• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Hijab mengandung makna saling menghormati dan berkeadilan gender, namun patriarki membuatnya timpang gender.

Miftahul Huda Miftahul Huda
26/09/2020
in Personal, Rekomendasi
0
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan memiliki aturan berpakaian yang lebih rumit dibanding laki-laki, setidaknya pada masa awal-awal Islam. Perempuan menggunakan kain lebih banyak untuk menutupi bagian-bagian tubuhnya kecuali mata. Menurut Quraish Shihab, dalam Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah (2018)—ia mengutip Murthadha Muthahari—bahwa itu bukan monopoli masyarakat Arab dan bukan dari budaya mereka.

Pakaian penutup seluruh tubuh perempuan sudah dikenal di kalangan bangsa kuno dan lebih lekat dengan orang Sassan Iran. Bahkan ada yang menyatakan orang Arab mengikuti agama Zardasyt yang menilai perempuan bukan makhluk suci, sehingga harus menutup hidung dan mulut agar napas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.

Masih menurut Shihab, bangsa Arab juga meniru masyarakat Byzantium yang memingit perempuan di rumah. Bagian ini bersumber dari bangsa Yunani Kuno yang membagi rumah mereka menjadi dua bagian: laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki tempat yang berdiri sendiri.

Sedangkan menurut Etin Anwar, dalam Jati-Diri Perempuan dalam Islam (2017), makna lain hijab adalah pemingitan, dan itu juga menjadi fakta sosial. Menurutnya, hijab lebih mengarah pada makna dimensi ruang, yaitu pembatasan antara ruang privat-publik, terang-gelap, beriman-kafir, aristokrasi-rakyat jelata. Tapi hijab juga merujuk pada pakaian muslimah, dan ini yang menjadi tafsir mainstream dari surat al-Ahzab [33]:53 dewasa ini.

Sebenarnya ada dua makna hijab dalam ayat tersebut, yaitu hijab sebagai tirai pemisah antara laki-laki dan perempuan yang tidak dalam hubungan perkawinan atau sedarah ketika berkomunikasi. Sedangkan makna yang kedua mengacu pada istilah min wara hijab, yang ditafsirkan sebagai perintah kepada perempuan untuk mengenakan hijab. Pada makna kedua, hijab dipandang identik dengan ajaran Islam, dan bagi perempuan yang memakainya dianggap mematuhi aturan Tuhan.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Sedangkan kisah yang melatarbelakangi turunnya surat al-Ahzab [33]:53 antara lain, pertama, Umar bin Khattab mendesak Nabi untuk memerintahkan istri-istrinya menjulurkan jilbab atau memisahkan mereka dari para tamu, sehingga kehormatan mereka tidak terganggu oleh para tamu. Ada juga yang mengisahkan bahwa Nabi mengesahkan hijab setelah tangan A’isyah secara tak sengaja bersentuhan dengan tangan salah satu sahabat saat makan bersama.

Kisah yang terakhir adalah berkaitan dengan pengenalan gagasan privasi sebagai bagian integral dalam kehidupan berumah tangga dan urusan publik. Adalah untuk mengatur etiket tuan rumah dan hak-hak sahabat atau tamu di dalam rumah tangga Nabi. Ini berkaitan dengan arsitektur rumah Nabi yang menyatu dengan masjid, sehingga terbuka untuk diakses oleh publik. Maka, sekat atau tirai diperintahkan untuk dipasang sebagai pembatas antar-ruang untuk menjaga privasi keluarga Nabi (Anwar, 2017).

Berdasarkan beberapa kisah di atas, perintah hijab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga dikembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan.

Namun kita juga perlu memahami bahwa nilai kesetaraan yang terkandung dalam ayat tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan secara ideal. Sebaliknya, ayat tersebut berpotensi menjadi alat untuk memingit perempuan dengan maksud mengalienasikannya dari ruang publik. Sebagaimana masa awal Islam, perempuan sangat jarang beraktivitas di ruang publik.

Alasannya, menurut Anwar, adalah—selain tempat tinggal istri-istri Nabi yang berdekatan dengan masjid—situasi politik dan sosial di Madinah saat itu tidak sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Tanpa memandang status sosial perempuan, laki-laki sering malakukan ta’arrud—kekerasan di zaman pra Islam, yaitu mencegat perempuan di jalan-jalan untuk mengajaknya berbuat zina—dan mempermalukannya. Ini menjadi alasan yang seolah-olah “rasional” kenapa perempuan dipingit.

Khalil Abdul Karim, dalam Relasi Gender pada Masa Muhammad & Khulafaurrasyidin (2007), memberi contoh peristiwa perendahan perempuan tersebut; yaitu ketika seorang perempuan hendak melaksanakan salat subuh, ia dihadang seorang lelaki yang hendak memperkosanya. Kemudian perempuan tersebut berlari meminta tolong hingga bertemu segerombolan orang. Akhirnya perempuan itu ditemui oleh Nabi, dan lelaki yang meresahkannya dirajam.

Menurut Karim, tidak ada halangan apapun bagi lelaki yang hendak melakukan perkosaan terhadap perempuan, sekalipun di tempat suci. Dan ini juga, menurut Anwar, yang menjadi alasan Nabi menerima saran Umar untuk memingit istri-istrinya.

Namun, pemingitan telah menjelma lembaga yang berfungsi untuk mengontrol perempuan. Pada saat yang bersamaan laki-laki merasa aman karena tidak ada perempuan yang menjadi sumber godaan mereka. Oleh karenanya, laki-laki menganggap pemingitan sebagai langkah yang saling menguntungkan.

Itulah mengapa perempuan luput dari pandangan publik selama berabad-abad. Perempuan dikeluarkan dari dunia dan masyarakat, tidak memiliki akses terhadap perkembangan intelektual, agama, sosial, ekonomi. Perempuan dialienasi dari potensi mereka untuk menjadi makhluk sosial dan otonom. []

Tags: GenderHijabislamnabi
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Ancaman Intoleransi

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Hidup Tanpa Nikah

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

5 Juli 2025
Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID