• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Adab Berhubungan Seksual

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25/06/2019
in Aktual
0
Adab Berhubungan Seksual

Sarah Marsso pada acara workshop "Building Egalitarian Ethics and Jurisprudence of Muslim Marriages", 23-25 Juni 2019, Kuala Lumpur Malaysia.

52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah adab berhubungan seksual. Musawah, sebuah gerakan internasional untuk keadilan hukum keluarga muslim mengadakan workshop perumusan etika egaliter hukum keluarga muslim, 23-25 Juni 2019, di Kuala Lumpur Malaysia.

Workshop ini melibatkan 24 orang aktivis, peneliti, dan akademisi yang memiliki perhatian terhadap keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dari berbagai belahan dunia.  Salah satunya adalah Sarah Marsso aktivis Muslimah dari Prancis.

Dipanel bersama Ziba Mir-Hosseini, seorang profesor hukum Islam dan gender dari Universitas London-Inggris, pada hari kedua,  Sarah menekankan pentingnya etika dan spiritualitas Islam dalam hubungan seksual suami dan istri.

Sarah mengawali presentasinya dengan refleksi, bahwa selama ini, hubungan seksual dipahami sebagai kewajiban istri yang menjadi konsep taat pada suami, yang jika tidak dilakukan, istri dianggap nusyuz, lalu boleh dihukum dan dipukul, bahkan dilaknat malaikat. “Pemahaman inilah yang mendasari banyak pandangan mengenai kebolehan seorang istri dipaksa berhubungan seks oleh suaminya (marital rape)”, kata Sarah.

Dalam refleksinya, Sarah bertanya; Bisakah kita membicarakan hubungan seksual pasutri sebagai implikasi etikal dan spiritual dari konsep bahwa pernikahan itu ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan) yang harus dijaga kedua belah pihak?

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengebiri Tubuh Perempuan

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Tentu saja jawabanya bisa, kata Sarah. Bahkan, al-Qur’an memiliki konsep-konsep kunci yang seharusnya menjadi pondasi spritual dan etis bagi hubungan seksual pasutri.  Seperti konsep ihsan (baik),  ma’ruf (baik), taradi (saling memberi kenyamanan), fadl (kemuliaan),  sakinah (kebahagiaan),  mawaddah (cinta), rahmah (kasih),  dan yang lain. Semua konsep ini ditegaskan al-Quran untuk relasi suami dan istri.

Dengan perspektif mubadalah atau kealingan,  semua konsep kunci tersebut berlaku untuk dan dilakukan oleh kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Artinya, semua praktik pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, juga laki-laki, bertentangan dengan ajaran-ajaran inti al-Qura’an.

Sarah kemudian menegaskan bahwa masyarakat muslim kontemporer seharusnya mendasarkan pandangan dan praktik hububgan seksual mereka, tidak hanya sebagai sesuatu yang berdimensi spiritual, atau bernilai ibadah, tetapi juga etis, dimana seseorang tidak boleh memaksa dan menyakiti, tetapi saling menerima dan memberi kenikmatan serta kebahagiaan.

Demikian penjelasan terkait adab berhubungan seksual. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID