• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Adab Berhubungan Seksual

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25/06/2019
in Aktual
0
Adab Berhubungan Seksual

Sarah Marsso pada acara workshop "Building Egalitarian Ethics and Jurisprudence of Muslim Marriages", 23-25 Juni 2019, Kuala Lumpur Malaysia.

32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah adab berhubungan seksual. Musawah, sebuah gerakan internasional untuk keadilan hukum keluarga muslim mengadakan workshop perumusan etika egaliter hukum keluarga muslim, 23-25 Juni 2019, di Kuala Lumpur Malaysia.

Workshop ini melibatkan 24 orang aktivis, peneliti, dan akademisi yang memiliki perhatian terhadap keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dari berbagai belahan dunia.  Salah satunya adalah Sarah Marsso aktivis Muslimah dari Prancis.

Dipanel bersama Ziba Mir-Hosseini, seorang profesor hukum Islam dan gender dari Universitas London-Inggris, pada hari kedua,  Sarah menekankan pentingnya etika dan spiritualitas Islam dalam hubungan seksual suami dan istri.

Sarah mengawali presentasinya dengan refleksi, bahwa selama ini, hubungan seksual dipahami sebagai kewajiban istri yang menjadi konsep taat pada suami, yang jika tidak dilakukan, istri dianggap nusyuz, lalu boleh dihukum dan dipukul, bahkan dilaknat malaikat. “Pemahaman inilah yang mendasari banyak pandangan mengenai kebolehan seorang istri dipaksa berhubungan seks oleh suaminya (marital rape)”, kata Sarah.

Dalam refleksinya, Sarah bertanya; Bisakah kita membicarakan hubungan seksual pasutri sebagai implikasi etikal dan spiritual dari konsep bahwa pernikahan itu ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan) yang harus dijaga kedua belah pihak?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

Baca Juga:

Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw

Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

Tentu saja jawabanya bisa, kata Sarah. Bahkan, al-Qur’an memiliki konsep-konsep kunci yang seharusnya menjadi pondasi spritual dan etis bagi hubungan seksual pasutri.  Seperti konsep ihsan (baik),  ma’ruf (baik), taradi (saling memberi kenyamanan), fadl (kemuliaan),  sakinah (kebahagiaan),  mawaddah (cinta), rahmah (kasih),  dan yang lain. Semua konsep ini ditegaskan al-Quran untuk relasi suami dan istri.

Dengan perspektif mubadalah atau kealingan,  semua konsep kunci tersebut berlaku untuk dan dilakukan oleh kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Artinya, semua praktik pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, juga laki-laki, bertentangan dengan ajaran-ajaran inti al-Qura’an.

Sarah kemudian menegaskan bahwa masyarakat muslim kontemporer seharusnya mendasarkan pandangan dan praktik hububgan seksual mereka, tidak hanya sebagai sesuatu yang berdimensi spiritual, atau bernilai ibadah, tetapi juga etis, dimana seseorang tidak boleh memaksa dan menyakiti, tetapi saling menerima dan memberi kenikmatan serta kebahagiaan.

Demikian penjelasan terkait adab berhubungan seksual. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Zakat Perempuan Korban Kekerasan

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

20 Maret 2023
Aman Indonesia

AMAN Indonesia Terpilih sebagai Inisiator Program Berkelanjutan pada RAN PE Awards 2023

15 Maret 2023
P2GP haram

Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

9 Maret 2023
sampah

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

9 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist