Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Hijab mengandung makna saling menghormati dan berkeadilan gender, namun patriarki membuatnya timpang gender.

Miftahul Huda Miftahul Huda
26 September 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan memiliki aturan berpakaian yang lebih rumit dibanding laki-laki, setidaknya pada masa awal-awal Islam. Perempuan menggunakan kain lebih banyak untuk menutupi bagian-bagian tubuhnya kecuali mata. Menurut Quraish Shihab, dalam Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah (2018)—ia mengutip Murthadha Muthahari—bahwa itu bukan monopoli masyarakat Arab dan bukan dari budaya mereka.

Pakaian penutup seluruh tubuh perempuan sudah dikenal di kalangan bangsa kuno dan lebih lekat dengan orang Sassan Iran. Bahkan ada yang menyatakan orang Arab mengikuti agama Zardasyt yang menilai perempuan bukan makhluk suci, sehingga harus menutup hidung dan mulut agar napas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.

Masih menurut Shihab, bangsa Arab juga meniru masyarakat Byzantium yang memingit perempuan di rumah. Bagian ini bersumber dari bangsa Yunani Kuno yang membagi rumah mereka menjadi dua bagian: laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki tempat yang berdiri sendiri.

Sedangkan menurut Etin Anwar, dalam Jati-Diri Perempuan dalam Islam (2017), makna lain hijab adalah pemingitan, dan itu juga menjadi fakta sosial. Menurutnya, hijab lebih mengarah pada makna dimensi ruang, yaitu pembatasan antara ruang privat-publik, terang-gelap, beriman-kafir, aristokrasi-rakyat jelata. Tapi hijab juga merujuk pada pakaian muslimah, dan ini yang menjadi tafsir mainstream dari surat al-Ahzab [33]:53 dewasa ini.

Sebenarnya ada dua makna hijab dalam ayat tersebut, yaitu hijab sebagai tirai pemisah antara laki-laki dan perempuan yang tidak dalam hubungan perkawinan atau sedarah ketika berkomunikasi. Sedangkan makna yang kedua mengacu pada istilah min wara hijab, yang ditafsirkan sebagai perintah kepada perempuan untuk mengenakan hijab. Pada makna kedua, hijab dipandang identik dengan ajaran Islam, dan bagi perempuan yang memakainya dianggap mematuhi aturan Tuhan.

Sedangkan kisah yang melatarbelakangi turunnya surat al-Ahzab [33]:53 antara lain, pertama, Umar bin Khattab mendesak Nabi untuk memerintahkan istri-istrinya menjulurkan jilbab atau memisahkan mereka dari para tamu, sehingga kehormatan mereka tidak terganggu oleh para tamu. Ada juga yang mengisahkan bahwa Nabi mengesahkan hijab setelah tangan A’isyah secara tak sengaja bersentuhan dengan tangan salah satu sahabat saat makan bersama.

Kisah yang terakhir adalah berkaitan dengan pengenalan gagasan privasi sebagai bagian integral dalam kehidupan berumah tangga dan urusan publik. Adalah untuk mengatur etiket tuan rumah dan hak-hak sahabat atau tamu di dalam rumah tangga Nabi. Ini berkaitan dengan arsitektur rumah Nabi yang menyatu dengan masjid, sehingga terbuka untuk diakses oleh publik. Maka, sekat atau tirai diperintahkan untuk dipasang sebagai pembatas antar-ruang untuk menjaga privasi keluarga Nabi (Anwar, 2017).

Berdasarkan beberapa kisah di atas, perintah hijab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga dikembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan.

Namun kita juga perlu memahami bahwa nilai kesetaraan yang terkandung dalam ayat tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan secara ideal. Sebaliknya, ayat tersebut berpotensi menjadi alat untuk memingit perempuan dengan maksud mengalienasikannya dari ruang publik. Sebagaimana masa awal Islam, perempuan sangat jarang beraktivitas di ruang publik.

Alasannya, menurut Anwar, adalah—selain tempat tinggal istri-istri Nabi yang berdekatan dengan masjid—situasi politik dan sosial di Madinah saat itu tidak sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Tanpa memandang status sosial perempuan, laki-laki sering malakukan ta’arrud—kekerasan di zaman pra Islam, yaitu mencegat perempuan di jalan-jalan untuk mengajaknya berbuat zina—dan mempermalukannya. Ini menjadi alasan yang seolah-olah “rasional” kenapa perempuan dipingit.

Khalil Abdul Karim, dalam Relasi Gender pada Masa Muhammad & Khulafaurrasyidin (2007), memberi contoh peristiwa perendahan perempuan tersebut; yaitu ketika seorang perempuan hendak melaksanakan salat subuh, ia dihadang seorang lelaki yang hendak memperkosanya. Kemudian perempuan tersebut berlari meminta tolong hingga bertemu segerombolan orang. Akhirnya perempuan itu ditemui oleh Nabi, dan lelaki yang meresahkannya dirajam.

Menurut Karim, tidak ada halangan apapun bagi lelaki yang hendak melakukan perkosaan terhadap perempuan, sekalipun di tempat suci. Dan ini juga, menurut Anwar, yang menjadi alasan Nabi menerima saran Umar untuk memingit istri-istrinya.

Namun, pemingitan telah menjelma lembaga yang berfungsi untuk mengontrol perempuan. Pada saat yang bersamaan laki-laki merasa aman karena tidak ada perempuan yang menjadi sumber godaan mereka. Oleh karenanya, laki-laki menganggap pemingitan sebagai langkah yang saling menguntungkan.

Itulah mengapa perempuan luput dari pandangan publik selama berabad-abad. Perempuan dikeluarkan dari dunia dan masyarakat, tidak memiliki akses terhadap perkembangan intelektual, agama, sosial, ekonomi. Perempuan dialienasi dari potensi mereka untuk menjadi makhluk sosial dan otonom. []

Tags: GenderHijabislamnabi
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID