• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Hari ini kita bisa dengan mudah menyaksikan perempuan-perempuan yang pintar, cerdas, dan bijak, tampil memimpin sebagai politisi, pebisnis, pendidik, dokter, atau profesional di banyak bidang lainnya.

Redaksi Redaksi
08/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kodrat Perempuan

Kodrat Perempuan

818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa yang dulu dianggap sebagai kodrat perempuan, kini sebagian besar telah terbantahkan secara empirik. Fakta-fakta sosial menunjukkan bahwa sifat-sifat dasar yang selama ini kita yakini melekat pada perempuan atau laki-laki. Terutama yang terkait dengan peran sosial, ternyata tidak seperti yang diasumsikan.

Perbedaan itu sejatinya dibentuk oleh konstruksi sosial, bersifat relatif, dapat berubah, bahkan bisa saling dipertukarkan.

Karena itu, hari ini kita bisa dengan mudah menyaksikan perempuan-perempuan yang pintar, cerdas, dan bijak, tampil memimpin sebagai politisi, pebisnis, pendidik, dokter, atau profesional di banyak bidang lainnya.

Realitas ini, suka atau tidak suka, memaksa banyak kalangan dari berbagai disiplin ilmu untuk meninjau ulang pandangan mereka tentang kodrat perempuan. Khususnya dalam relasinya dengan laki-laki. Termasuk para ulama dan cendekiawan Islam dalam kajian fikih.

Sebab fakta sosial ini tak dapat, bahkan tak seharusnya, kita nafikan. Apalagi ketika kita membicarakan kembali persoalan-persoalan keagamaan yang berkaitan dengan pola hubungan laki-laki dan perempuan.

Lebih dari itu, pembedaan peran sosial perempuan yang terbangun atas dasar perbedaan biologis seringkali melahirkan praktik-praktik yang menzalimi perempuan. Ini jelas bertentangan dengan misi utama Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemaslahatan.

Baca Juga:

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah mengingatkan bahwa segala bentuk kezaliman (zhulm) dan kerusakan (dharar) sekecil apa pun harus dihentikan dan dihapuskan.

Pembatasan aktivitas perempuan yang dahulu kerap dengan alasan melindungi, justru menjerumuskan pada ketidakmandirian dan ketergantungan yang merendahkan martabat perempuan. Bahkan, seringkali menempatkan mereka sebagai korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun sosial.

Karena itu, rezim sosial yang otoriter dan menindas, dalam bentuk apa pun, patut kita lawan dan hentikan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:

“Sebaik-baik jihad adalah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim” (afdhal al-jihad qawl al-haqq ‘inda sultan ja’ir). Termasuk terhadap rezim sosial yang mengekang kebebasan dan keadilan bagi perempuan. []

Tags: kodratmeruntuhkanmitosperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID