• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Adat Ngarot: Dari Urf, Prinsip Kesalingan, Hingga Maqashid Syariah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
20/04/2020
in Publik
0
adat, Ngarot

(sumber foto dari penulis)

62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ngarot merupakan salah satu adat yang masih dilestarikan di Kabupaten Indramayu, khususnya di Kecamatan Lelea, antara lain di Desa Lelea, Desa Tamansari, Desa Tugu, dan juga Desa Jambak Kecamatan Cikedung. Secara istilah ‘Ngarot’ berasal dari bahasa sansekerta ‘Ngawurat’ yang artinya membersihkan diri dari segala dosa akibat kesalahan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang pada masa lalu. Sedangkan menurut bahasa Sunda Kuno ‘Ngarot’ berarti minum yang dilakukan oleh kasinoman (anak muda).

Berdasarkan catatan sejarah dalam buku karya Abu Fadillah, Menapaki Jejak Kearifan Budaya Ngarot, upacara adat ini mempunyai sejarah panjang turun-temurun. Berawal dari gagasan Ki Ageng Gelito atau Ki Kapol, seorang petani dan tokoh karismatik di Desa Lelea yang memiliki lahan sawah yang luas, namun tidak memiliki keturunan. Hasil panen yang melimpah dengan sifatnya yang ramah dan loyal, tak sedikit orang dari kalangan muda dan tua berkumpul di kediamannya untuk sekedar menikmati jamuan.

Kebiasaan ini pun berlangsung terus-menerus. Pada akhirnya Ki Kapol memanfaatkannya untuk membuat kegiatan yang bertujuan mempersatukan kawula muda, yakni dalam bentuk gotong royong untuk memanfaatkan lahan sawah miliknya seluas 26.100 m2. Gagasan ini disambut baik oleh mereka, dan akhirnya terbentuklah Adat Ngarot sebagai bagian dari tradisi masyarakat.

Seiring berkembangnya zaman, tradisi ini tetap berlanjut dan menjadi salah satu icon budaya di Indramayu. Namun terjadi beberapa perubahan pelaksanaan, yakni bukan berupa adat upacara saja, akan tetapi dimeriahkan juga dengan karnaval yang diikuti oleh masyarakat sekitar.

Perwakilan  pemuda dan pemudi daerah tersebut mengenakan pakaian adat yang memiliki simbol dan falsafah hidup. Untuk para pemudi menggunakan mahkota yang tersusun dari berbagai macam bunga (kenanga, cempaka, melati, dan soka) sebagai tanda kecantikan seorang perempuan.

Baca Juga:

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

Mahkota bunga tersebut dianggap sebagai pengingat bahwa seorang perempuan harus memiliki tata krama yang lembut, sehingga ia bisa menebarkan aroma keharuman di setiap langkah dan kehidupannya. Baju kebaya yang mereka pakai juga menjadi simbol bahwa seorang perempuan harus bersahaja, penggunaan tapih (sewet) juga memiliki arti bahwa perempuan harus berhati-hati dalam melangkah. Adapun selendang yang tersampirkan di pundaknya menjadi simbol bahwa perempuan harus menjaga kehormatannya.

Tak kalah dengan pemudi, para pemuda juga menggunakan pakaian adat berupa komboran (baju hitam dan celana hitam), yakni sebagai simbol bahwa laki-laki harus bekerja keras untuk menghidupi keluarganya. Pemakaian kain sarung yang diselendangkan juga bermakna bahwa suatu saat mereka akan mengemban tugas.

Adapun Ikat kepala yang mereka pakai merupakan simbol bahwa para pemuda harus menyatuan pikiran mereka untuk membangun kemajuan desanya. Tak lupa keris atau kujang juga mereka bawa, yang bermakna bahwa laki-laki harus tajam dalam berfikir. Itulah simbol-simbol yang dipercaya oleh masyarakat Desa Lelea.

Serangkaian upacara adat Ngarot tersebut bertujuan untuk mengumpulkan para pemuda dan pemudi yang akan diserahi tugas dalam pembangunan di bidang pertanian. Ngarot juga bertujuan untuk membina pergaulan yang sehat agar saling mengenal, saling menyesuaikan sikap, kehendak, dan tingkah laku yang luhur sesuai dengan nilai-nilai budaya nenek moyang.

Adat Ngarot ini juga merupakan cara untuk menggalang dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan di kalangan para pemuda-pemudi khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Dalam kegiatan ini kaula muda dan generasi tua berkumpul, saling berinteraksi dan bekerjasama dalam mensukseskan pelaksanaan adatnya.

Selain itu pelaksanaan upacara adat Ngarot juga mengandung prinsip maqashid syariah (Tujuan Pensyariatan) yaitu memelihara keturunan (hifdz an-nasl) dan kehormatan (hifdz al-‘irdl). Hal ini terlihat dari nilai-nilai falsafah dari pakaian yang dikenakan para pemuda-pemudi yang dijadikan simbol pesan leluhur kepada generasi muda.

Adat ini banyak memberi pesan budi pekerti kepada kita agar selalu bergotong royong dalam bermasyarakat. Para pemuda dan pemudi harus amanah jika diberi tanggung jawab untuk memimpin desa, juga harus selalu menjaga kehormatan dimanapun mereka berada. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version