Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Akhlak adalah tolok ukur yang paling relevan dengan visi agama Islam, rahmat bagi seluruh alam. Fikih adalah tubuh dan akhlak ruhnya

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
1 Februari 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia

13
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berangkat dari materi yang pak Imam Nakha’i sampaikan saat mengisi salah satu halaqah di KUPI 2. Stressing pointnya adalah fikih tanpa akhlak manusia yang baik adalah hampa. Bahkan menurutnya Islam itu terdiri dari akidah syariat dan akhlak. Akhlak adalah ruh dari fikih (syariat).

Saya menyetujuinya, bahwa fikih bersifat dependen, ia berkelindan dengan 3 komponen Islam yang lainnya; Akidah dan Akhlak. Saya menyetujui putusan ini bukan karena beliau adalah guru saya di pesantren, melainkan 3 alasan ini.

Pertama, tujuan Islam adalah kasih sayang (rahmah) untuk seluruh alam

Adapun cara untuk merealisasikannya adalah berlaku baik, etika, akhlak terpuji. Tidak menyakiti dan mendiskriminasi sesama makhluk Allah, apapun alasannya.

Islam adalah jalan keselamatan yang secara otomatis bertentangan dengan ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi dan penghambaan kepada selain Allah. Ibn Qayyim al-Jauziyah, ahli fikih terkemuka bermadzhab Hambali berkata “Jika telah tampak tanda-tanda keadilan dan muncul dengan nyata, dengan cara apapun, maka disitulah agama dan syariat Allah” (Al-Thuruq al-Hukmiyah di al-Siyasah al-Syar’iyah)

Sebagaimana buya Husein Muhammad yang dengan tegas, dan beliau tulis dalam buku Menjadi Feminis Muslim, bahwa kebenaran yang termarginalkan lebih baik dari pada kekeliruan yang sudah populer. Al-shawābu al-mahjūr khair min al-khaṯa’ al-masyhūr.

Kedua, menghamba pada teks

Bacaan khazanah fikih yang saya baca selama ini terasa ngambang sebelum saya mengolaborasikannya dengan akhlak. Saya bilang begini karena dulu tiap ada pertanyaan fikih saya selalu berusaha mencari teks yang ngeplek sama dengan kasus. Saya jawab tanpa bertanya tentang keadaan penanya, layakkah hukum ini padanya? Sesuaikah hukum yang saya berikan dengan etika sosial di lingkungannya?

Pak Nakhei mencontohkan teks dalam kitab Fath al-Qarib karya syekh Ibn Qasim al-Ghazzi yang olehnya dikatakan “perempuan dibikin sakit perut membacanya”

والنكاح مستحب لمن يحتاج إليه  menikah hukumnya sunah bagi lelaki yang merasa butuh.

ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر Dan boleh bagi lelaki merdeka menikah dengan 4 perempuan.

Pernikahan hukumnya sunah jika laki-laki merasa butuh, tidak peduli perempuannya mau atau tidak mau. Dan -ujuk-ujuk- laki-laki merdeka boleh menggabung 4 istri sekaligus. Sakit perut gak tuh?! Belum apa-apa sudah boleh poligami.

Ketiga, akhlak itu beyond fikih

Banyak aturan fikih yang belum berakhlak. Karenanya fikih bukanlah satu-satunya acuan hidup sehari-hari. Kadang, absah secara fikih namun tidak etis menurut masyarakat. Bahkan ada yang sah karena terpenuhi syarat rukunnya namun dihukumi haram. Seperti menikah dengan tujuan menyakiti pasangan. Sah tapi haram. Aneh memang.

Contoh lain dalam transaksi jual beli saat menawar harga yang awalnya 10.000 menjadi 2.000 rupiah. Boleh menurut fikih tapi tidak layak dan tidak wajar. Kalau tidak beruntung bisa kena marah si penjual karena “kekejaman” calon pembeli  dalam menawar.

Atau legalitas poligami dalam fikih. semua orang tahu bahwa beristri lebih dari 1 adalah boleh menurut ulama fikih. Meski ada syarat dan ketentuan lain tapi sekurang-kurangnya hukum asal dari poligami yang mashur adalah boleh. Dan dianggapnya hukum ini adalah hukum asal dari poligami. Namun demikian, jamak masyarakat kita mengetahuinya, lelaki yang beristri lebih dari satu apalagi sampai beristri 4, memiliki kesan negatif. Artinya masyarakat kita menganggap poligami itu tidak baik, tidak layak, tidak berakhlak, menyakiti hati istri yang lain. Sah dalam fikih, tapi masyarakat tidak bisa menerimanya.

Akhlak Relevan dengan Visi Islam

Akhlak adalah tolok ukur yang paling relevan dengan visi agama Islam, rahmat bagi seluruh alam. Fikih adalah tubuh dan akhlak ruhnya. Sehingga kajian fikih adalah formalitas, dan akhlak adalah substansinya. Fikih harus berjalan beriringan dengan akhlak/tasawwuf. Tidak cukup menerapkan fikih saja, sebab akan terjerumus pada kefasikan. Dan tidak cukup pula melandaskan akhlak tanpa fikih, sebab akan zindiq (orang yang pura-pura beriman).

Sebagaimana kalam Imam Malik dalam al-Futūhāt al-Ilāhiyyah fī Syarhi al-Mabāhits al-Ashāliyyah,

مَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّهْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّفْ فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ

“Barangsiapa yang bertasawuf tanpa Ilmu Fiqih, maka dia disebut zindiq (orang yang pura-pura beriman), dan barangsiapa yang mendalami Ilmu Fiqih tanpa bertasawuf maka dia disebut fasiq. Barangsiapa yang menyeimbangkan antara keduanya maka dialah ahli haqîqat yang sesungguhnya.” Allahu A’lam. (bebarengan)

 

Tags: akhlakfikihislamKUPI IImoralteks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Next Post

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Salma

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0