain juga serupa, mengandung banyak kisah tentang para sahabat. Kisah-kisah para sahabat ini, dalam terminologi ilmu Hadis, bisa dikategorikan sebagai hadits taqriri yaitu sesuatu yang diucapkan atau dilakukan para sahabat pada masa Nabi Muhammad Saw, dan Nabi tidak melarangnya.

Jika fokusnya hanya pada Nabi Muhammad Saw., maka konsepsi Hadis hanya tentang laki-laki. Namun, dengan melihat definisi dari hadits taqriri ini, sesungguhnya konsepsi Hadis, dalam Islam, juga tentang kehidupan para sahabat perempuan.

Baca Juga:

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

Makna Wuquf di Arafah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Ini adalah pendekatan praktis dalam konsepsi makna Hadis dengan merujuk pada kitab-kitab Hadis langsung, terutama Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Dengan pendekatan ini, perempuan menjadi terlibat sebagai subjek dalam konsepsi Hadis sebagai sumber pengetahuan dan ajaran. Pendekatan ini sesungguhnya telah Imam Bukhari dan Imam Muslim lakukan dalam kitab mereka, tetapi tidak terlalu kentara.

Beberapa ulama lainnya, terutama pada masa kontemporer, melakukannya lebih eksplisit. Seperti Syekh al-Qannuji (w. 1307 H/1890 M) dalam koleksinya Husn al-Uswah bima Tsabata min Allahi wa Rasulihi fi al-Niswah.

Kemudian, ada Fathimah Umar Nasef dalam Huquq al-Marah wa Wajibatuha fi Dhau’i al-Kitab wa al-Sunnah (1989). Bahkan lebih jelas lagi dalam magnum opus Abu Syuqqah (w. 1995) yaitu Tahrir al-Marah ft Ashr al-Risalah: Dirasah ‘an al-Marah Jamiah li Nushush al-Qur’an wa Shahihay al-Bukhari wa Muslim (1990).

Abu Syuqqah menetapkan semua pengalaman sahabat perempuan pada masa Nabi Saw sebagai Hadis-Hadis praktikal (al-ahadits al-amaliyah al-tathbiqiyyah) dalam semua isu relasi kehidupan antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: HadisInklusifKerja Mubadalahmakna
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID