Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Althusser, Seorang Filsuf Marxis yang Membunuh Isterinya

Gerakan feiminis mengajak untuk meneropong pembunuhan para lelaki yang berpola itu dengan lensa politik dan gender, bukan sekadar psikologi.

Miftahul Huda Miftahul Huda
17 Maret 2025
in Buku
0
Althusser

Althusser

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Institusi-institusi yang berada di bawah kontrol negara (seperti institusi pendidikan, keluarga, dan keagamaan) menjadi piranti untuk mendiseminasikan ideologi. Secara konseptual, beragam institusi itu menjadi aparatus ideologi negara yang berfungsi untuk mengontrol kelas sosial dan menggembleng hegemoni kelas penguasa. Konsep terkenal ini, aparatus ideologi negara, tercetuskan oleh Louis Althusser, seorang filsuf Marxis abad keduapuluh.

Di balik kecanggihan pemikiran sang Filsuf marxis itu terselip maskulinitas kompleks dalam kehidupannya, khususnya dalam rumah tangganya. Francis Dupuis-Déri, melalui bukunya berjudul Althusser assassin : La banalité du mâle, yang dialihbahasakan oleh Rio Johan dan terbit di Marjin Kiri dengan judul Althusser Pembunuh: Banalitas Kejantanan (2025), mengungkap sisi lain sang filsuf. Buku setipis 82 halaman ini menguliti Althusser sebagai seorang pembunuh istrinya sendiri, Hélène Rytmann.

Analisis Dupuis-Déri beroperasi di tiga ranah. Yakni tulisan-tulisan Althusser pasca pembunuhan, solidaritas maskulin, dan sikap kerabat dekat filsuf atas pembunuhan itu—termasuk para feminis.

Analisis Dupuis-Déri mengarah pada konsep Althusser sendiri, bahwa patriarki menjadi aparatus ideologi negara yang membiaskan pelaku pembunuhan menjadi korban atas sikap perempuan yang berusaha meninggalkan pasangannya. Dan korban sesungguhnya, Hélène Rytmann, seperti kata Dupuis-Déri, mati dua kali: yang pertama dengan tangan suaminya dan yang kedua dengan menghilangkan Hélène dari perbincangan publik.

Hélène Rytmann, Sosiolog dan Revolusioner Prancis yang Dibunuh Suaminya

Hélène berkontribusi besar terhadap perjuangan revolusioner Prancis melawan Nazi di bawah bendera Partai Komunis Prancis. Ia berpartisipasi dalam penelitian sosiologi mengenai kerja dan menulis artikel di jurnal Esprit dengan menggunakan nama penanya selama era Perlawanan: Hélène Legotien.

Selebihnya, informasi tentang Hélène selalu tentang ia terbunuh oleh Althusser, yakni dengan mengisi seluruh ruang publik dengan diri Althusser. Sehingga seluruh pencarian tentangnya selalu mengarah ke Althusser.
Di atas ranjang tidur dan saat terlelap, suaminya membunuh Hélèn dengan cara dicekik lehernya pada 1980.

Sepintas setelah pemebunuhan itu, Althusser langsung mendapatkan dukungan dari manajemen École Normale Supérieure (ENS), para dokter, teman-teman, dan murid-muridnya. Mereka membentuk pagar pertahanan untuk sang filsuf.

Althusser pun tidak kepolisian tahan, melainkan langsung dilarikan ke rumah sakit jiwa. Manuver ini disetir oleh, dalam bahasa Dupuis-Déri, solidaritas maskulin dengan menerapkan pasal 64 Hukum Pidana Prancis untuk menghindari penjara.

Tindak pembunuhan Althusser mengalami psikologisasi, yang meletakkan pembunuhnya sebagai korban. Tesis ini termanifestasi di dalam tulisan otobiografi Althusser sepanjang 576 halaman dan wacana media yang berkerumun di disiplin posikologi.

Fenomena Psikologisasi

Dupuis-Déri, menyitir dari studi Mélissa Blais, mencontohkan melalui fenomena psikologisasi “penembak gila”. Dalam analisisnya, psikolog dan psikiater yang belum pernah bertemu langsung dengan pembunuh atau memeriksa catatan medisnya berpotensi mengubah “penembak gila” menjadi korban yang tak berdaya. Bukan kriminal atau penjahat.

