Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
7 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Praktik Perkawinan Anak

Praktik Perkawinan Anak

18
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaporkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 42.780 permohonan dispensasi perkawinan yang terdaftarkan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Jauh berkurang daripada tahun 2021 yang berjumlah 62.913 permohonan.

Meski belum ada data terbaru terkait jumlah pada tahun 2024, namun tidak salah jika kita berharap tren penurunan ini terus berlanjut. Penurunan jumlah ini tentu merupakan kabar baik bagi upaya pencegahan praktik perkawinan anak.

Namun demikian, perlu kiranya untuk mengingat kembali temuan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2018-2019. AIPJ2 mencatat lebih dari 95% praktik perkawinan anak perempuan terjadi tanpa adanya permohonan dispensasi perkawinan. Penurunan jumlah pendaftaran permohonan dispensasi perkawinan nampaknya tidak menjamin menurunnya praktik perkawinan anak.

Memang belum ada data terbaru terkait jumlah perkawinan yang kita lakukan tanpa penetapan dispensasi dari pengadilan. Namun fenomena perkawinan anak di bawah tangan patut kita curigai masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa perkawinan anak masih kita terima sebagai hal wajar dan normal di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia.

Maslahah Perempuan

Dengan memperhatikan penjelasan umum dalam undang-undang perkawinan, dapat kita pahami bahwa salah satu hal yang menyebabkan terlarangnya praktik perkawinan anak ialah demi mencegah terjadinya kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Hamil dan melahirkan kerap disebut sebagai jihadnya seorang wanita.

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak mencatat bahwa perkawinan anak-secara tidak langsung-mengakibatkan meningkatnya angka kematian Ibu. Perempuan yang hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun rentan mengalami komplikasi dan kerusakan organ reproduksi. Bayi yang terlahirkan juga berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari.

Meski anggapannya sebagai suatu bentuk Ibadah, bukan berarti manusia tidak boleh berikhtiar untuk mewujudkan kehamilan dan kelahiran yang lebih aman. Salah satu ikhtiar tersebut ialah dengan memastikan bahwa Ibu yang akan hamil dan melahirkan memang telah siap secara fisik maupun mental.

Mengingat segala resiko di atas, maka undang-undang perkawinan memberikan batasan umur minimal untuk seseorang dapat menikah. Tercapainya batas minimal umur tersebut kiranya dapat kita maknai sebagai kriteria minimal kesiapan diri seseorang untuk menikah. Dalam hal ini negara tengah berupaya menghasilkan satu kebijakan yang memberikan kemaslahatan bagi warga. Khususnya bagi perempuan dan anak.

Perlu pula rasanya untuk kita ingat bahwa kondisi perempuan-secara fisik maupun mental-hari ini mungkin sangatlah berbeda dengan kondisi perempuan di masa lalu. Pengetahuan yang terus berkembang telah memberikan banyak informasi baru seputar kesehatan reproduksi.

Oleh karenanya, tidak relevan rasanya jika perempuan yang mampu menikah, hamil dan melahirkan sebelum berusia 19 tahun di masa lalu. Kemudian kita perbandingkan atau bahkan kita samakan dengan perempuan di masa sekarang. Kondisi saat ini kiranya membutuhkan hukum yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di masa lalu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al amkinah wa al-ahwal wa al-‘adat).

Pergaulan Bebas

Jika kita tilik kembali, penyebab kehamilan dan kelahiran sejatinya adalah bertemunya sperma dan ovum melalui hubungan seksual di antara laki-laki dan perempuan. Sayang, saat ini secara nyata hubungan seksual tidak hanya dapat terjadi dalam suatu ikatan perkawinan.

Tidak jarang suatu permohonan dipensasi perkawinan justru pengajuannya karena mempelai perempuan-yang masih berusia anak-telah berhubungan seksual dengan lawan jenis dan bahkan telah dalam kondisi hamil.

Pergaulan yang terlalu bebas, beresiko dan tanpa batas di antara anak nampak kian massif terjadi. Di mana serasa telah kita terima sebagai suatu praktik yang normal di tengah-tengah masyarakat. Tidak jarang hubungan pacaran di antara anak berisikan hubungan layaknya mereka yang telah menikah. Bahkan lebih vulgar dan berbahaya.

Hasto Wardoyo selaku kepala BKKBN pada Agustus 2024 lalu menyatakan lebih dari 50% perempuan dan 70% laki-laki melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Padahal data menunjukkan bahwa usia rata-rata pernikahan adalah 22 tahun. Artinya hubungan seksual tersebut mereka lakukan dalam kondisi tidak terikat perkawinan

Melalui media sosial kita dapat dengan mudah menonton pernyataan orang yang dengan bangga mengumbar mereka pernah “tidur” dengan lebih dari satu orang laki-laki/perempuan tanpa ikatan perkawinan. Tidak jarang mereka justru menjadi idola di tengah masyarakat, termasuk idola anak dan remaja. Perilaku ataupun pengakuan-pengakuan tersebut saat ini menjadi konten yang dapat diakses dengan mudah dan kemudian dipraktikan oleh anak.

Menaikkan batas usia perkawinan dan mempersulit terjadinya perkawinan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya cara mencegah kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Tanpa melalui perkawinan pun tidak sedikit anak yang melakukan hubungan seksual dan berujung menjadi Ibu di usia anak. Karenanya, selain membatasi perkawinan anak, perlu pula upaya untuk mengatasi fenomena pergaulan beresiko di antara anak.

Alat Kontrasepsi

Membagikan alat kontrasepsi kepada anak tentu merupakan satu solusi yang mungkin akan sangat efektif untuk mencegah kehamilan. Namun hal ini akan bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta nilai agama yang masyarakat yakini. Terlebih jika pembagian alat kontrasepsi tersebut kita yakini justru mempermudah terjadinya perzinahan yang kita pandang sebagai mafsadat dalam hukum islam.

Suatu mafsadat tidak seharusnya kita hentikan melalui mafsadat lainnya (ad-dharar la yuzal bidharar). Upaya mencegah mafsadat berupa kehamilan pada anak tidak berarti membiarkan terjadinya mafsadat lain. Yakni berupa perzinahan hanya dikarenakan persetubuhan di dalamnya menggunakan alat kontrasepsi dan bebas dari resiko kehamilan.

Sebaliknya, penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan anak yang memang telah terlanjur diberikan dispensasi untuk menikah-setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat di pengadilan-dapat dianggap menjadi suatu bentuk keharusan. Hal ini demi menghindari kehamilan yang beresiko bagi kondisi kesehatan mempelai perempuan dan juga anak.

Jika perkawinan anak tidak lagi dapat kita hindari, maka setidaknya kehamilan di dalamnya harus dicegah sedemikian rupa. Sebagaimana kaidah fikih bahwa suatu mafsadat (kehamilan beresiko tinggi) harus kita cegah sebisa mungkin (ad-dharar yudfa’u bi qadri al-imkan).

Tantangan Ke Depan

Maraknya konten-konten seksual yang menstimulasi lestarinya pergaulan beresiko di kalangan anak akan menjadi satu ganjalan besar dalam upaya pencegahan kehamilan di usia anak. Jangan sampai negara melalui berbagai kebijakannya sibuk mencegah perkawinan anak, namun justru abai terhadap praktik perzinahan oleh anak, keduanya perlu kita cegah bersama.

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Anak perlu kita jelaskan bahwa perilaku seksualnya dapat mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi negatif yang tidak dapat kita hindari. Negara melalui berbagai lembaganya-seperti sekolah-perlu untuk memaksa anak sibuk dengan hal-hal positif sehingga Ia tidak mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan zina. []

Tags: Dispensasi PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaspacaranPergaulan BeresikoPraktik Perkawinan Anakremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaat Pernikahan Harus Dirasakan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Kepuasan Hubungan Seksual bagi Pasangan Suami Istri

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nyai Fadilah Munawwaroh
Aktual

Nyai Fadilah Munawwaroh: Anak Kecil Butuh Teladan, Remaja Butuh Teman

11 Mei 2026
Remaja Bermain
Pernak-pernik

Benarkah Bermain Masih Penting bagi Perkembangan Anak Remaja?

26 April 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Gadis Remaja
Pernak-pernik

Lima Hal Penting yang Harus Diketahui Gadis Remaja tentang Kesehatan Reproduksi

2 April 2026
Kehamilan Remaja
Pernak-pernik

Jangan Sepelekan: Risiko Kehamilan dan Seks Tidak Aman pada Remaja Perempuan

2 April 2026
Remaja Perempuan
Pernak-pernik

Jangan Hadapi Sendiri: Pentingnya Ruang Aman bagi Remaja Perempuan

1 April 2026
Next Post
Kepuasan Hubungan Seksual

Kepuasan Hubungan Seksual bagi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0