Itu yang terjadi pada kasus Althusser, di mana wacana media berkerumun pada “kegilaan” Althusser yang mengidap kecemasan akut hingga mengarahkannya pada tindakan pembunuhan. Konsekuensi dari psikologisasi ini adalah mengeliminasi pisau analisis disiplin ilmu lainnya, terutama analisis politik dan feminis. Alhasil, Althusser kita lihat sebagai sosok laki-laki yang mengalami kecemasan kehilangan akut (castration anxiety), tidak berdaya, melankolia, dan mengalami kesengsaraan mental sepanjang hidupnya.

Dari psikologisasi ini, Althusser mengais dua keuntungan, yakni ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan menganggapnya sebagai korban oleh publik (dekriminalisasi). Sementara Hélène, kematiannya hilang dari perbincangan publik meski tulang laringnya patah. Dia adalah sosok yang berupaya meninggalkan Althusser hingga menyebabkan kesengsaraan hidup Althusser.

Femisida: Konteks Sosial-Politik di Prancis saat itu

Kejahatan nafsu, dalam bahasa Inggris terkenal crime of passion atau bahasa Prancis kita kenal crime passionnele, mengacu kepada kekerasan atau kejahatan, terutama pembunuhan, yang terdorong oleh hawa nafsu. Pelaku kejahatan semacam itu biasanya terdorong oleh kemarahan atau kecemburuan. Bukan kejahatan yang terencana sehingga dapat meringankan hukuman ketika berhasil terbukti.

Femicide dalam bahasa Prancis, atau femisida, digunakan untuk mendeskripsikan crime of passion sejak 2019. Para wartawan sering menggunakan istilah kejahatan nafsu dengan penalaran psikologis ketika mendeskripsikan pembunuhan yang pelakunya kelas menengah dan kulit putih. Dalam satu dekade (1970an), feminis Prancis menggalang dukungan untuk melawan tindak kekerasan laki-laki terhadap perempuan yang berpola tersebut (femisida).

Gerakan feiminis mengajak untuk meneropong pembunuhan para lelaki yang berpola itu dengan lensa politik dan gender, bukan sekadar psikologi. Pada 1977, tiga tahun sebelum pembunuhan Hélène, jurnal Question feministe yang Simon de Beauvoir pelopori memeringatkan bahwa kekerasan laki-laki terhadap perempuan sering terjadi di dalam konteks hubungan pasangan.

Hari pasca pencekikan Hélène, terjadi pembelahan sikap di kalangan gerakan sosial, terutama gerakan kiri. Bagi gerakan feminis, tindakan Althusser adalah kekerasan yang tidak dapat kita tolerir. Oleh karenanya, pandangan sosiologi dan politik itu signifikan untuk mengkritisi otobiografi Althusser yang meletakkan diri sebagai korban dari penyataan Hélène yang ingin berpisah dengannya.

Refleksi

Sementara itu, New Left Review, jurnal asal Inggris yang mengkaji gerakan kiri, justru memisahkan tragedi pembunuhan itu sebagai masalah internal keluarga. Bahkan beberapa feminis mendedikasikan karyanya untuk Althusser, seperti Judith Butler, Noela Davis, dan Hasana Sharp.

Dukungan dari para lelaki tersohor juga mengalir deras. Bernard-Henri Lévy, yang mendaulat diri sebagai pembela hak asasi manusia dan negara tertindas, juga membela Althusser secara terbuka. Jean Guitton, guru Althusser, rela menyela acara TV untuk memuji kecermelangan pemikiran Althusser dan hati emas yang ia miliki.

Dupuis-Déri merujuk Julie Lefbvre dan Léveillé, mengurai alasan yang sering laki-laki guna ketika melakukan pembunuhan domestik. Yakni ketidakmampuan dalam menerima perpisahan. Perasaan ini juga yang terungkap oleh Althusser di dalam otobiografinya.

Sayangnya, penjelasan psikologis membebaskannya dari segala jerat hukum. Sialnya, argumen main-main semacam itu di dalam otobiografinya menjadi gelembung wacana yang ter-amini oleh pemikir besar dan para tersohor.

Dalam pungkasan buku ini, kita diajak berefleksi apakah perlu memisahkan penulis dari karyanya. Dupuis-Déri mengakui bahwa Althusser memang sosok yang berpengaruh di dalam pemikiran marxis. Akan tetapi, ia enggan memahami lebih dalam soal Althusser kecuali akar kejahatan yang ia lakukan. Sikap ini semata untuk penghormatan terhadap para korban kekerasan dan menolak kekebalan yang menguntungkan para pelaku kekerasan. []

Tags: AlthusserFemisidaFilsafat PrancisFilsuf BaratMarxismeSejarah Dunia
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID